Yan Mandenas Himbau Masyarakat Papua Sambut DOB
MANOKWARI – Penentuan pemerintah pusat tentang pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di tiga wilayah di Papua yakni Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah, untuk Papua Barat diharap bersabar. Sebab masih ada persoalan anggaran di Menteri dalam negeri (Mendagri). Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw mengatakan prioritas DOB sementara tiga wilayah di Papua. Semoga dengan covid 19 yang melandai membuat keuangan negara semakin membaik sehingga pembentukan DOB di Papua Barat cepat dilaksanakan. ”Ada persoalan anggaran di Kemendagri, jadi pemekaran Papua Barat Daya bersabar dulu,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan kehadiran beberapa perwakilan ke istana negara mudah-mudahan bisa mempercepat pembentukan Papua Barat Daya. ”Beliau-beliau yang hadir disana untuk mendapatkan kepastian langsung dari Presiden dan semoga ada berita baik untuk pemerintahan daerah,” jelasnya. Ia menerangkan luas wilayah menjadi bahan pertimbangan pembentukan DOB. Disamping itu, keterisolasian daerah yang mana di beberapa daerah tertentu masih sangat terisolasi. Menjadi bahan pertimbangan lagi yakni kondisi geografis.
”Untuk pemekaran Papua itu soal luas wilayah. Bayangkan saja dulu Papua belum dimekarkan menjadi Papua Barat, Jawa sepertiga dari Papua. Sementar kita ini kaya dengan sumber daya alam, jumlah penduduk terbatas atau kapasitas kemampuan masih kurang tumbuh sehingga diperlukan pemekaran-pemekaran,” terangnya.
Kondisi Papua dengan segala kelebihan dan kekurangannya persoalan letak geografis sangat menghambat perkembangan dinamika kehidupan. ”Kabupaten/provinsi dimekarkan dan itu penting untuk memperpendek jarak atau rentan kendali dari pemerintah pusat ke provinsi hingga kabupaten/kota. Kita lihat sekatang banyak sekali perubahan DOB yang dibangun,” ucap Wateroauw.
Ia menjelaskan pihak-pihak yang menolak DOB, mempertanyakan relevansi apa sehingga terjadinya penolakan DOB. Justru sebaliknya, seharusnya didukung penuh karena banyak sekali provinsi lain di luar Papua dan Papua Barat yang mengingkan DOB tetapi pemerintah baru mendukung yang Papua dan Papua Barat. ”Jika ada pihak yang menolak, mari kita ajak duduk bersama dan berdiskusi untuk membicarakan hal tersebut,” jelasnya.
Dirinya diperintahkan oleh Presiden melalui Mendagri untuk melakukan upaya-upaya sosialisasi daerah otonomi baru (DOB) termasuk perubahan undang-undang otsus dari UU nomor 21 tahun 2001 menjadi nomor 2 tahun 2021. ”Ada hal yang penting di UU Otsus adalah pasal 76 yang mana dilakukan DOB. DOB bersifat usulan dari bawah. Bilamana pemerintah menganggap penting, maka akan ada kebijakan,” bebernya. ”Pentingnya DOB dan juga perubahan UU otsus kita seharusnya tidak perlu terlalu khawatir,” imbuhnya.
Selama menjabat di BNPP Kementerian Dalam Negeri, Waterpauw melihat bahwa di Indonesia ada 222 wilayah yang menjadi prioritas negara. Ada batas-batas negara, batas pulau-pulau, batas-batas provinsi atau kabupaten yang belum tertangani dengan baik sehingga diperlukan upaya-upaya membentuk kembali DOB. “Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, meneruskan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, untuk menyuarakan kebijakan pemerintah yang baik guna kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Yan Mandenas menghimbau masyarakat Papua menyambut pembentukan provinsi baru di Papua yang telah diprogramkan pemerintah pusat sesuai aspirasi masyarakat Papua tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Legislator asal Papua ini menilai saat ini lebih tepat masyarakat Papua mempersiapkan diri ketimbang mengikuti aksi demostrasi penolakan sebagian kelompok yang dilakukan untuk kepentingan sekelompok tertentu. ”Pemerintah pusat sudah memberikan perhatian yang luar biasa kepada masyarakat Papua lewat Implementasi UU otonomi khusus dan sekarang ditambah pembentukan tiga daerah otonomi baru dari lima provinsi yang direncanakan. Saya mengharapakan seluruh eleman masyarakat Papua, elit-elit politik Papua yang ada di Papua maupun diluar Papua agar kita bersama menyukseskan pembentukan DOB untuk kemakmuran dan masa depan Masyarakat Papua,” ujar Mandenas, Minggu (22/5).
Dikatakan, masyrakat Papua harus melihat pemekaran provinsi Papua melalui prespektif ekonomi karena manfaat dari pemekaran provinsi di Papua antara lain pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan,mempercepat Pembangunan Infrastruktur dan memperpendek rentan kendali Pemerintahan antar pusat dan daerah serta mempermudah mobilitas dan aktivitas masyarakat. ”Berulang kali saya sampaikan kita menerima pemekaran dengan melihat dari prespektif ekonomi jangan melihat dari prespektif politik. Sebab Akibat dari prespektif politik akan tetap menjadi konsusmi politik semata sehingga menjadi Pro dan kontra dengan berbagai aksi demostrasi oleh kelompok-kelompok tertentu saat ini,”tambahnya.
Mandenas mengaku DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Yaitu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (Wilayah Adat Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Wilayah Adat Mee Pago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Wilayah Adat Lapago). Surpres tersebut diberikan ke DPR pasca disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (12/4/2022). Adanya Surpres tersebut, Presiden RI menugaskan kementerian/lembaga terkait sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas bersama dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang ditugaskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. ”DPR juga telah menerima poin-poin yang akan dibahas dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pembentukan DOB. Beberapa menteri yang telah diutus seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, Menteri PAN-RB, dan Menteri Keuangan yang akan turut serta membahas bersama DPR,” pungkasnya. (bw/al)














