Meski Diwarnai Interupsi, Rapat Paripurna DPR Provinsi PBD Sahkan Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau jadi Gubernur dan Wagub PBD

SORONG- DPR Provinsi Papua Barat Daya, menetapkan Elisa Kambu-Ahmad Nausrau  sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya terpilih periode 2025-2030.

Marthinus A. Nasarany saat menyampaikan interupsi. (rosmini)

 Pengumuman dan penetapan Elisa Kambu-Ahmad Nausrau sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat Daya Masa Sidang ke 1 tahun 2025 yang dipimpin  oleh Ketua Sementara DPR Provinsi Papua Barat Daya, Hendri AG Wairara dan Wakil Ketua Sementara Anneke Lieke Makatuuk.

Pose bersama Gubernur-Wagub terpilih, Elisa Kambu-Ahmad Nausrau diakhir Rapat Paripurna. (rosmini)

 Membacakan SK KPU Provinsi Papua Barat Daya, No. 10 Tahun 2025  tentang penetapan pasangan calon gubernur dan  wakul gubernur terpilih Provinsi PBD tahun 2024 , Sekwan DPRD Provinsi Papua Barat Daya, Johanes Naa,ST, M.Si mengungkapkan, paslon Elisa Kambu, S. Sos – Ahmad Nausrau, S.Pd MM terpilih dengan perolehan suara sah sebanyak  144.598  suara (45. 42 %) dari total suara sah sebagai  pasangan cagub dan cawagub terpilih Papua Barat Daya tahun 2025-2030.

Rapat Paripurna DPR Papua Barat Daya  Masa Sidan Ke 1 Tahun 2025 yang dihadiri Pj Gubernur Papua Barat Daya Dr Mohammad Musa’ad, M.Si, Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI, Hersan dan Wagub terpilih periode 2025-2030  berlangsung lancar.

Hanya saja saat pimpinan rapat Henry AG Wairara  membuka rapat paripurna, dua anggota DPR Papua Barat dari Marthinus A. Nasarany  dan Joungky Fonataba menyampaikan  interupsi. “Buat apa kemarin kita sudah penyerahan dari KPU  ke dewan. Ada apa lagi KPU harus baca, berikan kesempatan untuk pak Sekwaan yang baca, bukan KPU yang baca,”ujar Marthinus Nasarany.

 “Kemarin sudah secara sah menyerahkan kepada DPR maka hari ini adalah ranahnya DPR. Oleh karena itu yang harus membacakan dari rumah tangga DPR Papua Barat Daya,”ujar Joungky  R Fonataba. Selain  di awal pembukaan rapat paripurna, interupsi kembali terjadi saat Pimpinan Rapat Hanri AG  akan menutup rapat paripurna.

 Interupsi yang minta waktu berbicara disampaikan oleh  anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, Jefri Obeth Kambu , namun interupsi ditolak oleh pimpinan rapat Hanri AG Wairara. “Minta maaf kami tidak menerima interupsi dari bapak ya,”ujar Henri AG Wairara.

Ditemui usai rapat paripurna, Jefri O.Kambu mengatakan, KPU Provinsi Papua Barat Daya , secara resmi hadir dalam Sidang Paripurna yang sangat istimewa ini dalam rangka Penetapan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

Yang disesalkan, dalam rundown acara yang sebelumnya dibacakan oleh MC,  tercantum bahwa pembacaan SK KPU itu dibacakan oleh anggota KPU Papua Barat Daya, namun terjadi interupsi oleh anggota DPR Papua Barat sehingga rundown acara berubah, dimana yang membacakan SK KPU tentang penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih adalah Sekretaris DPR Papua  Barat Daya, Johanes Naa, ST M.Si.

“KPU hadir dalam rapat paripurna hari ini itu berdasarkan ketentuan dan juga surat dinas KPU RI kepada seluruh KPU di RI. Pada surat dinas  tersebut pada angka 8 itu disampaikan bahwa KPU dapat melakukan komunikasi  dan berbicara langsung demgan pimpinan rapat. Kemudioan dalam rapat paripurna, KPU-lah yang membacakan keputusan KPU,”terang Jefry Kambu.

 “Kami merasa sangat kecewa, karena kami hadir di sini sebagai lembaga, Oleh karena itu kami minta anggota dewan tersebut mengklarifikasi dan kemjudian menyampaikan permohnan maaf. Karena kami  hadir sebagai lembaga,”imbuh  Jefry Kambu.

 Berdasarkan Surat Dinas KPU, tegas Jefry Kambu, semestinya surat keputusan KPU dibacakan oleh KPU Papua Barat Daya. Dituturkan oleh Jefry Kambu, tanggal 7 Februari lalu, pihaknya mengantar dokumen hasil Rapat Pleno KPU Papua Barat Daya ke DPR Provinsi Papua Barat Daya, namun karena semua pimpinan DPR Provinsi sedang berada di luar daerah.

“Sehingga  kami menyerahkan dokumen tanpa dibacakan. Disampaikan bahewa forum resminya di rapat paripurna ini,”tutur Jefri Kambu. “Kami sangat kecewa karena kami hadir sebagai lembaga, bukan pribadi orang, kami diundang resmi,”imbuhnya.

Sementara itu,Ketua Sementara DPR Provinsi Papua Barat Daya, Henri AG Wairara mengatakan, masalah ini terjadi karena tidak ada koordinasi antara DPR Papua Barat Daya dengan KPU. “Semua sudah berjalan baik, bukan masalah yang terlalu harus mutlak,”ujar Henri Wairara.

“Kita juga minta maaf pada KPU karena tidak ada koordinasi saja. Paripurna Dewan ranahnya Dewan, yang membacakan memang harus Sekretaris Dewan. Hanya ada miskomunikasi saja.”ujar Hendri Wairara.

Pantauan media ini, usai ditetapkan secara resmi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Papua Barat Daya periode 2025-2030.  wajah Elisa Kambu didampingi istri tercinta – Ahmad Nausrau tampak berseri-seri.

Pemberian ucapan selamat kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pj Gubenur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad,  Pangkoarmada III Laksama Muda TNI Hersan, SH, M.Si serta unsur Forkopimda dan pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mewarnai akhir Rapat Paripurna DPR Papua Barat Daya Masa Sidang ke 1 Tahun 2025 dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya terpilih periode 2025-2030. (ros)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!