
SORONG-Dalam rangka rencana pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) PBD menggelar Kegiatan Konsultasi Publik Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Kegiatan dilaksanakan di Hotel Vega Sorong, Jumat (6/10).
“Kegiatan hari ini dalam rangka konsultasi publik rencana pembangunan kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. Jdi bila lokasi ini layak, sesuai dengan ketentuan wajib dilakukan dengan kajian AMDAL,” tegas Kepala Dinas LHKP PBD Julian Kelly Kambu,ST.M.Si usai kegiatan.
“Maka proses AMDAL dimulai dengan konsultasi publik, setelah itu hasil saran dan masukan dari masyarakat di hari ini. Selanjutnya kami berikan kepada tim konsultan, untuk melakukan kajian analisa dampak lingkungan,” sambungnya.
Kepala Dinas LHKP PBD Julian Kelly Kambu,ST.M.Si, mengatakan analisa dampak terkait dengan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. “Untuk dampak ekonomi tidak terlalu banyak yang bicara, tapi dampak sosial dan dampak lingkungan itu yang lebih banyak menjadi kekuatiran bahkan masyarakat sudah hidup dengan dampak-dampak ini selama bertahun-tahun di sana,” katanya.
Sehingga, Konsultasi Publik yang dilakukan hari ini akan mendengarkan secara langsung saran dan masukan oleh masyarakat seperti terjadi banjir.
“Mereka mengharapkan harus ada kanal yang besar dan sungainya itu tidak berbelok-belok tetapi sungainya harus lurus sampai di laut kemudian drainasenya itu dibuat skala kanal. Minimal speedboat itu bisa masuk sampai di situ,” katanya.
Kadis LHKP PBD Julian Kelly Kambu juga menambahkan bahwa dari Konsultasi Publik tersebut, masyarakat juga menyampaikan bahwa lahan di lokasi pembangunan Kantor Gubernur, menurut masyarakat lahan yang ada di situ adalah lahan bertuan.
“Artinya ada yang punya sertifikat dan punya pelepasan. Tapi kalau kita mengikuti dari keluarga Malasime yang hadir pada hari ini secara adat, mereka mendukung sepenuhnya pembangunan Kantor Gubernur dengan syarat memperhatikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tadi,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kadis LHKP yang murah senyum ini bahwa ada kekuatiran lagi kalau lokasi Kantor Gubernur ditimbun maka bagaimana nasib masyarakat jika terjadi hujan maka airnya akan mengalir ke masyarakat. Kemudian terkait sampah, bagaimana kita mengelolanya.
“Nah, ini nanti kita serahkan semua aspirasi ini. Itu pentingnya sesuai dengan permen LK Nomor 22 Tahun 2021 proses-proses AMDAL itu harus kita lakukan dengan baik. Jangan kita bangun dulu, baru kita buat. Kita atur dulu proses-proses ini berjalan lengkap dokumennya, kemudian kita bangun,” jelasnya.
“Kalau AMDAL ini tidak dilakukan maka pembangunan kantor mungkin belum bisa dibangun. Di lokasi tersebut di depannya ada TWA, di belakangnya ada Taman Mangrove dan diapit oleh 2 taman,” sambungnya.
Sehingga, kata Kelly bahwa hasil konsultasi publik akan dilakukan berita acara, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kepada konsultan.
“Menurut peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 mekanisme prosedur dan aturan dalam kajian AMDAL. Dimulai dari Konsultasi Publik, hasil konsultasi publik dibawa kepada kerangka acuan dan pembahasan kerangka acuan kemudian hasil ini disepakati. Nah, hasil dari disepakati itulah yang dibawa dalam AMDAL. Diharapkan November 2023 sudah selesai,” pungkasnya.(zia)














