• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Kamis, 27 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bakar Istri, Oknum Polisi Dipenjara 14 Tahun

by admin
30 November 2021
in Berita Utama
0
Bakar Istri, Oknum Polisi Dipenjara 14 Tahun

Oknum polisi berinisial IPS duduk di kursi ‘pesakitan’ mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim. (Juhra/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG – Oknum anggota Polri berinisial Bripka IPS (37) yang duduk di kursi ‘pesakitan’ ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga karena tega membakar istrinya sendiri berinisial BS (27) pada 28 April 2021 di rumah dinasnya yang terletak di Kepulauan Doom, dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan menyidangkan perkaranya, Senin (29/11).

Vonis 14 tahun penjara ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrina Dimara,SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa IPS dengan pidana penjara selama 12 tahun. 

Berita Terkait

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
25
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
42
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
61

Ketua Majelis Hakim Rivai R. Tukuboya,SH dalam pembacaan putusannya dengan tegas mengatakan bahwa terdakwa IPS telah terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan melanggar pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim memvonis terdakwa IPS selama 14 tahun penjara setelah mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan, salah satunya lantaran profesi terdakwa yang sebagai anggota kepolisian RI yang seharusnya melindungi istrinya, namun justru berbanding terbalik, dengan melakukan tindak pidana kekerasan rumah tangga. Sehingga, terdakwa dihukum pidana 14 tahun kurungan penjara. Setelah mendengarkan keputusan majelis hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim.

Sebelumnya, adik kandung (Alm) BS, Harianto berharap agar putusan perkara  dapat berjalan dengan baik, dan keputusan yang ditetapkan oleh pihak Pengadilan Negeri Sorong sesuai dengan harapan keluarga. “Kami dari keluarga berharapnya hukuman seumur hidup karena saudara kami sudah tidak dapat hidup dan kembali lagi selamanya,” ujarnya.  Untuk diketahui, IPS merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Sorong Kepulauan tega membakar istrinya pada 28 April 2021 di rumah dinasnya yang terletak di Kepulauan Doom.(juh)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

SUPM Berdayakan Masyarakat Jamaimo

Next Post

Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI Dituntut 10 Tahun Penjara

Related Posts

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang
Berita Utama

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
25
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
42
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
61
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
896
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
208
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
605
Next Post
Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI Dituntut 10 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!