• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 26 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI Dituntut 10 Tahun Penjara

by admin
30 November 2021
in Berita Utama
0
Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI Dituntut 10 Tahun Penjara

I Putu Sastra A. Wicaksana,SH. (Juhra/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Seorang terdakwa kasus penyerangan dan pembunuhan anggota TNI-AD yang bertugas di Posramil Kisor Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat, berinisial LK (14), dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nuryanto,SH,MH dalam sidang pembacaan tuntutan di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Rivai Tukuboya,SH berserta hakim anggota, Senin (29/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), I Putu Sastra A. Wicaksana,SH menjelaskan terhadap tuntutan tersebut, JPU berpendapat bahwa terdakwa LK yang tergolong anak dibawah umur, telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU UU Nomor 11 tahun 2019 tentang sistem peradilan pidana anak. “Tuntutan yang diajukan oleh JPU dalam perkara ini 10 tahun, karena meningat terdakwa masih anak dibawa umur sehingga tidak bisa dituntut secara maksimal sebagaimana orang dewasa,” jelas I Putu Sastra kepada wartawan, kemarin.

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
40
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
58
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
891

Menanyakan dasar pertimbangan hingga terdakwa anak dituntut 10 tahun, Kasi Intel mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dimana tindakan maupun peran terdakwa anak ini sudah terungkap dalam persidangan. Sehingga, hal tersebut menjadi dasar JPU mengajukan tuntutan pidana 10 tahun kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pada Selasa (30/11) ini, sidang dilanjutkan dengan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, kemudian bagaimana pendapat JPU dan akan menunggu putusan. “Nanti sidang ini kami mengikuti masa penahanan anak ini yang tentunya sangat terbatas, makanya kita gelar sidang marathon secara terus menerus sebab penahanan anak ini berbeda dengan penahanan orang dewasa,” pungkasnya. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bakar Istri, Oknum Polisi Dipenjara 14 Tahun

Next Post

YRCI Sensus Populasi Pari Manta

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
40
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
58
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
891
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
206
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
601
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
102
Next Post
YRCI Sensus Populasi Pari Manta

YRCI Sensus Populasi Pari Manta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

24 Agustus 2026
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!