Juli, Penjabat Wali Kota, Pj Bupati Sorong dan Pj Bupati Maybrat, Diusulkan
SORONG – Memang, masa jabatan Wali Kota Sorong, Bupati Sorong dan Bupati Maybrat baru berakhir pada 22 Agustus mendatang, namun demikian Penjabat Wali Kota Sorong, Penjabat Bupati Sorong maupun Penjabat Bupati Maybrat yang akan menduduki jabatan tertinggi di tiga daerah ini, minimal harus mengetahui kondisi sosial, politik, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengetahui karakter daerah yang akan dipimpinnya.
”Untuk di Kota Sorong, kami berharap Penjabat Gubernur mengusulkan orang-orang yang memang mempunyai kompeten yang tahu betul tentang prinsip-prinsip pemerintahan di daerah otonomi apalagi di Papua Barat ini menganut Otonomi Khusus, sehingga kepala daerah yang nanti memimpin kabupaten-kota sebagai penjabat minimal dia bisa mengetahui kondisi sosial, politik, keamanan dan ketertiban masyarakat. Figur yang layak itu harus mengetahui karakter daerah tersebut,” kata anggota DPRD Kota Sorong, Syafruddin Sabonnama kepada Radar Sorong, Jumat (27/5).
Dikatakannya, terkait penunjukan Pejabat Wali Kota Sorong harusnya dilakukan secara hati-hati dan dilakukan juga dengan memegang prinsip keterbukaan. ”Karena ini adalah sebuah proses demokrasi yang berbeda yang hari ini kita rasakan. Kita berpuluh-puluh tahun itu telah terbiasa dan diajarkan bahwa demokrasi itu adalah proses pemilihan langsung, di mana ada proses pemilu, ada proses pencalonan,” katanya.
Lanjut dikatakannya, itu merupakan tradisi yang sudah dilaksanakan di negara Republik Indonesia ini dan hari ini kita mengalami sebuah siklus demokrasi yang berbeda yakni seorang kepala penjabat daerah yang memegang jabatan bukan dalam tempo yang pendek tetapi dalam waktu jangka panjang, 2 bahkan 3 tahun. ”Seorang penjabat tersebut bukan dipilih oleh proses demokrasi atau melalui pemilu tetapi dipilih secara langsung. Di mana pejnabat Gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden dan Penjabat Bupati-Wali Kota ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Menurutnya, sistem pemerintahan kita sudah bukan lagi sentralisasi tetapi sudah desentralisasi yang memegang teguh prinsip-prinsip otonomi daerah. Bagaimana bisa di tengah undang-undang mengamanatkan bahwa otonomi daerah dijalankan di setiap daerah dengan konsisten, tetapi di dalam penunjukan kepala daerah, pemerintah pusat masih mengambil peran. “Proses penunjukan juga nih harus jelas. Tetapi untuk memutuskan hal tersebut harus secara transparansi atau keterbukaan,” .
Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw mengaku belum mengantongi nama-nama pimpinan tinggi pratama yang akan diusulkan ke Mendagri untuk menduduki jabatan Penjabat Wali Kota Sorong, Penjabat Bupati Sorong dan Penjabat Bupati Maybrat. Waterpauw mengatakan semua keputusan ada di Menteri Dalam Negeri. ”Jika nanti sudah diputus siapa yang dipercayakan, tentu sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat akan melantik penjabat yang sudah menjadi keputusan Mendagri,” kata Paulus Waterpauw kepada Radar Sorong, Selasa (24/5) lalu.
Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Agustinus Rumbino yang dihubungi Radar Sorong melalui pesan whatsapp mengatakan belum ada usulan nama-nama Penjabat Walikota Sorong, Bupati Sorong dan Bupati Maybrat. ”Nanti bulan Juli baru diusulkan,” melalui pesan whatsapp. (zia/bw)















