AIMAS – Belum lama ini sejumlah media di Sorong digemparkan oleh pemberitaan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sorong, Karel Gefilem dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Sorong, Angelia J. Wernasubun yang tiba-tiba dinonjobkan oleh Pj Wali Kota Sorong, Septinus Lobat. Selain dua orang ASN, ada seorang tenaga honorer yang juga dipecat.
Tersiar kabar bahwa alasan pembebas tugasan Kabag Prokopim Kota Sorong disebabkan karena yang bersangkutan diketahui masih kerap bertemu dengan mantan Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau. Namun, kabar tersebut kemudian ditepis oleh Pj Walikota.
Saat dijumpai awak media usai menghadiri acara HUT perdana Provinsi Papua Barat Daya di Alun-Alun Aimas, Kabupaten Sorong, Sabtu (9/12), Pj Walikota menyebutkan bahwa, hal tersebut merupakan informasi liar yang berkembang.
“Itu informasi liar yang berkembang. Saya selaku kepala daerah juga menilai staf saya. Penilaian itu ada yang bersifat internal dan tidak perlu diketahui oleh publik. Penilaian terhadap sikap dan perilaku ASN ada pada tangan pimpinannya. Kalau pimpinan memberikan sanksi non job maka artinya ada sesuatu yang menurut pimpinan memang harus diperbaiki oleh staf yang bersangkutan,” terang Septinus Lobat kepada media.
Menurut Septinus Lobat, satu-satunya alasan yang mebuat kedua pegawainya harus dinonjobkan yakni karena yang bersangkutan dianggap tidak loyal terhadap pimpinan. “Iya, karena tidak loyal. Definisi tidak loyal ini sangat luas. Ada staf yang ketika di depan pimpinan, dia bisa bersikap yang baik. Namun di belakang pimpinan mungkin ada hal-hal yang kurang elok sehingga pimpinan punya kewenangan untuk mencopot yang bersangkutan dari jabatannya,” jelasnya.
Disebutkan Septinus Lobat, dalam mengeluarkan sebuah keputusan pimpinan daerah tentu sudah memiliki legitimasi. Sehingga jika yang bersangkutan merasa keberatan atas keputusan tersebut, maka dipersilahkan menggugat dengan menempuh jalur hukum. “Kan ada aturannya, pejabat di daerah adalah representasi dari pemerintah pusat sehingga siapapun tidak bisa mengganggu gugat keputusan yang telah diambil oleh kepala daerah. Pimpinan daerah dalam mengeluarkan sesuatu tentu sudah memiliki legitimasi, jika merasa tidak terima dan ingin menggugat silakan menempuh jalur hukum,” tegas mantan Kepala Baperlitbang Kabupaten Sorong tersebut.
Dirinya menghimbau kepada seluruh pihak agar tidak ikut mengintervensi keputusan kepala daerah dan tatanan dalam pemerintahan. “Pemerintahan ini kan punya legitimasi jadi tidak serta-merta semua orang bisa berbicara. Internal pemerintahan itu adalah di bawah penguasaan kepala daerah,” tandasnya. (ayu)