SORONG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak mengecek status dua tanah yang diduga aset negara di Kota Sorong yang sudah didirikan bangunan. Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria mengatakan, berdasarkan informasi status tanah Swiss Belhotel Kota Sorong merupakan pengalihan dari aset negara ke swasta, sedangkan status tanah tempat pembangunan RS Siloam diduga tidak memiliki HPL (Hak Pengelolaan).
Dikatakan, awal pembangunan bangunan Siloam ini mau mendirikan rumah sakit, namun diakusisi oleh PT. Pusat Bisnis Sorong (PBS) yang juga akan membangun hotel hingga mall. Namun, saat pembangunan, konstruksi tanahnya bekas gempa sehingga tidak bisa lebih dari 5 lantai. ”Yang menjadi tanda tanya tiba-tiba tidak ada HPL sedangkan Kabupaten ke PT PBS sudah HGB artinya seakan-akan asetnya dilepas. Namun BPN akan kembali mengecek warkahnya dengan membentuk tim bersama antara Kabupaten, Kota Sorong, BPN Kabupaten dan Kota,” kata Dian Patria kepada wartawan, Rabu (17/11).
Dian Patria mengatakan, jika cacat administrasi, maka terancam bisa dibatalkan karena status tanah tersebut merupakan aset negara namun tiba-tiba dilepas. Siloam juga belum membayar PBB namun dari pihak Siloam sendiri mengungkapkan sedang menunggu tagihan. ”Kami masih menduga diserahkan dari kabupaten ke PT. PBS itu tidak ada HPL-nya, kenapa bisa begitu,” ucapnya
Sementara itu lanjut Dian Patria, status tanah Swiss Belhotel atau bangunan apapun kalau dalam proses ini ada yang cacat hukum dalam hal ini cacat administrasi, maka pihaknya dan BPN sepakat untuk membatalkan segalanya, salah satunya sertifikat tanah tersebut. ”Kalau ditemukan ada cacat hukum, Pemkot bisa minta ke BPN untuk membatalkan. Pasca pembatalan itu urusan berikutnya, yang penting pastikan dulu itu hak negara,” tandasnya.
Diakui Dian, berdasarkan informasi dari BPN Kabupaten Sorong, lokasi bangunan Swiss Belhotel dulunya merupakan Kantor Dinas milik Pemerintah Kabupaten Sorong kemudian menjadi rumah dinas eselon III, padahal kantor tidak bisa diturunkan ke rumah dinas eselon III. ”Ada sedikit yang tidak sesuai dengan aturan karena kenapa kantor lalu menjadi rumah. Makanya kami sedang mengumpulkan informasinya dan untuk langkah selanjutnya akan kami lihat apakah jika ada potensi cacat hukum ataupun cacat administrasi maka bisa dicabut, namun jika dibalik itu ada potensi pidananya nanti pihak terkait yang menindaklanjuti,” tegasnya. (juh)