• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 7 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kasus Vina : Fenomena No Viral No Justice

by admin
24 Mei 2024
in Berita Utama, Feature, Lainnnya
0
Kasus Vina : Fenomena No Viral No Justice

Dr. (C) Muchlas Rastra Samara, S.H., M.H.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dinamika sosial saat ini, film “Vina: Sebelum 7 Hari” menjadi titik fokus yang menarik. Kisah nyata pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon dalam film ini memunculkan antusiasme yang luar biasa dari penonton, mencapai angka 2,5 juta penonton dalam waktu 5 hari. Keberhasilan film ini tidak hanya menjadi prestasi bagi sineas, tetapi juga menempatkan pihak kepolisian dalam sorotan yang lebih tajam. Kisah ini memperlihatkan bahwa viralitas dapat menjadi katalisator yang menggerakkan roda keadilan. Dalam konteks ini, jargon “No Viral No Justice” menjadi semakin relevan. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu hanya bergantung pada proses hukum formal, tetapi juga pada dukungan dan tekanan sosial yang dihasilkan dari viralitas suatu kasus. Fenomena ini tercermin dalam berbagai kasus seperti Sambo, Mario Dandy, dan kontroversi seputar Bea Cukai, di mana media sosial seringkali menjadi alat bagi masyarakat untuk memperjuangkan keadilan dan akuntabilitas. Penting untuk mengakui bahwa sementara viralitas dapat mempercepat respons terhadap ketidakadilan, prinsip-prinsip hukum yang adil dan proses yang transparan tetap menjadi fondasi utama dalam mencapai keadilan yang sejati. Keseimbangan antara tekanan sosial dan integritas hukum merupakan tantangan yang harus diatasi demi mencapai keadilan.

Fenomena “No viral no justice”

Berita Terkait

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
44
DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

4 Agustus 2026
29
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
214

Merupakan pernyataan yang mencerminkan kompleksitas hubungan antara viralitas, kesadaran publik, dan perjuangan untuk keadilan. Dalam era di mana informasi menyebar dengan cepat melalui media sosial dan teknologi digital, viralitas sering kali menjadi kekuatan yang mempercepat respons terhadap ketidakadilan. Kasus-kasus yang menjadi viral dapat menarik perhatian luas, memobilisasi dukungan, dan memaksa lembaga penegak hukum untuk bertindak. Namun, di balik kekuatan viralitas, pertanyaan etis dan hukum muncul. Apakah viralitas seharusnya menjadi penentu utama keadilan? Bagaimana memastikan bahwa kasus yang viral diperlakukan dengan adil tanpa terpengaruh oleh sensasi media? Pengantar ini akan mengeksplorasi dinamika kompleks antara viralitas dan keadilan, menyoroti peran penting kesadaran publik dalam memperjuangkan keadilan, sambil mengingatkan bahwa prinsip-prinsip hukum yang adil dan proses yang transparan tetap menjadi landasan utama dalam mencapai keadilan yang sejati.

ADVERTISEMENT

Pentingnya media komunikasi saat ini di Indonesia tidak hanya terletak pada peran sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pembentuk opini, penggerak perubahan sosial, dan sarana untuk memperluas jangkauan pesan-pesan positif. faktor yang menyebabkan ketidakpercayaan ini meliputi Kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem hukum saat ini, “perlakuan yang tidak adil” dan tidak konsisten dalam penegakan hukum seringkali membuat masyarakat meragukan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keadilan, Proses hukum yang lambat dan berbelit-belit menyebabkan ketidakpuasan masyarakat dan membuat mereka mencari alternatif lain untuk mendapatkan informasi. Fenomena konten “viral” menjadi alternatif karena “mungkin” memberikan platform di mana masyarakat dapat saling berbagi informasi, membangun opini bersama, dan mengekspresikan ketidakpuasan terhadap sistem hukum yang dianggap tidak adil/tidak efektif atau mungkn memberikan “keadilan viralitas”. Meskipun demikian, penting untuk tetap mempertimbangkan keakuratan informasi dan sumber yang terpercaya dalam menghadapi konten viral yang seringkali dapat memperkuat atau merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Goldstein (Kapita Selekta Peradilan Pidana, Muladi. 1995) mengklasifikasikan kelemahan penegakan hukum menjadi tiga bentuk, yang salah satunya ialah kinerja total hukum, merujuk pada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan tertulis guna mencegah praktik korupsi, Implementasi terbatas aspek teknis, seperti infrastruktur, sumber daya manusia, dan fasilitas. Contohnya, kendala administratif dalam birokrasi yang seringkali tidak dapat dielakkan. Pelaksanaan hukum sehari-hari merupakan gambaran dari keterbatasan kekuatan hukum dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Due Process of Law

Merujuk pada serangkaian prosedur yang terstruktur dengan tujuan memberikan landasan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan dan membuat keputusan tertentu dengan mempertimbangkan aspek-aspek hukum. Penerapan prinsip-prinsip Due Process of Law diharapkan dapat membentuk sistem peradilan pidana yang menghormati hak asasi manusia dan bersifat manusiawi. Adopsi prinsip-prinsip Due Process of Law dalam sistem peradilan pidana Indonesia merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan negara hukum yang menerapkan supremasi hukum yang sejati. Prinsip ini menekankan bahwa individu bertindak sesuai hukum tanpa campur tangan pihak lain dengan harapan dapat mengurangi tindakan sewenang-wenang (abuse of power) yang dilakukan oleh aparat. Pada intinya, konsep fundamental dari Due Process of Law adalah keyakinan bahwa aturan hukum memiliki kedudukan tertinggi. Dalam konteks kejahatan pidana, prinsip ini menegaskan bahwa tidak ada yang lebih tinggi dari aturan hukum pidana itu sendiri, sehingga setiap tindakan hukum harus berada di bawah kendali aturan tersebut.

