WAISAI – Pengadilan Negeri (PN) Sorong, menggelar sidang perdana di luar kantor Sidang Pengadilan Negeri Sorong. Yaitu di Waisai, Raja Ampat, berlangsung di ruang sidang Kantor Inspektorat, Raja Ampat. Sidang perdana pada Kamis (17/2) lalu itu, menghadirkan sebanyak 10 orang terdakwa yang disidangkan dengan 7 perkara berbeda. Dari kesepuluh terdakwa yang menjalani sidang dakwaan, 1 orang terdakwa merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Philipina.
Terdakwa WNA Philipina tersebut berinisial A.A alias B pria berusia 46 tahun itu menjalani sidang perdana dengan perkara dugaan kasus pembunuhan dengan TKP di atas Rakit Tuna wilayah perairan urbinasopen Raja Ampat. Berdasarkan, bacaan putusan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sarah Emelia C. Bukorsyiom, SH, lerbuatan terdakwa A.A alias B terbukti sebagaimana melanggar KUHP Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3).
Sidang perdana sejak kamis lalu itu, pertama dipimpin Ketua Mejelis Hakim Muslim Muhaimin Ash. Shiddiqi, SH, dihadiri juga Penasehat Hukum (PH) terdakwa (A.A alias B), Liston H. Simorangkir, SH, serta dihadiri terdakwa A.A alias B. Sedangkan, sidang putusannya ditunda ketua majelis hakim hingga Kamis 24 Februari 2022 dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli.
Sementara, 9 terdakwa juga menjalani sidang perdana dengan dakwaan yang berbeda. Dimana 4 orang terdakwa menjalani sidang pemeriksaan dengan perkara yang sama yakni dugaan kasus penganiayaan TKP di Cafe Aska Waisai, (Pasal 170 KUHP) masing-masing bersinisial, K.E.R, M.R.E.R, R.R, dan O.O.C.P. Sidang keempat terdakwa dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiscus Babthista, SH, didampingi Hakim Anggota Muslim Muhaimin Ash. Shiddiqi, SH, Jaksa Penuntut Umum, Elson S. Butarbutar, SH.
Kemudian, 1 orang terdakwa lainnya berinisial K.F disidangkan dengan dakwaan perkara dugaan kasus Pencurian Motor di Waisai (Pasal 363 ayat (1) ke 3-5 KUHP), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiscus Yohanis Babthista, SH, didampingi Hakim Anggota Muslim Muhaimin Ash. Shiddiqi, SH, Jaksa Penuntut Umum Alwin Michel, SH.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap 1 orang terdakwa berinisial M.G Alias G disidangkan dengan perkara dugaan kasus penganiayaan TKP di THM (Cafe) kelurahan Bonkawir (Pasal 351 KUHP), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muslim Muhaimin Ash. Shiddiqi ,SH, dan JPU, Elson S. Butarbutar, SH. Kemudian sidang dakwaan terakhir terhadap 3 orang terdakwa lainnya dengan perkara dugaan kasus pencurian motor tempel di Kampung Urbinasopen Raja Ampat (Pasal 363 KUHP) berinisial, C.M, F.T, dan A.K sidang ketiga terdakwa dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muslim Muhaimin Ash. Shiddiqi ,SH, JPU, Sarah Emelia C. Bukorsyiom, SH, dalam sidang tersebut ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum Liston H. Simorangkir, SH.
Perlu diketahui, semua rangkaian persidangan di kabupaten Raja Ampat merupakan sidang perdana yang dilaksanakan PN Sorong diluar pengadilan, dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan, yang berlokasi diwilayah hukum termasuk di Raja Ampat di kenal dengan “Zitting Plaats”.
“Jadi, Zitting Plaats ini bisa berada di Raja Ampat itu merupakan bagian dari pada bentuk pelayanan terhadap pencari pengadilan. Dan kebetulan, dalam hal ini kepala daerah atau Bupati (Raja Ampat-red) sebagai penanggung jawab memberikan ataupun menyediakan tempat sementara yang kita pakai sama-sama (di gedung Inspektorat). Karena kebetulan juga pengadilan negeri Sorong belum mempunyai bangunan Zitting Plaats sendiri. Jadi, kita masih bersidang menggunakan gedung milik Pemda,” ungkap Humas PN Sorong, Fransiscus Babthista, SH yang juga memimpin beberapa persidangan perdana di ruang sidang Inspektorat Raja Ampat.(hjw)