Permudah Peserta Agar Tidak Menunggu Lama di Faskes atau Rumah Sakit
SORONG – Wali Kota Sorong melaunching digitalisasi layanan antrean kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdapat pada mobile JKN. Acara bertempat di Hotel Vega Sorong, Jumat (27/5).
Layanan antrean tersebut secara online untuk mempermudah peserta JKN yang hendak berobat tanpa harus menunggu terlalu lama di faskes atau rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Sorong, Gilang Yoga Wardanu menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Sorong yang turut berperan aktif dalam menyehatkan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat di Kota Sorong, melalui program jaminan kesehatan nasional (JKN) kartu Indonesia sehat (KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Selama lebih dari 8 tahun BPJS Kesehatan menyelenggarakan program JKN KIS ini terbilang cukup pesat untuk pertumbuhan kepesertaan. Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 237 juta masyarakat Indonesia tercover oleh program JKN KIS atau sekitar 86%,” katanya.
Ia membeberkan, untuk Kota Sorong cakupannya lebih besar lagi di atas 98% masyarakat Kota Sorong sudah tercover oleh program JKN KIS sekitar 99,46% atau sekitar 2000 lagi saja masyarakat Kota Sorong yang belum ter-cover oleh JKN KIS.

Lanjutnya, tentu ini merupakan hasil komitmen Pemerintah Daerah Kota Sorong yang terus aktif bersama dengan para pemangku kepentingan, baik itu BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang ada di kota Sorong, baik untuk fasilitas kesehatan dari pemerintah milik TNI-Polri ataupun swasta.
“Nah, dengan semakin banyaknya Peserta BPJS Kesehatan, itu dibutuhkan digitalisasi layanan kesehatan untuk mempermudah mempercepat dan mengefisiensikan pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta. Sehingga pelayanan kesehatan menjadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa Selain digitalisasi layanan, kita juga memudahkan fasilitas kesehatan dalam melakukan pengelolaan fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Sorong, fasilitas Kesehatan baik itu milik pemerintah TNI-Polri dan swasta dari tingkat dasar sampai dengan tingkat lanjutan menerapkan digitalisasi layanan kesehatan dalam format antrean online di fasilitas Kesehatan.
“Sehingga masyarakat Kota Sorong yang membutuhkan pelayanan antrean online, baik itu di tingkat pertama ataupun di rumah sakit, saat ini hanya tinggal mendownload JKN mobile lalu ambil nomor antrean tanpa menunggu antrean di fasilitas kesehatan. Sehingga ketika nomornya sudah mendekati antrean maka peserta bisa datang ke rumah sakit ataupun ke fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai dengan tingkat lanjutan,” katanya lagi.
Ia menambahkan Sampai saat ini seluruh fasilitas kesehatan di Kota Sorong baik tingkat pertama dan tingkat lanjutan sudah terhubung dengan sistem antrean online BPJS kesehatan.
“Sehingga Kota Sorong merupakan kota di Papua Barat yang pertama untuk sinergikan seluruh fasilitas Kesehatan, baik kita tingkat dasar ataupun rumah sakit dengan BPJS Kesehatan melalui konsep antrian online,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Sorong, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM mengatakan, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan di fasilitas Kesehatan sejalan dengan perkembangan teknologi yaitu melalui digitalisasi layanan kepada fasilitas kesehatan maka BPJS Kesehatan bersama pemerintah berkomitmen menguraikan masalah administrasi di layanan kesehatan seperti antrean pasien dan kepastian mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui digitalisasi layanan yaitu sistem antrean online dan pemanfaatan aplikasi Mobile JKN Peserta.
” BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, fasilitas kesehatan beserta stakeholder mempunyai peran penting dalam penyampaian informasi atau sosialisasi terkait system antrean online dan aplikasi Mobile JKN Peserta kepada seluruh masyarakat di Kota Sorong agar masyarakat memanfaatkan digitalisasi ini,” katanya.
Wali kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sorong siap mendukung BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS kearah yang lebih baik.
“Saya juga akan terus mendorong Dinas teknis yang terkait di wilayah Pemerintahan Kota Sorong, agar menjalankan komunikasi dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini kami lakukan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Kota Sorong kearah lebih baik,” pungkasnya.(zia)














