Irianto : Karena Proses Hukum Masih Berjalan di Pengadilan
SORONG- Menggelar aksi demo menolak pelantikan Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) , Sabtu (16/12) di Hotel Aston, massa yang diwakili Irianto menyatakan belum puas dengan hasil mediasi dengan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) KKSS , Muchlis Petahna, SH M.Kn.
Sebab menurut Irianto, sebuah organisasi dibesarkan dengan hukum. Karena inti persoalannya ada pada organisasi KKSS, sehingga pihaknya menempuh jalur hukum. “Karena proses hukum masih berjalan di pengadilan, maka kami merasa pelantikan ini dipaksakan. Seharusnya mereka tunggu hasil di pengadilan. Kalau kami kalah, kami tetap mendukung yang menang,”ujar Irianto yang juga Ketua Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS).
Dari spanduk yang dibentangkan, “Tim Inisiator pembentukan KKSS Papua Barat Daya dan warga KKSS menolak pelantikan BPW KKSS Papua Barat Daya yang dalam status tergugat di pengadilan”. Menanyakan proses hukumnya sudah sampai dimana,menurut Irianto, sudah tahap pemeriksaan pemberkasan, berikutnya tahap saksi.
Lanjut dikatakan Irianto, bahwa inti dari proses hukum yang sedang ditempuh, adalah membatalkan muswil KKSS Papua Barat Daya dengan turunannya, dan jika gugatan diterima, maka ketua terpilih yang baru dilantik , Ir H Muhammad Said, ST MM M,Pd gugur .
Yang disesalkan tutur Irianto, saat itu Tim Insiator Pembentukan KKSS Papua Barat Daya sudah melakukan langkah-langkah apa yang diminta oleh BPP KKSS, namun “tiba-tiba tanpa sepengetahuam kami, .tanpa ada nego dengan kami, langsung timbul yang disebut dengan Muswil PBD,”tutue Irianto.
Bahwa pelaksanaan Muswil KKSS yang menghasilkan H Muhammad Said sebagai ketua terpilih KKSS Provinsi Papua Barat Daya dianggap tidak syah karena menurut Irianto, mereka tidak pernah menunjukkan mandat tunggal dari BPP KKSS Papua Barat Daya untuk melaksanakan Muswil.
“Sedangkan disaat kami demo pertama kami tolak, kami okey karena kami menghargai pelaksanaan Muswil saat itu. Tapi dalam forum kami meminta, bahwa mana mandat tunggal yang diberikan BPP kepada BPW untuk melaksnakan Muswil, tapi mereka tidak bisa tunjukkan, mereka hanya berpedoman pada hasil Rakornas. Sedangkan Rakornas itu cuma pemberitahuan karena ada 3 point yang dibawa disitu, “urai Irianto..
Saat mediasi dengan Ketua Umum BPP KKSS dikatakan bahwa kegiatan BPW KKSS tetap berjalan dan proses hukum juga tetap berjalan. “Kami bilang okey, tapi apabila dalam persidangan ketua terpilih kalah dalam persidangan maka bagaimana konsekwensinya,”ujar Irianto.
Dikatakan bahwa sudah ada pengakuan dari ketua umum BPP KKSS jika dalam persidangan mereka kalah, maka SK batal , pelantikan pengurus BPW KKSS batal dan ketua terpilih gugur dengan sendirinya . Apakah gugatan mereka diterima atau ditolak, masih menunggu hasil persidangan. Dalam persoalan ini, imbuh salah satu perwakilan massa, “ketua umum BPP KKSS mengatakan jangan memaksakan kehendak, tapi mereka sendiri yang memaksakan kehendaknya,” ujarnya. (ros)