• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Kamis, 22 Mei 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Metro Sorong

10 Terdakwa Sidang di Waisai

by admin
19 Februari 2022
in Metro Sorong
0
10 Terdakwa Sidang di Waisai

Sejumlah terdakwa ketika disidangkan dengan perkara dugaan penganiayaan di ruang sidang Kantor Inspektorat, Waisai, Raja Ampat. HARRY WARMASEN/RADAR SORONG

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

WAISAI – Pengadilan Negeri (PN) Sorong, menggelar sidang perdana di luar kantor Sidang Pengadilan Negeri Sorong. Yaitu di Waisai, Raja Ampat, berlangsung di ruang sidang Kantor Inspektorat, Raja Ampat. Sidang perdana pada Kamis (17/2) lalu itu, menghadirkan sebanyak 10 orang terdakwa yang disidangkan dengan 7 perkara berbeda. Dari kesepuluh terdakwa yang menjalani sidang dakwaan, 1 orang terdakwa merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Philipina.

Terdakwa WNA Philipina tersebut berinisial A.A alias B pria berusia 46 tahun itu menjalani sidang perdana dengan perkara dugaan kasus pembunuhan dengan TKP di atas Rakit Tuna wilayah perairan urbinasopen Raja Ampat. Berdasarkan, bacaan putusan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sarah Emelia C. Bukorsyiom, SH, lerbuatan terdakwa A.A alias B terbukti sebagaimana melanggar KUHP Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3).

Berita Terkait

Gandeng Tim LLF-KfW Jerman, Bupati Tambrauw Dukung Program Konservasi Berkelanjutan

Gandeng Tim LLF-KfW Jerman, Bupati Tambrauw Dukung Program Konservasi Berkelanjutan

21 Mei 2025
9
Unamin Sorong – Korem 181/PVT Jalin Kerja Sama Strategis

Unamin Sorong – Korem 181/PVT Jalin Kerja Sama Strategis

19 Mei 2025
40
Total Hadiah Puluhan Juta, Komunitas Debu Jalanan Gelar Turnamen 9 Ball Resmi Dibuka Bupati Tambrauw

Total Hadiah Puluhan Juta, Komunitas Debu Jalanan Gelar Turnamen 9 Ball Resmi Dibuka Bupati Tambrauw

16 Mei 2025
51

Sidang perdana sejak kamis lalu itu, pertama dipimpin Ketua Mejelis Hakim Muslim Muhaimin Ash. Shiddiqi, SH, dihadiri juga Penasehat Hukum (PH) terdakwa (A.A alias B), Liston H. Simorangkir, SH, serta dihadiri terdakwa A.A alias B. Sedangkan, sidang putusannya ditunda ketua majelis hakim hingga Kamis 24 Februari 2022 dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli.

ADVERTISEMENT

Sementara, 9 terdakwa juga menjalani sidang perdana dengan dakwaan yang berbeda. Dimana 4 orang terdakwa menjalani sidang pemeriksaan dengan perkara yang sama yakni dugaan kasus penganiayaan  TKP di Cafe Aska Waisai, (Pasal 170 KUHP) masing-masing bersinisial, K.E.R, M.R.E.R, R.R, dan O.O.C.P. Sidang keempat terdakwa dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiscus Babthista, SH, didampingi Hakim Anggota Muslim Muhaimin Ash. Shiddiqi, SH, Jaksa Penuntut Umum, Elson S. Butarbutar, SH.

Kemudian, 1 orang terdakwa lainnya berinisial K.F disidangkan dengan dakwaan perkara dugaan kasus Pencurian Motor di Waisai (Pasal 363 ayat (1) ke 3-5 KUHP), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiscus Yohanis Babthista, SH, didampingi Hakim Anggota Muslim Muhaimin Ash. Shiddiqi, SH, Jaksa Penuntut Umum Alwin Michel, SH.  

