SORONG – Maksud hati ingin mencairkan deposito berjangka yang disimpannya di Bank setelah jangka waktu depositonya sudah jatuh tempo, salah satu nasabah Bank Arfindo Cabang Sorong, Hindra, malah dikecewakan. Bukannya uang depositonya plus bunganya yang diterima, ia mengaku dipersulit untuk memperoleh haknya tersebut.
Didampingi kuasa hukumnya, Vecky Nanuru,SH dan partnernya di salah satu rumah makan ternama di Kota Sorong beberapa waktu lalu, Hindra menceritakan dirinya tertarik berinvestasi melalui deposito di Bank Arfindo Cabang Sorong, karena promosi dari pihak bank yang mendatanginya, apalagi bunga deposito yang ditawarkan padanya saat itu sangat menggiurkan.
Dengan berbagai pertimbangan, Hindra akhirnya menabung deposito di Bank Arfindo Cabang Sorong sebesar Rp 1,5 M. Hindra yang beralamatkan di Petamburan Jakarta Barat namun memiliki sejumlah usaha di wilayah Papua Barat, menceritakan awal mula ia mempercayakan Bank Arfindo untuk berinvestasi melalui deposito sekaligus menabung tersebut.
Diceritakannya, pada tanggal 22 April 2022, ia membuka rekening baru pada PT. BPR Arfak Indonesia (Bank Arfindo), dana setoran berasal dari penutupan rekening istrinya, Ibu Evi, sebesar Rp. 1.864.480.560,-. Ia kemudian membuka deposito berjangka di Bank Arfindo sebesar Rp 1,5 M. Jangka waktu deposito yang dibukanya selama tiga bulan.
Setelah jangka waktu tiga bulan terlewati, Hindra membutuhkan uang untuk berbagai keperluan. Ia kemudian mendatangi Bank Arfindo dengan maksud untuk mencairkan deposito plus bunganya, namun ia sangat terkejut karena pihak bank mengatakan kas lagi kosong. Berkali-kali mendatangi bank dimaksud, selalu saja alasan yang diterimanya, bukannya uangnya sendiri maupun bunganya. “Uang itu uang usaha, hasil pinjaman dari keluarga dan tabungan uang sekolah anak. Saat saya butuh dan mau ambil kok dipersulit, seperti saya mau pinjam saja. Saya cuma mau hak saya, uang saya kembali saja, karena saya juga harus bertanggung jawab kepada keluarga yang telah meminjamkan uang, kepada anak-anak saya,” ucap Hindra.
Berkali-kali dikecewakan, ia akhirnya meminta bantuan kepada pengacara Vecky Nanuru,SH, dengan harapan haknya bisa dikembalikan. Hindra juga berharap nasibnya tidak dialaminya nasabah lainnya. Selain deposito berjangka, Hindra mengaku juga memiliki tabungan di bank yangsama bernilai Rp 198.000.000 yang hingga kini belum dapat ditarik.
Vecky Nanuru,SH, kuasa hukum Hindra mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya untuk memperjuangkan hak kliennya. Selain mengajukan somasi ke pihak Bank Arfindo, pihaknya juga menyurati Bank Indonesia, Otoritas Jasa Kuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan lainnya. “Bahwa ketika klien kami hendak melakukan penarikan terhadap sisa tabungan pada rekeningnya sebesar Rp. 198.000.000,- dan pada deposito berjangka sebesar Rp. 1,5 M, ternyata PT. BPR Arfak Indonesia (Bank Arfindo) tidak melayaninya dengan alasan tidak ada uang, bahkan tidak ada kepastian kapan klien kami dapat mencairkan uang yang merupakan haknya tersebut,” terang Vecky.

Melalui Law Office Vecky and Partners, Hindra melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi kepada pihak Bank Arfindo melalui Surat Nomor: 07/Adv-V&P/S-M/2022 perihal Peringatan, tertanggal 01 Agustus 2022, Surat Nomor: 11/Adv-V&P/S-M/2022, tanggal 09 Agustus 2022, Perihal Peringatan Ke-2 (kedua), serta surat nomor : 13/Adv-V&P/5-M/2022 tanggal 18 Agustus 2022 yang pada pokoknya memperingatkan PT. BPR Arfak Indonesia (Bank Arfindo) mengembalikan dana milik kliennya baik dana yang tersimpan dalam rekening tabungan maupun deposito. Sudah berkali-kali pula mendatangi Bank Arfindo Cabang Sorong yang berlokasi di kompleks Pasar Sentral Remu, namun tak juga membuahkan hasil. Kendati sudah mengambil langkah-langkah memperjuangkan hak kliennya, namun hingga bulan Juni 2023 ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Selain mengupayakan pengembalian hak-hak kliennya melalui jalur resmi ke BI, OJK,LPS dan lainnya, pihaknya juga melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana yang dialami kliennya melalui jalur hukum dengan melaporkan Bank Arfindo ke kepolisian di Polresta Sorong Kota tertanggal 25 Agustus 2022 yang teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/572/VIII/2022/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat.

Terkait hal ini, pihak Bank Arfindo Cabang Sorong yang coba dikonfirmasi belum berhasil ditemui. Staf Bank Arfindo yang ditemui di kantor, tidak dapat memberikan keterangan dengan alasan harus melalui pimpinan, namun pimpinan dimaksud tidak berada di tempat. (ian)