MANOKWARI – Seorang oknum polisi yang diketahui bertugas di Polda Papua Barat menunjukkan sikap arogansinya. Dia memaksa wartawan untuk menghapus foto-fotonya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) operasi penerapan protokol kesehatan, yang digelar di Jalan Pahlawan, tepatnya depan kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, di Manokwari, Kamis (7/10).
Dua orang jurnalis Hans Kapissa (Antara) dan Joan Makatitta (www.Linkpapua.com) yang b berboncengan dengan kendaraan bermotor melintas di lokasi KRYD. Keduanya sempat berhenti dan Joan yang duduk di belakang mengabadikan kegiatan operasi tersebut dengan kamera handphone-nya.
Namun tiba-tiba seorang oknum polisi menghampiri keduanya dan meminta menghentikan laju kendaraannya. Tanpa sebab, oknum polisi ini kemudian meminta Joan menghapus semua fotonya operasi KRYD. “Kami ditegur berhenti. Saya turun dari motor, oknum anggota minta foto dihapus. Saya sempat heran mengapa dia minta foto dihapus padahal ini kegiatan yang perlu diekspose,” tutur Joan.
Joan kemudian mengatakan, bahwa dirinya wartawan, mengambil foto supaya kegiatan operasi KRYD ini dipublikasi. Namun oknum tersebut masih tetap meminta foto di ponsel dihapus. Tak mau berurusan lebih panjang, Joan terpaksa menghapus semua foto yang baru diambilnya. “Sudah saya beritahu kalau saya wartawan, dia tetap meminta foto di ponsel saya dihapus. Dia mengatakan harus izin dulu sebelum foto. Hanya empat foto yg berhasil saya ambil. Dia tetap minta untuk dihapus jadi saya hapus,” ujarnya. Tak hanya Joan, hal yang sama juga dialami wartawan lainnya, Arman Namsas dari www.papuakini.net. “Waktu itu saya liput juga ada oknum anggota yang tegur,” ucapnya.
Menyikapi kejadian ini, Ketua PWI Papua Barat, Bustam menyayangkan sikap arogan oknum anggota tersebut. Seharusnya oknum ini paham dengan tugas-tugas seorang jurnalis yang diatur dalam UU Pers No. 40/1999. Lagi pula ada saling menghargai. “Kita sedang menjalankan tugas jurnalistik yang diatur oleh undang undang. Selain itu, lokasi pelaksanaan operasi di ruang publik dan layak diberitakan. Oknum itu tak seharusnya bertindak memaksa jurnalis menghapus foto,” terangnya.
Bustam menyebut, oknum Polisi itu sudah mengabaikan kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ini harus dicatat semua pihak.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan permohonan maafnya atas kejadian tersebut, sembari berjanji akan memanggil dan memberikan teguran pantas kepada oknum Polri bersangkutan. “Intinya, saya secara pribadi dan mewakili intitusi Polri, dalam hal ini Polda Papua Barat, mohon maaf atas kejadian tersebut. Anggota yang bersangkutan akan kami panggil dan tentunya kami berikan teguran,” kata Adam Erwindi melalui pesan singkat di whatsapp grup.
Terpisah, Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono turut menyayangkan kejadian yang dialami jurnalis. Kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari. ”Walaupun bukan anggata lalu lintas tapi saya juga sangat menyayangkan sikap oknum anggata tersebut. (lm)