Total 11 Tersangka Ditangkap dari Rangkaian Kasus Pembacokan hingga Pembakaran
SORONG – Sebelas tersangka rangkaian kejadian bentrok dua kelompok warga yang berujung pada pembakaran gedung Double O, berhasil ditangkap pihak Polres Sorong Kota. Demikian keterangan Kapolda Polda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing,S.IK,MSi saat konfrensi pers, Sabtu (29/1).
Pantauan Radar Sorong, konfrensi pers kejadian bentok dan pembakaran Gedung Double O yang dipimpin langsung Kapolda Papua Barat, berlangsung di Mapolres Sorong Kota dihadiri oleh pihak keluarga korban, juga dihadirkan para tersangka yang wajahnya ditutupi. Sebelas tersangka tersebut terdiri dari dua tersangka pembacokan terhadap Alm. Khani Rumaf dan 9 tersangka pembakaran gedung tempat hiburan malam (THM) Double O.
Kapolda menjelaskan, setelah berhasil mengamankan dua tersangka pembacokan Khani Rumaf berinisial inisial TL dan MR, tim gabungan dibawah pimpinan Dir Krimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya,SH,MH, kembali berhasil menangkap 9 tersangka pembakaran gedung Double O. Dibeberkannya, 9 tersangka tersebut diantaranya berinisial AA yang berperan sebagai pelempar dan menyerang THM Doubel O, FM yang masuk ke dalam THM Double O serta melempar bensin dan kemudian membakar sofa, dan karena gedung Double O dipenuhi peredam sehingga mempercepat proses pembakaran.
Tersangka HW berperan membawa parang dan merusak kendaraan mobil di halaman Double O, tersangka KH berperan membalik mobil dan membakar mobil. AAF berperan memecahkan kaca lobby THM Double O serta memecahkan kaca mobil. IR berperan melempar THM. JF melakukan pengerusakaan pangkalan ojek dan menyerang THM. “AR berperan sebagai provokator pembakaran. Tidak hanya AR, kami juga telah mengantongi nama provokator lainnya,” tandas Kapolda Papua Barat.
Tersangka lainnya berinisial RR yang berperan untuk menyediakan alat senjata tajam seperti samurai dan parang. “Kejadian dan peran dari para pelaku masih terus kami dalami. Sehingga, saya mohon agar semua pihak menyerahkan diri,” tandasnya lagi. Selain mengamankan 9 tersangka, puluhan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan saat aksi juga telah diamankan diantaranya 4 parang, 1 tombak, samurai, 1 buah linggis, tas, kampak, gir dan besi, katapel, batang besi, pecahan botol bir atau bom molotov. Selain itu, para pelaku juga menggunakan bensin untuk pembakaran, dan tim kepolisian sudah mengetahui dimana tempat pembelian bensin. “Kemungkinan atau dalam tanda kutip kami kategorikan mereka (para pelaku) ini juga dapat melakukan kejahatan atas kasus-kasus yang terjadi di Kota Sorong, dan itu juga masih kami kembangkan, kemungkinan ada,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan kesengajaan, pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Selain itu, juga dikenakan pasal 160 KUHP atau penghasutan yang penginformasian dan yang menggerakkan, serta pasal 55 KUHP atau peran masing-masing pelaku dan tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan dalam pasal 56 KUHP terkait yang memberikan kesempatan dan menyediakan fasilitas. Atas perbuatannya, para pelaku bisa dikenakan hukuman kurungan penjara 5 hingga 20 tahun bahkan seumur hidup. “Masih ada sekitar 7 pelaku yang kami jadikan DPO dan kami masih terus melakukan pengejaran, semoga dalam 1 dan 2 hari kami dapat mengamankan pelaku. Saya minta jangan menyembunyikan pelaku karena semua pihak harus bertanggung jawab atas kasus ini sebab kasus ini sudah diserahkan ke kepolisian,” pungkas Kapolda Papua Barat.
Turut hadir dalam konfrensi pers, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan,S.IK,MH; , Irwasda Polda Papua Barat Kombes Pol Godhelp Cornelis Mansembra; Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya,SH,MH; Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi,S.IK,MH; dan Kabid DVI Pusdokkes Mabes Polri Kombes Pol. Drg. Fauzi, serta Kabid Dokkes Polda Papua Barat Kombes Pol dr. Bambang Pitoyo Nugroho,Sp.S,MH. (juh)