• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 15 Juli 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI Dituntut 10 Tahun Penjara

by admin
30 November 2021
in Berita Utama
0
Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI Dituntut 10 Tahun Penjara

I Putu Sastra A. Wicaksana,SH. (Juhra/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG – Seorang terdakwa kasus penyerangan dan pembunuhan anggota TNI-AD yang bertugas di Posramil Kisor Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat, berinisial LK (14), dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nuryanto,SH,MH dalam sidang pembacaan tuntutan di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Rivai Tukuboya,SH berserta hakim anggota, Senin (29/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), I Putu Sastra A. Wicaksana,SH menjelaskan terhadap tuntutan tersebut, JPU berpendapat bahwa terdakwa LK yang tergolong anak dibawah umur, telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU UU Nomor 11 tahun 2019 tentang sistem peradilan pidana anak. “Tuntutan yang diajukan oleh JPU dalam perkara ini 10 tahun, karena meningat terdakwa masih anak dibawa umur sehingga tidak bisa dituntut secara maksimal sebagaimana orang dewasa,” jelas I Putu Sastra kepada wartawan, kemarin.

Berita Terkait

FJPI PBD Beri Donasi Bagi Naura, Balita Penderita Atresia Bilier

FJPI PBD Beri Donasi Bagi Naura, Balita Penderita Atresia Bilier

14 Juli 2025
49
Naura, Anak Warga Teminabuan Butuh Bantuan

Naura, Anak Warga Teminabuan Butuh Bantuan

9 Juli 2025
439
25 Tahun Dieksplorasi Migas, Masyarakat Adat Immeko Tuntut Ganti Rugi

25 Tahun Dieksplorasi Migas, Masyarakat Adat Immeko Tuntut Ganti Rugi

7 Juli 2025
186

Menanyakan dasar pertimbangan hingga terdakwa anak dituntut 10 tahun, Kasi Intel mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dimana tindakan maupun peran terdakwa anak ini sudah terungkap dalam persidangan. Sehingga, hal tersebut menjadi dasar JPU mengajukan tuntutan pidana 10 tahun kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pada Selasa (30/11) ini, sidang dilanjutkan dengan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, kemudian bagaimana pendapat JPU dan akan menunggu putusan. “Nanti sidang ini kami mengikuti masa penahanan anak ini yang tentunya sangat terbatas, makanya kita gelar sidang marathon secara terus menerus sebab penahanan anak ini berbeda dengan penahanan orang dewasa,” pungkasnya. (juh)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bakar Istri, Oknum Polisi Dipenjara 14 Tahun

Next Post

YRCI Sensus Populasi Pari Manta

Related Posts

FJPI PBD Beri Donasi Bagi Naura, Balita Penderita Atresia Bilier
Berita Utama

FJPI PBD Beri Donasi Bagi Naura, Balita Penderita Atresia Bilier

14 Juli 2025
49
Naura, Anak Warga Teminabuan Butuh Bantuan
Berita Utama

Naura, Anak Warga Teminabuan Butuh Bantuan

9 Juli 2025
439
25 Tahun Dieksplorasi Migas, Masyarakat Adat Immeko Tuntut Ganti Rugi
Berita Utama

25 Tahun Dieksplorasi Migas, Masyarakat Adat Immeko Tuntut Ganti Rugi

7 Juli 2025
186
Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Sorong Akan Telusuri Apakah Ada Unsur Tindak Pidana Korupsi
Berita Utama

Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Sorong Akan Telusuri Apakah Ada Unsur Tindak Pidana Korupsi

7 Juli 2025
175
Bupati Raja Ampat jadi Ketua DPD Nasdem Raja Ampat
Berita Utama

Bupati Raja Ampat jadi Ketua DPD Nasdem Raja Ampat

7 Juli 2025
72
Waketum DPP Nasdem Buka Rakerwil II, Saan Mustopa : Dapil PB dan PBD Dapil Sulit dan Keras
Berita Utama

Waketum DPP Nasdem Buka Rakerwil II, Saan Mustopa : Dapil PB dan PBD Dapil Sulit dan Keras

5 Juli 2025
105
Next Post
YRCI Sensus Populasi Pari Manta

YRCI Sensus Populasi Pari Manta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Wayame Hydro Bae, Inovasi Sosial CSR Pertamina

14 Juli 2025
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

14 Juli 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!