Bila Tidak Mengembalikan Uang Daerah yang Disalahgunakan
MANOKWARI – Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Provinsi Papua Barat masih terus berlanjut. Jumlah bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengikuti sidang sebanyak 37 orang. Mereka tersandung kasus penyalahgunaan keuangan daerah, terhitung sejak tahun 2004 sampai 2013. ”Baru empat mantan bendahara yang sudah menyelesaikan,” kata Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono,SH yang dikonfirmasi wartawan di Manokwari, Jumat (18/2) pagi.
Sisanya sebanyak 33 orang bendahara akan menunggu giliran jadwal persidangan. Jangka waktu pengembalian keuangan daerah setelah ada putusan Majelis TPTGR adalah 10 hari. Jika tidak mampu disanggupi, maka proses hukum berlanjut ke tingkat pengacara negara (Kejaksaan). ”Rencananya minggu depan sidang lagi, antara Hari Rabu atau Kamis,” tutur Sugiyono. ”Kalau tidak selesai ya ke Pengadilan. Dan sampai ke Pengadilan juga tidak bisa kembalikan uang daerah ya hukuman penjara menanti dan dipecat,” tegas Sugiyono.
Ka Inspektorat menuturkan, persidangan Majelis TPTGR Papua Barat diselenggarakan bertahap mengingat jumlah bendahara OPD yang tersandung kasus penyalahgunaan keuangan daerah sangat banyak. ”Tidak bisa sekaligus, susah,” ujarnya. Ia menerangkan, kurang lebih ada 100 orang mantan bendahara OPD provinsi, kabupaten dan kota di Papua Barat telah dipecat dari ASN karena terlibat kasus serupa dan tidak mampu mengembalikan kerugian daerah. ”Mereka dipecat tahun 2017. Jadi saya ingatkan lagi kepada 37 orang yang belum disidangkan, ada sanksi terberat kalau tidak kembalikan. Pecat,” tegas Sugiyono.
Selain itu, Inspektorat Papua Barat juga sudah membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk melakukan penelusuran penggunaan anggaran daerah pada setiap OPD yang menjadi temuan. ”Kalau tidak mampu kembalikan keuangan, ya asetnya kita sita. Jadi fokusnya pengembalian keuangan ke kas daerah,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, sidang Majelis TPTGR Papua Barat ini merupakan tindak lanjut terhadap temuan penyalahgunaan keuangan daerah yang sudah sekian lama. Pelaksanaan sidang akan berjalan terbuka. Yang disidangkan bukan hanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, melainkan juga hasil temuan pemeriksaan internal maupun eksternal instansi. (fw)