• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 17 November 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Umlati Menangkan Sidang Praperadilan

by admin
8 Oktober 2021
in Berita Utama
0
Umlati Menangkan Sidang Praperadilan

Suasana sidang praperadilan yang akhirnya dimenangkan pemohon, Abdul Rahman Umlati.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG – Penetapan status tersangka dan ditahannya Abdul R. Umlati bersama Hendro Kadas oleh penyidik Polres Raja Ampat atas dugaan penyimpangan pengelolaan pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi tambak pada Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Demikian kesimpulan yang diucapkan hakim prapedailan Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Y. Babthista, SH, Kamis (7/10).

Mendengar putusan hakim praperadilan, Benediktus Jombang, SH,MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, didampingi Yesaya Mayor,SH dan Lambert Dimara,SH menyampaikan putusan yang dibuat oleh Hakim tunggal terhadap kedua kliennya yakni Abdul R. Umlati dan Hendro Kadas, karena termohon tidak memenuhi dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP bagian pertama.

Berita Terkait

Polda Papua Barat Daya Resmi Pindah ke Aimas

Polda Papua Barat Daya Resmi Pindah ke Aimas

15 November 2025
148
Desak Pelaku Rudapaksa Anak Angkat Ditangkap, Ketua FJPI PBD: Tidak Ada Alasan Dia Berkeliaran!

Desak Pelaku Rudapaksa Anak Angkat Ditangkap, Ketua FJPI PBD: Tidak Ada Alasan Dia Berkeliaran!

15 November 2025
418
Kasus Ayah Angkat Cabuli Anak Dibawah Umur, Kanit PPA Sorong Kota Ungkap Kronologis

Kasus Ayah Angkat Cabuli Anak Dibawah Umur, Kanit PPA Sorong Kota Ungkap Kronologis

14 November 2025
384

“Menurut hemat kami, termohon dalam hal ini penyidik Polres Raja Ampat tidak dapat menahan atau penetapan tersangka terhadap klien saya, karena yang harus menjadi bukti adalah ketika BPK yang mempunyai wewenang untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara itulah yang merekomendasikan kepada termohon, baru termohon masuk untuk melakukan penyidikan,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Benediktus menyatakan, termohon tidak boleh semanah-mena melakukan penyidikan kemudian penetapan tersangka dan melakukan penahanan. “Hal ini, menunjukkan bahwasannya penyidik Polres Raja Ampat tidak profesional. Selain itu, ini juga prematur dan kerugian keuangan negara itu tidak boleh mengada-ada atau mengarang tetapi harus fakta,” paparnya.

Benediktus mengakui kleinnya sudah melakukan pengembalian sebanyak 2 kali dengan total keseluruhannya Rp 300 juta, dimana pengembalian pertama pada 19 November 2019 sebesar Rp 200 juta kemudian pada 24 November 2019  Rp 100 juta. “Apa yang dilakukan termohon tidak sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Dan terkait termohon yang akan terus memproses kasus tersebut, termohon harus hati-hati untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dan di tahan,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon (Polres Raja Ampat), Max Mahare mengaku tidak kaget dengan putusan tersebut. Max Mahare mengaku sudah mengetahui bahwasannya Abdul R. Umlati akan memenangkan praperadilan tersebut. “Karena pada 1 Oktober 2021 saya tidak sengaja bertemu dengan Bupati Raja Ampat dan beliau memberitahukan terkait hasil putusan ini. Kami tidak kaget karena putusan ini sudah dibungkus  oleh pagar, oleh karena itu pertimbangan hukumnya harus lompat pagar juga,” kata Max Mahare kepada wartawan, kemarin.

Padahal, sambung Max, yang berada didalam permohonan praperadilan sama sekali pemohon tidak pernah mengungkit tentang keberadaan SP Sidik/24/III/2019 Reskim tanggal 29 Maret 2019 yang diberikan tanda bukti T-29 yang menjadi bahan pertimbangan. Kedua, dalam permohonan praperadilan, pemohon tidak menyinggung tentang SP Sidik/11/II/2020 tanggal 4 Februari 2020 yang merupakan update daripada Sprindik awal. “Akan tetapi dalam pertimbangan hukum daripada hakim, dia justru menyinggung disitu dengan mengutip ada copy paste daripada kesimpulan termohon. Tetapi, apa yang tidak didalilkan dan tidak diminta, hakim mempertimbangkan sendiri diluar daripada materi pokok perkara, sehingga membuat tim kami kaget terhadap pertimbangan hukum,” kata Max Mahare sembari menambahkan bahwa putusan praperadilan ini adalah putusan ketiga yang merupakan copy paste dari 2 kasus lainnya. (juh)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wali Kota Optimis Resmikan Stadion Bawela

Next Post

Oknum Polisi Arogan Paksa Wartawan Hapus Foto

Related Posts

Polda Papua Barat Daya Resmi Pindah ke Aimas
Berita Utama

Polda Papua Barat Daya Resmi Pindah ke Aimas

15 November 2025
148
Desak Pelaku Rudapaksa Anak Angkat Ditangkap, Ketua FJPI PBD: Tidak Ada Alasan Dia Berkeliaran!
Berita Utama

Desak Pelaku Rudapaksa Anak Angkat Ditangkap, Ketua FJPI PBD: Tidak Ada Alasan Dia Berkeliaran!

15 November 2025
418
Kasus Ayah Angkat Cabuli Anak Dibawah Umur, Kanit PPA Sorong Kota Ungkap Kronologis
Berita Utama

Kasus Ayah Angkat Cabuli Anak Dibawah Umur, Kanit PPA Sorong Kota Ungkap Kronologis

14 November 2025
384
Minta Keadilan, Pendamping Hukum Korban Rudapaksa Anak Angkat Desak Pelaku  Ditangkap
Berita Utama

Minta Keadilan, Pendamping Hukum Korban Rudapaksa Anak Angkat Desak Pelaku Ditangkap

14 November 2025
148
Bangun Kantor  DPD RI di Papua Barat Daya, Gubernur Hibahkan Lahan 1 Ha
Berita Utama

Bangun Kantor DPD RI di Papua Barat Daya, Gubernur Hibahkan Lahan 1 Ha

13 November 2025
93
Nikmati Kuliner yang Tidak Ada di Sorong, Paragon Mall Diserbu Pengunjung
Berita Utama

Nikmati Kuliner yang Tidak Ada di Sorong, Paragon Mall Diserbu Pengunjung

10 November 2025
83
Next Post
Oknum Polisi Arogan Paksa Wartawan Hapus Foto

Oknum Polisi Arogan Paksa Wartawan Hapus Foto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Rob Raffael Kardinal, Pengusaha Muda Berpengaruh Siap Maju sebagai Ketua HIPMI Papua Barat Daya

Rob Raffael Kardinal, Pengusaha Muda Berpengaruh Siap Maju sebagai Ketua HIPMI Papua Barat Daya

16 November 2025
Musda Perdana HIPMI PBD Siap Digelar, Tim Careteker Pastikan Semua Tahapan Akan Rampung

Musda Perdana HIPMI PBD Siap Digelar, Tim Careteker Pastikan Semua Tahapan Akan Rampung

16 November 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!