Manokwari dan Raja Ampat PPKM Level 1
MANOKWARI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali melakukan perubahan Pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam upaya penanganan pandemi virus corona (Covid-19) yang kini memasuki tahun ketiga. Instruksi terbaru dikeluarkan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Instruksi Menteri tersebut dikeluarkan, 3 Januari 2022 dan mulai berlaku mulai 4 Januari 2022 sampai 17 Januari 2022. Dalam Inmendagri tersebut terjadi perubahan level PPKM di kabupaten/kota. Di Papua Barat ditetapkan Level 1, yaitu Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Raja Ampat; Level 2 yaitu Kabupaten Sorong, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Manokwari Selatan. Sedangkan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.
Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1), dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50%.
Manokwari sangat layak masuk PPKM Level 1 karena berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, capaian vaksinasi hingga 2 Januari 2022 sebesar 70,6% untuk dosis pertama. Sedangkan situasi pandemi Covid-19 dalam beberapa hari ini, Manokwari tak ada laporan kasus.
Pegunungan Arfak selama ini nihil kasus Covid-19, namun capaian vaksinasi paling rendah hanya 1% untuk dosis pertama dan dosis kedua 0,5%. Teluk Bintuni capaian vaksinasi dosis pertama 51,9%, serta dalam dua minggu terakhir masih terjadi kasus penularan, demikian juga di Kota Sorong.
Disebutkan pula, baik pada wilayag PPKM Level 3, 2 dan 1, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.(lm)