SORONG – Hebat, mungkin kata yang pantas disematkan bagi pemuda berinisial KP (24). Sayangnya, kehebatannya diaktualisasikan dalam perbuatan negative, mencuri sepeda motor hingga belasan jumlahnya, dan ia beraksi seorang diri. KP akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah tia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di wilayah Rufei sekitar pukul 05.00 WIT, awal bulan ini.
Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Polsek Sorong Barat mengamankan 11 unit motor yang diambil dari sejumlah tempat di wilayah Sorong, salah satunya Aimas. KP juga merupakan teman dari NMA yang sebelumnya sudah ditangkap Tim Opsnal Polsek Sorong Barat, sudah diproses dan saat ini berada di Lapas Sorong. 11 sepeda motor yang diamankan dari penangkapan KP yakni 7 unit motor honda Beat, 1 unit Honda Genio, 2 unit motor Matic Yamaha dan 1 unit motor Matic Yamaha X-Ride. Atas perbuatannya, KP dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Sorong Kota, Iptu Ade Andini menjelaskan ditangkapnya KP berawal dari laporan polisi LP/22/II/2022 Papua Barat pada 14 Februari 2022. Kronologis penangkapannya, pada hari Minggu 31 Juli 2022, Tim Opsnal mendapatkan informasi terkait keberadaan target. Hari minggu malam, tim berkumpul dan mengatur strategi cara menangkap pelaku dan tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin Kapolsek Sorong Barat, Iptu Nyoman Sumadi,S.Sos. Dan pada hari Senin (1/8) sekitar pukul 05.00 WIT, Tim Opsnal Polsek Sorong Barat menangkap pelaku di rumahnya di Rufei.
”Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa ia melakukan aksinya seorang diri di beberapa TKP di wilayah Kota Sorong. Pelaku ini, mencuri tidak hanya di wilayah Sorong Barat saja, tetapi seluruh Kota Sorong dengan barang bukti 11 kendaraan bermotor.Tadi saya sempat bertanya ke tersangka, dia mengaku sendiri melakukan pencurian. Dan ini hebat menurut saya, karena sendirian,” kata Iptu Ade Andini dalam press rilis, Senin (8/8).
Pelaku dalam melancarkan aksinya, dengan cara masuk ke dalam halaman rumah kos-kosan korban yang pagarnya tidak terkunci, kemudian mengambil motor korban dan juga masuk secara paksa ke dalam rumah korban dan mengambil dua unit handphone. ”Kepada masyarakat yang merasa kendaraan motornya hilang, bisa mengunjungi Polsek Sorong Barat untuk mengecek temuan sepeda motor, dan akan kami kembalikan ke pemiliknya dengan syarat membawa dokumen kendaraan,” ucapnya.
Kapolsek Sorong Barat, Iptu Nyoman Sumadi,S.Sos. menambahkan BB ini menyebar hingga ke wilayah Aimas, dan tim opsnal Polsek Sorong Barat berhasil mengejar dan memgungkap, karena pelaku ini merupakan pelaku tunggal. Sehingga ketika mendapatkan hasil curiannya langsung diperjual belikan. ”Kami, masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini. Dan, terkait pembelinya, nanti akan kami kembangkan, apakan memenuhi unsur atau tidak. Namun, pelaku hanya merupakan pelaku pencurian bukan penadah,”pungkasnya. (juh)















