Kelly Kambu : Pengambilan Kayu dari Hutan itu Tidak Dilarang, Tetapi Harus Mengikuti Aturan yang Berlaku
SORONG – Terkait informasi dan laporan dari masyarakat mengenai masih banyaknya truk yang lalu lalang dengan memuat kayu pacakan yang selanjutnya didroping ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK), Kepala Dinas Lingkungan, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi mewanti-wanti seluruh pelaku usaha industry kayu yang berada di wilayah Papua Barat Daya untuk stop, berhenti dan tidak lagi menerima kayu pacakan dari masyarakat.
“Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, kami mengingatkan kepada para pelaku usaha industry kayu untuk stop, hentikan kegiatan mensponsori masyarakat untuk tebang kayu, dan stop membeli kayu pacakan dari masyarakat,” tegas Julian Kelly Kambu kepada Radar Sorong.
Dikatakan, mengenai sumber kayu pacakan tersebut, dan juga apakah disponsori oleh pelaku usaha yang memiliki izin, ataukah murni inisiatif dari masyarakat, sementara masih didalami, kita lakukan monitoring, pemantauan dan inventarisir masalah. Kayu pacakan merupakan kayu yang ditebang masyarakat dengan ukuran bervariasi yang kemudian dibawa ke TPK atau industry-industri kayu. Berdasarkan data pihaknya di Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan, di Provinsi Papua Barat Daya terdata sebanyak 18 TPK dan 4 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Tidak tertutup kemungkinan ada satu dua pelaku usaha yang sengaja atau dalam tanda petik, nakal, yang mengambil kayu-kayu pacakan, sehingga merangsang masyarakat untuk terus menerus menebang kayu. Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha industry kayu yang berada di wilayah Papua Barat Daya untuk stop, tidak menerima lagi kayu pacakan. Kami sampaikan agar pelaku usaha untuk menghentikan penerimaan kayu log, kayu pacakan atau apapun bentuknya yang dibawa langsung oleh masyarakat.,” tegasnya lagi.
Terkait hal ini, pihaknya menginstruksikan kepada para pelaku usaha perkayuan, untuk memasang spanduk di TPK masing-masing yang berisikan larangan menerima kayu pacakan. “Kami menunggu mereka memasang spanduk atas inisiatif dan kesadaran sendiri, kami akan lakukan monitoring. Kalau tidak, kami yang akan cetak spanduk dan tancap pasang di lokasi-lokasi TPK se-Papua Barat Daya ini. Jadi pelaku usaha kami harap untuk membuat spanduk dan pasang di tempat usaha masing-masing, bahwa kami tidak menerima kayu pacakan, kayu log dan lainnya yang datangnya tidak sesuai prosedur atau tidak berizin,” ucapnya.
Kelly menegaskan, TPK dilarang menerima kayu olahan dari masyarakat, hanya boleh menerima kayu yang berijin dari pelaku usaha yang memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Kayu hasil hutan yang dihasilkan oleh pengusaha yang memegang izin berusaha pemanfaatan hutan, itu yang boleh dibawa ke TPK, itupun ada mekanisme kerjasama antara pemegang izin dengan TPK. Misalnya beberapa bulan lalu, ada TPK di Sarmi yang bawa kayu olahannya ke Klalin Kabupaten Sorong, itu resmi. Apakah mereka pelaku usaha industry kayu yang mensponsori masyarakat untuk menebang kayu, ataukah inisiatif masyarakat, itu nanti, masih kita telusuri,” tandasnya.
Ditegaskannya, pengambilan kayu dari hutan itu tidak dilarang, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku. Penebangan hutan tidak dilarang, tetapi harus mengikuti aturan, proses dan tahapan serta mekanismenya sudah diatur, agar pelaku usaha aman, kita semua aman. “Kami ingatkan, tidak ada orang kuat di negara ini, yang ada itu aturan yang kuat. Jadi kalau ada bahasa-bahasa sumbang di masyarakat bahwa ini dibekingi orang kuat, kami tegaskan bahwa tidak ada orang kuat di negara ini, yang ada itu aturan yang kuat. Kami tetap berpedoman pada aturan untuk melaksanakan tupoksi kami. Jadi kami mengingatkan kepada semuanya untuk hentikan penebangan kayu liar. Kalau mau melakukan pengolahan kayu, uruslah izin dalam hal ini perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan, secara baik,” tandasnya.
Terkait laporan masyarakat mengenai kayu pacakan, tindak lanjut pihaknya akan melakukan monitoring, identifikasi masalah dan memanggil para pelaku usaha TPK yang ada untuk koordinasi bersama, dan juga berkoordinasi dengan OPD teknis serta instansi lainnya termasuk dalam hal ini pihak keamanan dan aparat penegak hukum, dan juga dengan masyarakat adat. “Sehingga kita bisa bersama-sama bertanggungjawab menjaga kawasan hutan kita, mana yang boleh ditebang, mana yang tidak boleh ditebang, mana yang setelah ditebang harus diremajakan dengan penanaman kembali,” ujarnya.
Kepada para pelaku usaha industry kehutanan yang ‘nakal’, Kelly mengingatkan bahwa sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat akan jatuh juga. “Jadi sepandai-pandainya bermain, katanya bersandar pada orang kuat, suatu saat akan jatuh juga. Jadi kami mengingatkan tupai-tupai itu untuk tidak bermain menghabiskan kayu, karena kita sedang berada dalam suatu situasi dunia yang bukan lagi panas tetapi mendidih. Lebih parah lagi kalau tupai-tupai itu ada di dalam birokrasi, segeralah berhenti jadi tupai,” tegas Kelly Kambu. (ian)