Wali Kota dan Kapolres Turun Langsung Redam Kekecewaan Massa
SORONG – Babak baru dari kasus meninggalnya 6 pekerja pembuatan minuman keras (Miras) illegal milk HS di Jayapura, yakni ditemukannya 40 jerigen Etanol (Alkohol murni) di Homestay milik HS oleh personel Polres Sorong Kota saat melakukan penyidikan. Demikian diungkapkan Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen kepada wartawan, Jumat (27/5).
Untuk diketahui, massa melakukan aksi blokade jalan dengan membakar ban dan kayu di beberapa titik di jalan utama Kampung Baru, buntut kekecewaan massa atas meninggalnya 6 pekerja tersebut. Beruntung aksi bakar ban tidak berlangsung lama setelah Wali Kota Sorong, Drs. Ec Lambert Jitmau,MM bersama Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen turun meredam massa.
Saat berada ditengah-tengah massa, Wali Kota Sorong menyampaikan rasa belasungkawanya sebagai perwakilan pemerintah, keluarga maupun pribadinya. Menurut Lambert, ia cukup terkejut atas meninggalnya 6 anak muda Papua yang merupakan harapan keluarga, bangsa dan negara. ”Semua sudah terjadi, kita tidak boleh mempersalahkan siapapun, kini sudah ada 6 korban sehingga harus diurus jasadnya terlebih dahulu,” ucap Lambert Jitmau. Usai meredam kekecewaan massa, Wali Kota Sorong memberikam bantuan pemakaman terhadap para korban sejumlah Rp 20 juta.
Sementara itu, Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen mengatakan, keluarga korban akan diberikan bantuan untuk penguburan jenasah, dan nanti hari Senin (30/5) Wali Kota Sorong akan memberikan santunan khusus untuk keluarga korban. ”Terkait tuntutan keluarga agar kasus dilanjutkan, kami akan berkoordinasi dengan Polres Kota Jayapura, serta laporan yang ada di Polres Sorong Kota akan kami tindaklanjuti,” kata AKBP Johannes.
Kapolres menuturkan saat ini HS masih berada di Jayapura sebab Polres Kota Jayapura sedang mengumpulkan alat bukti untuk menangkap HS. ”Sementara laporan polisi HS di Polres Sorong Kota sudah masuk tahap penyidikan, namun hingga saat ini masih belum ada tersangka, kami masih mengumpulkan alat bukti,” tuturnya.
Dari hasil penyidikan, tambah Kapolres Sorong Kota, pihaknya mendapati barang bukti berupa 40 jerigen Ethanol (Alkohol murni) dan pihaknya juga sudah memeriksa 3 saksi terkait pengiriman barang tersebut. ”Kami belum dapat menduga peruntukan Ethanol tersebut sebab saat ini masih proses penyidikan,”pungkasnya. (juh)















