• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 22 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Stop !, TPK Tidak Boleh Terima Kayu Pacakan dari Masyarakat

by admin
4 Oktober 2023
in Berita Utama, Lainnnya, Lintas Papua, Nasional, Sorong Raya
0
Stop !, TPK Tidak Boleh Terima Kayu Pacakan dari Masyarakat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi. (Rusmin/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kelly Kambu : Pengambilan Kayu dari Hutan itu Tidak Dilarang, Tetapi Harus Mengikuti Aturan yang Berlaku

SORONG – Terkait informasi dan laporan dari masyarakat mengenai masih banyaknya truk yang lalu lalang dengan memuat kayu pacakan yang selanjutnya didroping ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK), Kepala Dinas Lingkungan, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi mewanti-wanti seluruh pelaku usaha industry kayu yang berada di wilayah Papua Barat Daya untuk stop, berhenti dan tidak lagi menerima kayu pacakan dari masyarakat.

“Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, kami mengingatkan kepada para pelaku usaha industry kayu untuk stop, hentikan kegiatan mensponsori masyarakat untuk tebang kayu, dan stop membeli kayu pacakan dari masyarakat,” tegas Julian Kelly Kambu kepada Radar Sorong.

Berita Terkait

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
54
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
124
Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional

Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional

16 September 2026
13

Dikatakan, mengenai sumber kayu pacakan tersebut, dan juga apakah disponsori oleh pelaku usaha yang memiliki izin, ataukah murni inisiatif dari masyarakat, sementara masih didalami, kita lakukan monitoring, pemantauan dan inventarisir masalah. Kayu pacakan merupakan kayu yang ditebang masyarakat dengan ukuran bervariasi yang kemudian dibawa ke TPK atau industry-industri kayu. Berdasarkan data pihaknya di Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan, di Provinsi Papua Barat Daya terdata sebanyak 18 TPK dan 4 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“Tidak tertutup kemungkinan ada satu dua pelaku usaha yang sengaja atau dalam tanda petik, nakal, yang mengambil kayu-kayu pacakan, sehingga merangsang masyarakat untuk terus menerus menebang kayu. Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha industry kayu yang berada di wilayah Papua Barat Daya untuk stop, tidak menerima lagi kayu pacakan. Kami sampaikan agar pelaku usaha untuk menghentikan penerimaan kayu log, kayu pacakan atau apapun bentuknya yang dibawa langsung oleh masyarakat.,” tegasnya lagi.

Terkait hal ini, pihaknya menginstruksikan kepada para pelaku usaha perkayuan, untuk memasang spanduk di TPK masing-masing yang berisikan larangan menerima kayu pacakan. “Kami menunggu mereka memasang spanduk atas inisiatif dan kesadaran sendiri, kami akan lakukan monitoring. Kalau tidak, kami yang akan cetak spanduk dan tancap pasang di lokasi-lokasi TPK se-Papua Barat Daya ini. Jadi pelaku usaha kami harap untuk membuat spanduk dan pasang di tempat usaha masing-masing, bahwa kami tidak menerima kayu pacakan, kayu log dan lainnya yang datangnya tidak sesuai prosedur atau tidak berizin,” ucapnya.

Kelly menegaskan, TPK dilarang menerima kayu olahan dari masyarakat, hanya boleh menerima kayu yang berijin dari pelaku usaha yang memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Kayu hasil hutan yang dihasilkan oleh pengusaha yang memegang izin berusaha pemanfaatan hutan, itu yang boleh dibawa ke TPK, itupun ada mekanisme kerjasama antara pemegang izin dengan TPK. Misalnya beberapa bulan lalu, ada TPK di Sarmi yang bawa kayu olahannya ke Klalin Kabupaten Sorong, itu resmi.  Apakah mereka pelaku usaha industry kayu yang mensponsori masyarakat untuk menebang kayu, ataukah inisiatif masyarakat, itu nanti, masih kita telusuri,” tandasnya.

Ditegaskannya, pengambilan kayu dari hutan itu tidak dilarang, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku. Penebangan hutan tidak dilarang, tetapi harus mengikuti aturan, proses dan tahapan serta mekanismenya sudah diatur, agar pelaku usaha aman, kita semua aman. “Kami ingatkan, tidak ada orang kuat di negara ini, yang ada itu aturan yang kuat. Jadi kalau ada bahasa-bahasa sumbang di masyarakat bahwa ini dibekingi orang kuat, kami tegaskan bahwa tidak ada orang kuat di negara ini, yang ada itu aturan yang kuat. Kami tetap berpedoman pada aturan untuk melaksanakan tupoksi kami. Jadi kami mengingatkan kepada semuanya untuk hentikan penebangan kayu liar. Kalau mau melakukan pengolahan kayu, uruslah izin dalam hal ini perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan, secara baik,” tandasnya.

Terkait laporan masyarakat mengenai kayu pacakan, tindak lanjut pihaknya akan melakukan monitoring, identifikasi masalah dan memanggil para pelaku usaha TPK yang ada untuk koordinasi bersama, dan juga berkoordinasi dengan OPD teknis serta instansi lainnya termasuk dalam hal ini pihak keamanan dan aparat penegak hukum, dan juga dengan masyarakat adat. “Sehingga kita bisa bersama-sama bertanggungjawab menjaga kawasan hutan kita, mana yang boleh ditebang, mana yang tidak boleh ditebang, mana yang setelah ditebang harus diremajakan dengan penanaman kembali,” ujarnya.

Kepada para pelaku usaha industry kehutanan yang ‘nakal’, Kelly mengingatkan bahwa sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat akan jatuh juga. “Jadi sepandai-pandainya bermain, katanya bersandar pada orang kuat, suatu saat akan jatuh juga. Jadi kami mengingatkan tupai-tupai itu untuk tidak bermain menghabiskan kayu, karena kita sedang berada dalam suatu situasi dunia yang bukan lagi panas tetapi mendidih. Lebih parah lagi kalau tupai-tupai itu ada di dalam birokrasi, segeralah berhenti jadi tupai,” tegas Kelly Kambu. (ian)

ADVERTISEMENT
Tags: Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan PertanahanHutan AdatJulian Kelly KambuKayu PacakanKelly KambuPapua Barat DayaPerizinan Berusaha Pemanfaatan HutanProvinsi Papua Barat DayaTempat Penimbunan Kayu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Siapkan Pendanaan Hingga Rp750 Miliar, Ditjen Diktiristek Resmi Buka Program Dana Padanan (Matching Fund) Kedaireka 2024

Next Post

Pasar Wosi Manokwari Dipalang, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 120 M

Related Posts

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
54
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
124
Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional
Nasional

Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional

16 September 2026
13
Kafilah Papua Barat Daya Full Semangat, Rofiul Amri : Alhamdulillah Semua Kompak, Tempat Lomba Nyaman
Nasional

Kafilah Papua Barat Daya Full Semangat, Rofiul Amri : Alhamdulillah Semua Kompak, Tempat Lomba Nyaman

14 September 2026
121
Peserta Kafilah Papua Barat Daya Mulai  Bertarung di 9 Cabang Lomba
Nasional

Peserta Kafilah Papua Barat Daya Mulai  Bertarung di 9 Cabang Lomba

13 September 2026
16
Peserta Kafilah Papua Barat Daya Mulai ikut Lomba
Nasional

Peserta Kafilah Papua Barat Daya Mulai ikut Lomba

13 September 2026
21
Next Post
Pasar Wosi Manokwari Dipalang, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 120 M

Pasar Wosi Manokwari Dipalang, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 120 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

21 September 2026
Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

21 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!