Jika pendirian bangunan di lahan pribadi atau lahan umum bisa mengantarkan bahaya, maka negara tidak boleh menerbitkan izin pendirian bangunan. Ketetapan ini merupakan implementasi kaedah ushul fikih al-dlararu yuzaalu (bahaya itu harus dihilangkan). Bahkan, akan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut, tanpa pernah pandang bulu.
Kedua, pada saat terjadi banjir, negara harus membentuk badan khusus yang menangani bencana-bencana alam yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat, evakuasi, pengobatan, dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana.
Selain dilengkapi dengan peralatan canggih, petugas-petugas lapangan juga dilengkapi dengan pengetahuan yang cukup tentang SAR (search and rescue), serta keterampilan yang dibutuhkan untuk penanganan korban bencana alam. Mereka diharuskan siap sedia setiap saat dan dibiasakan untuk bergerak cepat ketika ada bencana atau musibah.
Ketiga, dalam menangani korban-korban bencana banjir, negara harus mengevakuasi penduduk di daerah itu dan dipindahkan ke daerah lain dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada mereka. Negara harus segera bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan daerah bencana. Negara harus menyediakan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang layak agar korban bencana alam tidak menderita kesakitan akibat penyakit, kekurangan makanan, atau tempat istirahat yang tidak memadai.
Selain itu, negara akan mengerahkan para alim ulama untuk memberikan taushiyyah-taushiyyah bagi korban agar mereka mengambil pelajaran dari musibah yang menimpa mereka, sekaligus menguatkan keimanan mereka agar tetap tabah, sabar, dan tawakal sepenuhnya kepada Allah SWT.
Inilah kebijakan Sistem Islam mengatasi banjir. Kebijakan tersebut tidak saja didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional, tetapi juga disangga oleh nas-nas syariat. Dengan kebijakan ini, maka masalah banjir bisa ditangani dengan tuntas.(***)












