Oleh: Tutus Riyanti
(The Voice of Muslimah Papua Barat)
Dewasa ini, praktik perjudian kian ramai ditemui. Judi toto gelap (Togel) semakin marak dan meresahkan masyarakat Sorong, Papua Barat. Penjualan judi togel dimulai dari gang-gang perumahan, pinggir jalan, warung makan, hingga sampai di pasar tradisional. Aktivitasnya tak lagi terselubung.
Dengan kemajuan teknologi yang ada, kini judi togel juga ditawarkan melalui online. Ratusan situs judi online bertebaran di dunia maya. Kebanyakan, iklan judi online ini dibintangi aktor/aktris yang dengan terang terangan menyampaikan pesàn ajakan untuk bergabung di situs judi tersebut. Para Bandar dan Agen judi online maupun offline sudah terang terangan mengiklankan situs judinya di Media Sosial, bahkan membuka lapak-lapak penjualan di seantero Papua Barat.
Mirisnya, pembeli judi togel banyak dari kalangan usia anak-anak dan remaja. Mereka mengunjungi lapak-lapak penjualan untuk memasang togel. Mereka menghabiskan uang jajan, bahkan nekat mencuri dan menjambret hanya untuk membeli togel. Bagaimana nasib negara ini kedepan, jika generasi mudanya sudah teracuni dengan judi?
Dimana Peran Negara?
Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian. Dalam Pasal 303, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, bagi siapa saja yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.
Bagi siapa saja yang turut serta pada permainan judi, maka ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Sementara itu mengenai perjudian online, pelakunya dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ditengah ancaman hukuman yang ada, namun permainan judi togel terus berkembang. Apakah ini suatu kesengajaan ataukah suatu pembiaran? Dimanakah peran negara sebagai institusi yang sudah dipercaya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat?
Akar Masalah
Maraknya kasus judi togel sesungguhnya karena sistem hidup yang melingkupi masyarakat saat ini. Sistem sekuler yang memancarkan landasan hidup liberal, berperan besar dalam menjerumuskan generasi ke dalam atmosfer hidup yang serba bebas.
Pihak keluarga yang merupakan lingkup terdekat, seolah tidak perduli jika para generasi terpikat judi togel. Masyarakat pun terkesan cuek dan membiarkan lingkungannya menjadi area judi togel.
Jiwa muda bebas yang melekat pada generasi, membuat mereka mudah terpapar pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, hingga perjudian. Berharap agar generasi lepas dari perjudian tanpa membenahi sistem hidup, adalah ibarat pungguk merindukan bulan. Ini karena gaya hidup generasi yang sekuler liberal, yang hanya melirik kehidupan dunia, tanpa melibatkan kehidupan akhirat didalamnya.
Apalagi, saat ini getol digencarkan program moderasi beragama dan anti radikalisme, yang menjauhkan generasi dari aktivitas keagamaan. Dengan dalih akan terbentuk karakter radikal dan intoleran, generasi dijauhkan dari ajaran agamanya sendiri. Bahkan program ini pun sudah masuk melalui Institusi pendidikan.
Sistem hukum yang ada juga tidak mampu menghentikan bisnis haram ini. Bahkan terkesan dibiarkan menjamur ditengah masyarakat. Individu sekuler liberal, masyarakat yang cuek, serta karakter pemangku kebijakan yang tidak tegas dan jauh dari ketakwaan, membuat transaksi judi togel terus tumbuh subur.
Pandangan Islam
Pada hakikatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum. Karena dapat menimbulkan dampak negatif dan merusak moral dan akhlak masyarakat, khususnya bagi generasi muda. Oleh sebab itu, tidak berlebihan pula jika judi disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat.
Butuh tiga unsur pokok untuk memberantas perjudian, yakni individu yang bertakwa, keterlibatan masyarakat yang saling mengingatkan, serta peran negara dalam menjalankan aturan tegas dan menerapkan sanksi yang berefek jera.
Dalam Islam, seorang muslim yang bertakwa akan menyandarkan amal perbuatannya pada hukum Allah SWT semata. Kesadarannya bahwa Allah senantiasa mengawasi hamba-Nya adalah kontrol utama dalam mengarungi kehidupan. Seorang muslim tidak akan pernah melakukan perjudian karena telah diharamkan oleh Allah SWT.
Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah 90).
Dalam Islam, masyarakat harus melakukan amar makruf nahyi mungkar, saling menjaga agar lingkungannya tidak tercemar sesuatu yang buruk, termasuk dari perjudian. Masyarakat juga harus melindungi generasi muda dari segala bentuk perjudian, jangan bersikap cuek dan tidak perduli. Karena generasi adalah masa depan bangsa ini.
Terakhir, peran negara dalam menjalankan aturan serta menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Negara harus menutup semua aktivitas perjudian, baik yang offline atau online. Negara juga harus memberikan sanksi yang tegas bagi penjual dan pembelinya. Agar bisa memberikan efek jera, dan tidak semakin menjamur.
Harmonisasi ketiga unsur di atas akan mencegah menjamurnya praktik perjudian, sekaligus memutus rantai perjudian dalam berbagai bentuknya. Hal ini hanya bisa terjadi jika negara menerapkan Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam segala aspek kehidupan.