SORONG – Sebanyak 533 eks karyawan PetroChina International Ltd. dan Petrogas (Basin) Ltd. menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan hak ketenagakerjaan mereka ke Polda Papua Barat Daya. Mereka menuntut pembayaran selisih pesangon akibat uang lapangan atau Regular Overtime Allowance (ROA) yang tidak diperhitungkan, serta biaya pemulangan ke daerah asal setelah pensiun yang mereka klaim belum dibayarkan.
Koordinator Lapangan Pensiunan Eks Karyawan PetroChina dan Petrogas, Willem Naa, mengatakan laporan tersebut ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian selama bertahun-tahun belum membuahkan hasil. Ia mewakili 533 eks karyawan, terdiri atas 361 orang dari PetroChina dan 172 orang dari Petrogas.
Willem menjelaskan, persoalan bermula ketika masa kerja sejumlah karyawan di PetroChina berakhir pada 2016. Menurut dia, pembayaran pesangon kepada karyawan lapangan di Sorong hanya didasarkan pada upah pokok, sedangkan karyawan di Jakarta menerima perhitungan yang mencakup komponen upah secara penuh.
Persoalan serupa, lanjutnya, kembali terjadi ketika pengelolaan wilayah operasi beralih kepada Petrogas.
“Kami hanya menerima pembayaran berdasarkan upah pokok, tanpa memperhitungkan uang lapangan atau ROA yang mereka nilai seharusnya menjadi bagian dari dasar perhitungan pesangon,” katanya Senin, (2/11).
Willem mengatakan, perbedaan perhitungan tersebut menjadi dasar keberatan para eks karyawan.
“Kami menilai terdapat perlakuan berbeda antara karyawan lapangan di Sorong dan karyawan di Jakarta, padahal keduanya, menurut mereka, menggunakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) yang sama,” katanya.
“Jakarta dibayar full, sedangkan kami di lapangan hanya berdasarkan upah pokok. Padahal, Sorong dan Jakarta menggunakan PKB/PP satu buku,” demikian pokok keberatan yang disampaikan para eks karyawan.
Mereka juga mendasarkan tuntutan pada hasil mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan pada 20 Februari 2025. Dalam notulensi pertemuan tersebut, persoalan Regular Overtime Allowance (ROA) turut dibahas. Para eks karyawan menilai ROA telah diakui sebagai tunjangan tetap yang semestinya diperiksa dalam perhitungan hak mereka.
Selain itu, mereka merujuk Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, khususnya ketentuan mengenai tunjangan tetap. Mereka meminta agar status ROA dan pengaruhnya terhadap perhitungan pesangon diperiksa berdasarkan dokumen hubungan kerja serta ketentuan yang berlaku.
Dalam surat permohonan penyelesaian kepada Kapolda Papua Barat Daya tertanggal 22 Oktober 2026, para eks karyawan meminta pemeriksaan terhadap dasar perhitungan Penghargaan Atas Pengabdian (PAP) atau pesangon dan biaya pemulangan ke daerah asal. Mereka juga meminta perusahaan membuka dokumen yang relevan agar perhitungan hak masing-masing eks karyawan dapat diverifikasi.
Berbagai upaya, menurut Willem, telah dilakukan melalui sejumlah lembaga negara, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, SKK Migas, DPD RI, hingga Rapat Dengar Pendapat Umum di Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada 9 September 2026. Namun, mereka menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian atas hak-hak yang dipersoalkan.
“Perjuangan tersebut juga berlangsung di tengah kondisi sebagian eks karyawan yang telah memasuki masa pensiun. Adapun sejumlah rekan kami yang telah meninggal dunia sebelum persoalan ini memperoleh penyelesaian,” katanya.
Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan para eks karyawan, kata Willem bahwa total tuntutan kepada kedua perusahaan mencapai Rp379.946.436.572.
“Rinciannya, tuntutan terhadap PetroChina sebesar Rp307.038.776.877 untuk 361 eks karyawan, sedangkan terhadap Petrogas sebesar Rp72.907.659.695 untuk 172 eks karyawan,” katanya.
Nilai tersebut merupakan perhitungan yang diajukan para eks karyawan dan masih diminta untuk diverifikasi berdasarkan dokumen individual, masa kerja, PKB/PP, perjanjian kerja, serta bukti pembayaran masing-masing.
Willem mengatakan bahwa para eks karyawan berharap ada pemeriksaan objektif, keterbukaan dokumen perusahaan, serta forum penyelesaian yang melibatkan pihak terkait.
“Kami meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti untuk memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang adil atas hak-hak yang mereka perjuangkan,” tegasnya.
Terima Pesangon Tidak Sesuai, 533 Eks Karyawan PetroChina dan Petrogas Tuntut Keadilan














