MANOKWARI – Kunjungan kerja (Kunker) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI ke Papua Barat telah melihat hal-hal krusial di Papua Barat salah satunya pembagian 10 persen dana bagi hasil (DBH) Migas.
Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Filep Wamafma mengatakan pembagian tersebut berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Otsus yang mana terdapat hak-hak masyarakat adat.
“Kami ingin mengetahui penjabaran dan mekanisme distribusi DBH Migas yang 10 persen bagi masyarakat adat,” ujarnya saat bertatap muka dengan pimpinan daerah se-Papua Barat serta Forkopimda, Selasa (31/1).
Ia menuturkan kebijakan yang diambil pemerintah daerah terkait 10 persen DBH Migas seperti apa. Ia meyakini hal tersebut sangat penting untuk meyakinkan masyarakat adat bahwa UU Otsus benar-benar memberikan jaminan dan tidak memarjinalkan masyarakat adat.
“Ini merupakan bagian dari aspirasi masyarakat. Tugas kita nanti melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat,” tuturnya.
Ia mengungkapkan pentingnya sosialisasi tersebut agar masyarakat adat tidak memiliki cara pandang yang berbeda.
“Program berjalan kalau masyarakat mendukung,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw mengatakan mensejahterakan masyarakat tentu bukan hanya berbicara soal uang melainkan regulasi yang menyangkut masyarakat adat.
“Contohnya pertambangan, hak atas tanah, minyak dan sebagainya. Perlu ada aturan dalam UU Otsus hingga turunannya dalam perdasus,” ujarnya.
Ia menuturkan implementasi yang paling penting adalah perdasus. Ia beranggapan bahwa perdasus yang kita usulkan ke pemerintah pusat namun mengalami banyak hambatan.
“Padahal itu untuk mengamankan kepentingan orang asli Papua,” tuturnya.
UU Otsus memiliki nilai kekhususan. Kadang kita ingin melakukan keberpihakan kepada orang asli Papua namun tidak ada dasar hukumnya.
“Tidak ada regulasi yang mendukung kepala daerah dalam mengambil kebijakan untuk memberikan ruang kepada orang asli Papua bisa berkembang,” kata Bupati Bintuni.
Ia menyebut jangan menjadikan mereka (OAP, red) sebagai objek pembangunan melainkan subjek pembangunan. Pihaknya mendorong selain konteks adat, peninjauan regulasi sesuai dengan kondisi faktual di daerah terutama kepentingan orang asli Papua. (bw)














