MANOKWARI – Setelah terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Papua Barat akan menyerahkan dokumen perizinan yang masuk dalam wilayah PBD.
“Kita usahakan penyerahan berkas perizinan yang masuk dalam Papua Barat Daya usai rapat koordinasi antara Papua Barat dan Papua Barat Daya,” ujar Plt. Kepala DPM PTSP Papua Barat, Sepnat Basna Selasa (17/1).
Ia menjelaskan saat ini, pengurusan izin untuk di wilayah Papua Barat Daya sudah tidak lagi ke Papua Barat sejak Januari 2023. Namun DPM PTSP masih mengeluarkan izin yang masuk di tahun 2022.
“Kita fokus menerbitkan izin yang sudah masuk di tahun 2022 yang terproses di Papua Barat. Untuk proses perizinan di tahun 2023 langsung kita serahkan sepenuhnya ke Papua Barat Daya karena DPM PTSPnya sudah terbentuk,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa DPM PTSP Papua Barat sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin di wilayah Papua Barat Daya. Sepanjang permohonan izin di tahun 2022, masih terlayani.
“Sementara ini ada izin yang masih kita garap dari Raja Ampat, Sorong Selatan, Maybrat yang masuk pada tahun 2022 namun belum sempat pengecekan di lapangan dan Jumlahnya tidak banyak,” ungkapnya.
“Jika ada pemohon yang hendak masukkan berkas ke kita di Papua Barat dari wilayah Papua Barat Daya, hendaknya langsung ke DPM PTSP setempat,” pungkasnya. (bw)















