SORONG – Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Jumat (6/11/2026) malam resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 yang merugikan keuangan negara Rp 4,63 miliar.
Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan Manurung, S.I.K,.M.H.
Dikatakan pula bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya berinisial NA dan Bendahara Pengeluaran Inspektorat berinisial DDD.
Menurutnya, penahanan dilakukan usai penyidik Subdit III Tipidkor merampungkan pemeriksaan intensif dan melengkapi syarat administrasi penyidikan.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan serta tindakan penahanan terhadap tersangka NA dan DDD.
Dijelaskan pula bahwa kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sorong, dalam rangka menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diterangkan Iwan pula bahwa modus perkara dan kerugian negara, dimana penyidikan perkara ini bermula dari temuan penyimpangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya pada bulan Maret tahun 2024. Dari total pagu anggaran sebesar Rp 11,3 miliar, kedua tersangka mencairkan dana Rp 6,2 miliar menggunakan 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diduga kuat menyalahi ketentuan tata kelola keuangan daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penyalahgunaan anggaran ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,63 miliar.
” Audit investigatif BPK RI mengonfirmasi kerugian kas daerah mencapai Rp 4,63 miliar. Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat Daya dalam mengusut tuntas setiap tindakan penyalahgunaan uang negara,” terang Iwan Manurung.
Selain itu Iwan Manurung juga menjelaskan bahwa rangkaian prosedur penahanan yang dilakukan sudah sesuai standar operasional prosedur penegakan hukum. Dimana pada pukul 14.00 sampai pukul 18.30 WIT, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Setelah itu pada pukul 18.30 sampai pukul 19.00 WIT dilakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan para tersangka oleh Tim Biddokkes Polda Papua Barat Daya. Kemudian pukul 19.00 – 19.30 WIT penyidik menyerahkan berkas dan penyampaian administrasi penahanan kepada pihak keluarga tersangka.
“Kemudian penyidik melakukan pergeseran dan penyerahan kedua tersangka ke Rutan Polres Sorong,” ungkapnya.
Menurutnya saat dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, sempat diwarnai aksi protes dari pihak keluarga saat pemindahan tersangka keluar dari Mapolda, akan tetapi situasi berhasil dikendalikan secara persuasif dan terukur oleh personel Ditreskrimsus Polda PBD.
Disamping itu dengan tegas Dirreskrimsus Polda PBD mengimbau kepada seluruh instansi dan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya, untuk senantiasa menjaga transparansi serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*/akh)














