Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya Musnahkan 16,75 Gram Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

SORONG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika bertempat di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (2 November 2026) pukul 12.00 WIT hingga selesai.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya AKBP Hasoloan Situmorang, S.H., S.I.K., M.H., bersama perwakilan dari Bidhumas (Kauren Ipda Irvandy),
Bidkum, dan Itwasda Polda Papua Barat Daya.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti hasil pengungkapan kasus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka, berinisial MH dan KA.

Dari tersangka MH, barang bukti berupa 1 plastik bening berukuran sedang dan 37 plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis, dengan total berat bersih (netto) 9,55 gram. Sebanyak 1 bungkus dengan berat bersih 1 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Sementara itu, dari tersangka KA, barang bukti berupa 28 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis, dengan total berat bersih (netto) 7,2 gram. Sebanyak 1 bungkus dengan berat bersih 1 gram juga disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu langkah nyata Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya dalam mendukung proses penegakan hukum serta mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya.

Polda Papua Barat Daya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian, memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(*/akh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!