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap 1 orang terdakwa berinisial M.G Alias G disidangkan dengan perkara dugaan kasus penganiayaan TKP di THM (Cafe) kelurahan Bonkawir (Pasal 351 KUHP), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muslim Muhaimin Ash. Shiddiqi ,SH, dan JPU, Elson S. Butarbutar, SH. Kemudian sidang dakwaan terakhir terhadap 3 orang terdakwa lainnya dengan perkara dugaan kasus pencurian motor tempel di Kampung Urbinasopen Raja Ampat (Pasal 363 KUHP) berinisial, C.M, F.T, dan A.K sidang ketiga terdakwa dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muslim Muhaimin Ash. Shiddiqi ,SH, JPU, Sarah Emelia C. Bukorsyiom, SH, dalam sidang tersebut ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum Liston H. Simorangkir, SH. 

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, semua rangkaian persidangan di kabupaten Raja Ampat merupakan sidang perdana yang dilaksanakan PN Sorong diluar pengadilan, dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan, yang berlokasi diwilayah hukum termasuk di Raja Ampat di kenal dengan “Zitting Plaats”.

“Jadi, Zitting Plaats ini bisa berada di Raja Ampat itu merupakan bagian dari pada bentuk pelayanan terhadap pencari pengadilan. Dan kebetulan, dalam hal ini kepala daerah atau Bupati (Raja Ampat-red) sebagai penanggung jawab memberikan ataupun menyediakan tempat sementara yang kita pakai sama-sama (di gedung Inspektorat). Karena kebetulan juga pengadilan negeri Sorong belum mempunyai bangunan Zitting Plaats sendiri. Jadi, kita masih bersidang menggunakan gedung milik Pemda,” ungkap Humas PN Sorong, Fransiscus Babthista, SH yang juga memimpin beberapa persidangan perdana di ruang sidang Inspektorat Raja Ampat.(hjw)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Puluhan Bendahara OPD Terancam Dipecat

Next Post

Pertamina Dorong Percepatan Pembangunan SPPBE KEK Arar

Related Posts

Gandeng Tim LLF-KfW Jerman, Bupati Tambrauw Dukung Program Konservasi Berkelanjutan
Metro Sorong

Gandeng Tim LLF-KfW Jerman, Bupati Tambrauw Dukung Program Konservasi Berkelanjutan

21 Mei 2025
9
Unamin Sorong – Korem 181/PVT Jalin Kerja Sama Strategis
Metro Sorong

Unamin Sorong – Korem 181/PVT Jalin Kerja Sama Strategis

19 Mei 2025
40
Total Hadiah Puluhan Juta, Komunitas Debu Jalanan Gelar Turnamen 9 Ball Resmi Dibuka Bupati Tambrauw
Metro Sorong

Total Hadiah Puluhan Juta, Komunitas Debu Jalanan Gelar Turnamen 9 Ball Resmi Dibuka Bupati Tambrauw

16 Mei 2025
51
Musrenbang 2026, Bupati Tambrauw Yeskiel Yesnath Prioritaskan Kesehatan & Pendidikan
Metro Sorong

Musrenbang 2026, Bupati Tambrauw Yeskiel Yesnath Prioritaskan Kesehatan & Pendidikan

16 Mei 2025
593
PT Salawati Hijau Lestari Sosialisasi Rencana Kegiatan Pemanfaatan Hutan Berkelanjutan
Metro Sorong

PT Salawati Hijau Lestari Sosialisasi Rencana Kegiatan Pemanfaatan Hutan Berkelanjutan

14 Mei 2025
974
Status Kawasan Hutan Belum Jelas, Bupati Tambrauw: Beberapa Distrik Masih Terisolir
Metro Sorong

Status Kawasan Hutan Belum Jelas, Bupati Tambrauw: Beberapa Distrik Masih Terisolir

8 Mei 2025
94
Next Post
Pertamina Dorong Percepatan Pembangunan SPPBE KEK Arar

Pertamina Dorong Percepatan Pembangunan SPPBE KEK Arar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Telkomsel Gelar Clash of Class, Cerdas Cermat Digital Siswa Papua & Maluku

21 Mei 2025
Gandeng Tim LLF-KfW Jerman, Bupati Tambrauw Dukung Program Konservasi Berkelanjutan

Gandeng Tim LLF-KfW Jerman, Bupati Tambrauw Dukung Program Konservasi Berkelanjutan

21 Mei 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!