Poin pentingnya adalah proses yang terstruktur di mana kesalahan, kekeliruan, dan kecurangan diminimalkan dalam proses tersebut. Dengan demikian mengurangi kesalahan dan kecurangan, guna mencapai tujuan dalam menciptakan keadilan yang ‘merata’ bagi masyarakat. Penegakan hukum difokuskan pada fakta-fakta yang ada, yang dapat menghilangkan asumsi dan kesalahan, sehingga proses hukum dapat mendorong pelaku untuk mengakui kesalahannya berdasarkan bukti yang objektif.  Menghormati proses peradilan pidana dan putusan hakim merupakan aspek penting dalam menjaga supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Menghormati proses peradilan pidana berarti memastikan bahwa semua pihak, termasuk terdakwa, mendapat perlakuan yang adil, hak-haknya dihormati, dan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. menghormati proses peradilan memainkan peran penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Hal ini juga mencerminkan komitmen negara untuk menjunjung tinggi keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.

Due Process of Law yang mandiri

Menekankan bahwa prinsip tersebut tidak tergantung pada alat bantu seperti viralitas sosial media di segala platform-nya atau kesuksesan film layar lebar yang mencapai box office seperti halnya film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Ini menekankan bahwa prinsip keadilan dan aturan hukum harus berdiri sendiri berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil, tanpa dipengaruhi oleh popularitas, eksposur media, atau faktor eksternal lainnya. Prinsip ini menegaskan bahwa keadilan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang objektif dan independen, tanpa terpengaruh oleh faktor eksternal yang bersifat komersial atau popularIni menekankan bahwa prinsip keadilan dan aturan hukum harus berdiri sendiri berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil, tanpa dipengaruhi oleh popularitas, eksposur media, atau faktor eksternal lainnya. Prinsip ini menegaskan bahwa keadilan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang objektif dan independen, tanpa terpengaruh oleh faktor eksternal yang bersifat komersial atau populer.

Masyarakat perlu menghormati proses peradilan sebagai fondasi penting dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum, sementara aparat penegak hukum harus melakukan introspeksi dan pembenahan menyeluruh sebagai respons atas kasus yang menjadi viral, sebagai bentuk oto-kritik yang konstruktif. Dalam konteks ini, menghormati proses peradilan memberikan dasar bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, sementara aparat penegak hukum perlu merespons dengan kritis terhadap kasus viral yang menimbulkan keraguan. Oto-kritik yang dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh aparat penegak hukum dapat menjadi langkah positif dalam memperbaiki sistem, memperkuat akuntabilitas, dan merestorasi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Dr. (C) Muchlas Rastra Samara, S.H., M.H.

Candidate Doktor Hukum Universitas Diponegoro

Dosen Fakultas Hukum Untag Semarang

Senior Analyst Policy & Regulatory Institute

Tags: abuse of powerDue Process of LawFakultas Hukum Untag SemarangFenomena HukumHukumMuchlas Rastra SamaraNo Viral No JusticeUniversitas Diponegoro
ADVERTISEMENT
Previous Post

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik, Telepon & Internet Gratis Bagi Korban Banjir Merauke

Next Post

Komitmen Bisnis Perusahaan Berwawasan Lingkungan, Kilang Kasim Lepasliarkan Puluhan Satwa Endemik

Related Posts

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
44
DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

4 Agustus 2026
29
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU
Berita Utama

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
214
Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD
Berita Utama

Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

31 Juli 2026
217
Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu

30 Juli 2026
41
Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD
Berita Utama

Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD

29 Juli 2026
101
Next Post
Komitmen Bisnis Perusahaan Berwawasan Lingkungan, Kilang Kasim Lepasliarkan Puluhan Satwa Endemik

Komitmen Bisnis Perusahaan Berwawasan Lingkungan, Kilang Kasim Lepasliarkan Puluhan Satwa Endemik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli BBM di Lembaga Penyalur Resmi seperti SPBU

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli BBM di Lembaga Penyalur Resmi seperti SPBU

7 Agustus 2026
Bank Papua Serahkan Bantuan 6 Unit Motor Sampah dan 2.100 Bibit Pohon, Kadis LH PBD Beri Apresiasi

Bank Papua Serahkan Bantuan 6 Unit Motor Sampah dan 2.100 Bibit Pohon, Kadis LH PBD Beri Apresiasi

7 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!