SORONG-Buntut dari penetapan tersangka atas WRL dan FT atas kasus jual beli mesin pancang. Kuasa Hukum pasangan suami istri WRL dan FT mengajukan praperadilan terhadap Polsek Sorong Barat. Sidang perdana sudah digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (8/12). Sidang perdana itu beragendakan penyerahan permohonan pihak penggugat. Dimana yang hadir dalam sidang tersebut adalah Kuasa Hukum Penggugat Arfan Foretoka beserta tim dan juga pihak tergugat dalam hal ini Polsek Sorong Barat.
Kuasa Hukum WRL dan FT menjelaskan majelis hakim telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Sidang perdana itu digelar mulai pagi hingga sore hari. “Iya benar, sudah dilaksanakan sidang perdana praperadilan kami sudah menyerahkan permohonan. Karena sidang praperadilan harus cepat, sore hari permohonan kami langsung dijawab oleh pihak termohon dalam hal ini Polsek Sorong barat yang diwakili sama polres,” jelas Arfan Foretoka.
Arfan menuturkan praperadilan adalah salah satu upaya untuk mengawasi kinerja kepolisian. Sehingga Arfan berharap Majelis Hakim dapat melihat persoalan praperadilan yang diajukan dengan jeli. Sidang praperadilan akan kembali digelar Senin 11 Desember 2023 mendatang, dengan agenda menyampaikan bukti-bukti yang mendukung permohonannya.
“Praperadilan ini juga salah satu kontrol, agar pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian tidak boleh sewenang-wenang dan asal melakukan atau menetapkan tersangka terhadap seseorang. Pada proses penetapan tersangka ada cacat dalam prosedur yang dilakukan Polsek Sorong Barat. Tapi kami yakin dan percaya, majelis hakim dapat melihat persoalan ini dengan jeli. Sehingga kami juga berharap permohonan praperadilan kami bisa diterima atau dikabulkan,” tuturnya.
Sebelumnya, WRL dan FT dilaporkan ke Polsek Sorong Barat oleh adik kandung WRL yakni WNL atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli mensing pancang yang sudah berlangsung pada 6 atau 8 tahun yang lalu. “Kata klien kami transaksi jual beli dilakukan atas dasar kepercayaan. Yang mana klien kami membeli mesin pancang dari adiknya dengan harga Rp 40 juta. Namun, karena hubungan kakak beradik, tidak ada nota atau kwitansi yang dibuat saat dilakukan pembayaran. Belakangan, adiknya WNL ternyata justru melaporkannya ke polisi, atas dugaan penipuan dan penggelapan,”pungkasnya.(rin)














