SORONG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang digelar oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Sorong Kota pada awal tahun.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MT (28), yang diduga merupakan pengedar ganja.
Kapolresta Sorong Kota, Kombespol Happy Perdana Yudianto, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota IPTU Rachmat Djakatara,S.Tr.K.SIK.M.Si menjelaskan kronologi awal pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 pukul 20.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kota Sorong Kota mendapat informasi dari informan bahwa ada seseorang yang berdomisili di Km 13 masuk Kota Sorong sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan memperjualbelikan narkotika jenis ganja.
“Dari informasi tersebut anggota opsnal narkoba Polresta Sorong Kota melakukan penyelidikan dan observasi di areal alamat yang dimaksud,” kata Kasat Resnarkoba.
Kemudian, lanjut Kasat Resnarkoba bahwa pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025, Pukul 12.30 WIT, Tim berhasil mengamankan tersangka setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya sedang menyimpan ganja yang telah dipaketkan dalam beberapa kantong plastik.
“Didapati barang bukti berupa 4 bungkus plastik sedang warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam dos karton. 3 bungkus plastik sedang warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang di simpan di dalam laci yang dikemas di dalam kantong plastik sedang warna kuning. Kami juga menyita handphone warna hitam yang dipakai tersangka untuk komunikasi dan 31.22 gram ganja,” katanya.
Kasat Resnarkoba mengatakan Terkait dengan pasal yang dikenakan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polresta Sorong Kota terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.(zia)














