• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Minggu, 25 Mei 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Bakar Istri, Oknum Polisi Dipenjara 14 Tahun

by admin
30 November 2021
in Berita Utama
0
Bakar Istri, Oknum Polisi Dipenjara 14 Tahun

Oknum polisi berinisial IPS duduk di kursi ‘pesakitan’ mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim. (Juhra/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG – Oknum anggota Polri berinisial Bripka IPS (37) yang duduk di kursi ‘pesakitan’ ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga karena tega membakar istrinya sendiri berinisial BS (27) pada 28 April 2021 di rumah dinasnya yang terletak di Kepulauan Doom, dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan menyidangkan perkaranya, Senin (29/11).

Vonis 14 tahun penjara ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrina Dimara,SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa IPS dengan pidana penjara selama 12 tahun. 

Berita Terkait

Tambrauw Diproyeksikan Jadi Lumbung Nilam di Tanah Papua

Tambrauw Diproyeksikan Jadi Lumbung Nilam di Tanah Papua

19 Mei 2025
82
Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI

Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI

17 Mei 2025
65
Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan

Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan

17 Mei 2025
82

Ketua Majelis Hakim Rivai R. Tukuboya,SH dalam pembacaan putusannya dengan tegas mengatakan bahwa terdakwa IPS telah terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan melanggar pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim memvonis terdakwa IPS selama 14 tahun penjara setelah mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan, salah satunya lantaran profesi terdakwa yang sebagai anggota kepolisian RI yang seharusnya melindungi istrinya, namun justru berbanding terbalik, dengan melakukan tindak pidana kekerasan rumah tangga. Sehingga, terdakwa dihukum pidana 14 tahun kurungan penjara. Setelah mendengarkan keputusan majelis hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, adik kandung (Alm) BS, Harianto berharap agar putusan perkara  dapat berjalan dengan baik, dan keputusan yang ditetapkan oleh pihak Pengadilan Negeri Sorong sesuai dengan harapan keluarga. “Kami dari keluarga berharapnya hukuman seumur hidup karena saudara kami sudah tidak dapat hidup dan kembali lagi selamanya,” ujarnya.  Untuk diketahui, IPS merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Sorong Kepulauan tega membakar istrinya pada 28 April 2021 di rumah dinasnya yang terletak di Kepulauan Doom.(juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

SUPM Berdayakan Masyarakat Jamaimo

Next Post

Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI Dituntut 10 Tahun Penjara

Related Posts

Tambrauw Diproyeksikan Jadi Lumbung Nilam di Tanah Papua
Berita Utama

Tambrauw Diproyeksikan Jadi Lumbung Nilam di Tanah Papua

19 Mei 2025
82
Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI
Berita Utama

Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI

17 Mei 2025
65
Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan
Berita Utama

Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan

17 Mei 2025
82
Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU
Berita Utama

Akomodir Program Kelompok Tani Hutan jadi Program Perencanaan Daerah

16 Mei 2025
55
Jemaah Calon Haji Papua Barat Daya Menuju Embarkasi Makassar
Berita Utama

Jemaah Calon Haji Papua Barat Daya Menuju Embarkasi Makassar

16 Mei 2025
62
Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU
Berita Utama

Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU

12 Mei 2025
122
Next Post
Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI Dituntut 10 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Sabtu Sehat Sorong Sedot Perhatian Masyarakat

Sabtu Sehat Sorong Sedot Perhatian Masyarakat

24 Mei 2025
Universitas Nani Bili Nusantara Sorong Gelar Wisuda IV, Luluskan 38 Sarjana

Universitas Nani Bili Nusantara Sorong Gelar Wisuda IV, Luluskan 38 Sarjana

23 Mei 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!