Hanya Perlu Nomor HP/Alamat E-mail sebagai Alternatif Nomor Rekening
SORONG– Bank Indonesia (BI) menghadirkan sistem pembayaran ritel nasional yang aman, efisien, pembayaran secara real time. Kepala Kantor BI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Rut W Eka Trisilowati menjelaskan, bahwa BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat.
“Bank Indonesia mengembangkan BI-FAST terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana yang lebih efisien, cepat (real-time), dan tersedia setiap saat. Saat ini ketersediaan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat karena dibatasi oleh waktu layanan (sesuai window time),” katanya, Selasa (16/11).
“Dan dana efektif yang belum real-time serta keterbatasan kanal pembayaran yang pada akhirnya mengurangi kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi secara non tunai. Disamping itu, BI-FAST diharapkan dapat memperkuat ketahanan Sistem Pembayaran Ritel nasional dengan menyediakan alternatif terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran nasional eksisting,” sambungnya.
Ru, juga mengatakan bahwa BI-FAST dibangun dalam rangka mendukung konsolidasi industri Sistem Pembayaran nasional dan integrasi Ekonomi Keuangan Digital secara end-to-end. Kemudian, Kebijakan BI-FAST merupakan national driven yang sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Sistem Pembayaran (SP), PBI Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dan PBI Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) serta prinsip SP yang CEMUMUAH (cepat, murah, mudah, aman, dan andal).
“Pengembangan BI-FAST selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik moneter, Stabilitas Sistem Keuangan, dan Sistem Pembayaran untuk mendukung terciptanya ekosistem yang integrated, interoperable, dan interconnected,” katanya.
Perbedaan layanan BI-FAST dengan layanan online yang tersedia saat ini?, Rut menjelaskan Dari sisi nasabah, pada dasarnya sebagian layanan online (misalnya internet dan mobile banking) memiliki karateristik yang serupa dengan BI-FAST dalam hal untuk mengakomodir layanan masyarakat dalam bertransaksi setiap saat (24/7).
“BI-FAST dilengkapi dengan fitur proxy address sehingga untuk menerima transaksi nasabah dapat tidak menggunakan nomor rekening, hanya perlu nomor Hp atau alamat e-mail sebagai alternatif nomor rekening. Selain itu, batas nominal transaksi BI-FAST sebesar Rp250 juta per transaksi sehingga lebih besar dari batas nominal transaksi online (saat ini umumnya Rp25 juta per transaksi),” jelas Rut.
Apa saja fitur BI-FAST, kata Rut bahwa Fitur BI-FAST antara lain mencakup operasional setiap saat, dana diterima secara realtime oleh nasabah dan bank, melayani transfer kredit (push) dan debit (pull), dapat menggunakan proxy address*(a.l nomor handphone dan email) sebagai pengganti nomor rekening,notifikasi kepada nasabah secara otomatis, fraud detection system dan sistem Anti Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT). “Proxy address ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat, mengingat proxy address adalah alias yang lebih mudah diingat dibandingkan nomor rekening,” ujarnya.
Kemudian, Kanal apa saja yang dapat digunakan untuk menggunakan layanan BI-FAST. Rut, menjelaskan Pada tahap awal, layanan BI-FAST dapat diakses melalui kanal mobile/internet maupun counter. “Ke depan BI-FAST akan dikembangkan juga untuk transaksi melalui kanal lainnya, a.l QRIS, ATM, dan EDC,” ujarnya.
Dikatakannya BI-FAST akan diimplementasikan secara bertahap mulai Desember 2021 dengan prioritas awal adalah transfer kredit individual. Selanjutnya secara bertahap mulai tahun 2022 akan dilakukan pengembangan layanan BI-FAST untuk transfer debit, bulk credit, dan request for payment, yang akan diimplementasikan pada tahun 2023. “Selanjutnya, BI-FAST juga akan diperluas untuk dapat melayani transaksi lainnya (a.l transaksi berbasis instrumen, QRIS, dan cross border),” katanya.
Pada dasarnya Bank Indonesia mendorong seluruh pelaku industri untuk segera bergabung di BI-FAST. Namun mempertimbangkan tingkat kesiapan calon peserta yang beragam, maka BI menetapkan calon peserta berdasarkan kesiapan dari aspek people, process, dan technology. “Calon peserta yang dinilai benar-benar siap dan memenuhi persyaratan, akan on boarding pada Batch 1 (Desember 2021) dan Batch 2 (Januari 2022). Penetapan peserta batch 1 dilakukan setelah calon peserta memenuhi thresholdcheckpoint 4 dan lolos industrial test. Bank Indonesia tetap membuka batch-batch berikutnya bagi calon peserta untuk terhubung dengan BI-FAST,” ujarnya.
Lanjutnya, BI menetapkan dua skema harga, yaitu harga dari BI ke Peserta dan harga dari peserta ke nasabah. Harga dari BI ke peserta sebesar Rp 19,00 per transaksi. “Harga dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal sebesar Rp 2.500 per transaksi. Besaran biaya transaksi tersebut akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala,” pungkasnya.(zia)