SORONG – Seorang terdakwa kasus penyerangan dan pembunuhan anggota TNI-AD yang bertugas di Posramil Kisor Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat, berinisial LK (14), dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nuryanto,SH,MH dalam sidang pembacaan tuntutan di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Rivai Tukuboya,SH berserta hakim anggota, Senin (29/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), I Putu Sastra A. Wicaksana,SH menjelaskan terhadap tuntutan tersebut, JPU berpendapat bahwa terdakwa LK yang tergolong anak dibawah umur, telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU UU Nomor 11 tahun 2019 tentang sistem peradilan pidana anak. “Tuntutan yang diajukan oleh JPU dalam perkara ini 10 tahun, karena meningat terdakwa masih anak dibawa umur sehingga tidak bisa dituntut secara maksimal sebagaimana orang dewasa,” jelas I Putu Sastra kepada wartawan, kemarin.
Menanyakan dasar pertimbangan hingga terdakwa anak dituntut 10 tahun, Kasi Intel mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dimana tindakan maupun peran terdakwa anak ini sudah terungkap dalam persidangan. Sehingga, hal tersebut menjadi dasar JPU mengajukan tuntutan pidana 10 tahun kurungan penjara.
Selanjutnya, pada Selasa (30/11) ini, sidang dilanjutkan dengan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, kemudian bagaimana pendapat JPU dan akan menunggu putusan. “Nanti sidang ini kami mengikuti masa penahanan anak ini yang tentunya sangat terbatas, makanya kita gelar sidang marathon secara terus menerus sebab penahanan anak ini berbeda dengan penahanan orang dewasa,” pungkasnya. (juh)