Solusi Islam
Dalam Islam, memerintahkan manusia untuk menjaga dan mengelola alam dengan sebaik-baiknya. Bahkan Islam menjadikan penjagaan dan pengelolaan alam ini sebagai salah satu tujuan penciptaan.
Sebagai individu, Islam mengajarkan hukum syarak soal adab kepada alam dan lingkungan. Seorang muslim tidak boleh merusak dan mencemari alam, salah satunya dengan membuang sampah sembarangan. Begitu pun masyarakat, diberi peran penting dengan kewajiban menjaga tradisi amar makruf nahi mungkar. Sementara kepada penguasa atau negara, Islam memberi porsi besar dalam penjagaan alam semesta.
Dalam sistem ekonominya, Islam pun jelas mengatur soal kepemilikan yang boleh dimiliki individu dan yang merupakan milik umum. Oleh karena itu, Islam tidak akan membiarkan para kapitalis dan penguasa rakus merusak lahan-lahan milik umum demi keuntungan sesaat.
Dalam masalah banjir, Islam mempunyai mekanisme canggih dan efisien dalam menanganinya, sebagai berikut :
Pertama, sebelum banjir terjadi, negara harus membuat antisipasi banjir akibat kurangnya serapan tanah ketika hujan turun dengan deras. Salah satunya adalah dengan membangun bendungan. Bendungan ini bisa berfungsi sebagai penampungan air saat hujan dan menjadi sumber air pada saat musim kemarau.
Negara harus memetakan daerah-daerah rendah yang rawan terkena genangan air (akibat hujan, kapasitas serapan tanah yang minim dan lain-lain). Selanjutnya, membuat kebijakan melarang masyarakat membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut. Atau jika ada pendanaan yang cukup, negara harus membangun kanal-kanal baru atau resapan agar air yang mengalir di daerah tersebut, sehingga bisa dialihkan alirannya, atau bisa diserap oleh tanah secara maksimal.
Secara berkala, negara mengeruk lumpur-lumpur di sungai, atau daerah aliran air agar tidak terjadi pendangkalan. Tidak hanya itu saja, negara juga harus melakukan penjagaan yang sangat ketat bagi kebersihan sungai, danau, dan kanal, dengan cara memberikan sanksi bagi siapa saja yang mengotori atau mencemari sungai, kanal, atau danau.
Negara juga harus membuat kebijakan bahwa saat pembukaan pemukiman atau kawasan baru, harus menyertakan variabel-variabel drainase, penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya. Dengan kebijakan ini, negars mampu mencegah kemungkinan terjadinya banjir atau genangan.
Negara pun harus mengeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan. Jika seseorang hendak membangun sebuah bangunan, baik rumah, toko, dan lain sebagainya, maka ia harus memperhatikan syarat-syarat tersebut. Hanya saja, negara tidak boleh menyulitkan rakyat yang hendak membangun sebuah bangunan. Bahkan, negara harus menyederhanakan birokrasi dan menggratiskan surat izin pendirian bangunan bagi siapa saja yang hendak membangun bangunan.












