Gaya hidup hedonis ala barat yang diikuti perempuan, justru membuat para kapitalis semakin kegirangan untuk meraup keuntungan dari situ. Bagi para kapitalis, perempuan layaknya seperti barang komoditi yang bisa diperdagangkan dan menghasilkan banyak keuntungan.
Dari sini nampak jelas, bahwa posisi perempuan di dalam sistem kapitalisme sebenarnya sangat rendah dan hanya dijadikan bahan eksploitasi saja. Lalu, mengapa dengan sangat kejinya mereka menyerang syariat Islam dengan menuduhnya telah merendahkan posisi perempuan?
Pandangan Islam tentang Perempuan
Di dalam Islam, perempuan menempati posisi yang sangat mulia. Islam memposisikan perempuan sebagai kehormatan yang wajib dijaga. Islam pun menjelaskan bentuk dan cara penjagaan kaum perempuan.
Islam memerintahkan kita berlaku adil terhadap anak perempuan. Ibnu Abbas ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: “Berlakulah sama terhadap anak-anak kalian dalam pemberian. Jika aku ingin mengutamakan seseorang, aku akan mengutamakan perempuan.” (HR ath-Thabarani dan al-Baihaqi).
Saat perempuan dewasa, ia diberikan posisi terhormat dengan menjadi seorang istri, ibu, dan saudara perempuan. Sebagai istri, ia diserahi tugas untuk mengurus rumah tangga dan anak-anak tanpa dibebani kewajiban mencari nafkah di pundaknya. Bila ia memerlukan seorang pembantu, ia berhak mendapatkannya. Ia dimintai pendapatnya dalam urusan keluarga dan layak didengar.
Perempuan berhak mendapat perlakuan baik dari suami dan para walinya. Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan akulah yang paling baik di antara kalian kepada keluargaku.” (HR at-Tirmidzi, Ibn Majah dan ad-Darimi).
Dalam hal waris, perempuan mendapatkan keadilan. Jika dia belum menikah, maka dia di tanggung oleh ayah atau saudara laki-laki. Jika sudah menikah, maka dia di tanggung oleh suaminya. Untuk itu bagian waris perempuan lebih sedikit, karena dia hanya menanggung dirinya sendiri.
Dalam hal mahar, harta tersebut mutlak menjadi milik istri yang tidak boleh di ganggu oleh siapapun, termasuk suami dan walinya.
Dalam hal pendidikan, perempuan pun berhak mendapatkannya. Dia berhak mendapatkan pendidikan dari orangtuanya di rumah dan berhak mendapatkan pendidikan formal di luar rumah. Bahkan sampai ke jenjang yang paling tinggi.










