Khususnya Terkait Ijin yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi
SORONG – Menyikapi pertanyaan sejumlah pelaku usaha kepada pihaknya mengenai proses pengurusan persetujuan ijin lingkungan yang menjadi kewenangan provinsi, apakah bisa mengurus ke Pemprov Papua Barat, Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kota Sorong, Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengatakan dengan telah terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya maka proses administrasi pemerintahan khususnya di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, tidak lagi melalui provinsi induk Papua Barat melainkan melalui pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
“Ada beberapa pelaku usaha yang menghubungi kami, karena itu kami perlu menjelaskan bahwa setelah hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka semua proses pengurusan persetujuan ijin lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, semuanya kini dilakukan di Provinsi Papua Barat Daya, tidak lagi ke Provinsi Papua Barat,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Kamis (5/1/2023).

Karena itu, Kelly mengharapkan kepada para pelaku usaha untuk bersabar menunggu dilantiknya pejabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Papua Barat Daya atau apapun namanya yang menangani bidang lingkungan hidup. “Kita maklumi bidang usaha itu sangat erat kaitannya dengan kecepatan, lebih cepat lebih baik, tapi untuk sementara waktu kami mohon bersabar sambil menunggu dilantiknya pejabat yang menangani urusan lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Papua Barat Daya ini,” ujar Kelly yang menyelesaikan pendidikan magister Ilmu Lingkungan dari Universitas Negeri Papua (Unipa) Manokwari ini.
Dijelaskannya, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, peraturan pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya, ada beberapa aktivitas kegiatan seperti misalnya pertambangan, pengembangan kawasan zona laut, skala pembangunan hotel, dan berbagai kegiatan lainnya, yang membutuhan kajian analisis dampak lingkungan yang menjadi kewenangan provinsi. “Itu urusannya dengan pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, tidak lagi dengan Papua Barat. Kalau ada hal-hal teknis dan lainnya, bisa berkoordinasi langsung dengan Bapak Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, atau Bapak Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya untuk mendapat petunjuk, sambil menunggu siapa yang akan dipercayakan untuk dilantik sebagai pejabat yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Kelly yang juga pemilik license sertifikat Amdal A, B dan C, yang juga merupakan Ketua Komisi Amdal Kota Sorong.
Pengurusan ijin lingkungan hidup yang merupakan kewenangan provinsi lanjut Kelly Kambu, misalnya reklamasi pantai mulai dari bibir pantai sampai 12 mil laut itu proses pengurusannya di provinsi, sementara yang 12 mil ke atas itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Termasuk juga pembangunan dengan memanfaatkan areal pesisir laut, maka dari bibir pantai sampai 12 mil itu pengurusan administrasi perizinannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu kami minta bersabar menunggu, mungkin dalam waktu tidak terlalu lama lagi ada pelantikan,” tuturnya.
Contoh lainnya terkait pembangunan hotel, terkait luasan hotel, jumlah kamar dan juga skala bintang berapa, itu sudah diatur semua mana yang menjadi kewenangan provinsi dan mana yang merupakan kewenangan kabupaten/kota. “Juga terkait dengan tingkat resiko apakah tinggi, resiko sedang atau resiko rendah, itu semua sudah diatur,” tandas Kelly yang sudah 9 tahun diberi amanat memimpin Dinas PPLH Kota Sorong ini.
Dengan hadirnya Provinsi Papua Barat Daya, Kelly mengharapkan jangan sampai pembangunan yang dilakukan bongkar sana bongkar sini tanpa ada kajian analisis dampak lingkungan, karena semua yang dibangun akan diwariskan dan tinggalkan untuk anak cucu generasi penerus kelak. “Dengan hadirnya Provinsi Papua Barat Daya, kami sangat berharap agar kebijakan dan program lingkungan hidup itu bukan hanya sebagai pemanis, tapi harus diikuti dengan kebijakan anggaran. Kita bisa belajar juga dari provinsi induk Papua Barat yang sudah mendeklarasikan diri sebagai provinsi konservasi tapi sayangnya dana Otsus tidak diberikan ruang untuk membiayai program-program di bidang lingkungan hidup. Kehadiran provinsi Papua Barat Daya ini diharakan menjadi contoh bagaimana kita membangun tanpa merusak, bagaimana kita membangun yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ian)












