Pelakunya Oknum ASN, Honorer dan Siswa SMA
MANOKWARI – Brankas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat dibobol, uang sebesar Rp 60.200.000 yang merupakan anggaran perjalanan dinas, lenyap. Pelakunya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer serta seorang siswa SMA di Manokwari. Tak hanya uang Rp 60,2 juta yang dicuri, surat-surat berharga seperti sertifikat tanah, STNK kendaraan roda empat dan lainnya juga diembat, namun surat-surat berharga tersebut dapat ditemukan.
Wadirreskrimsus Polda Papua Barat AKBP Robertus A Pandiangan,SIK,MH didampingi PS Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Papua Barat Kompol Saffe T Sinaga membeberkan, kasus pencurian yang terjadi di kantor KPU Papua Barat pada 27 Desember 2021 dini hari sekitar pukul 03.30 WIT. Brankas tempat menyimpan uang dan surat berharga dibobol menggunakan linggis.
Ironisnya, tiga pelaku pembobolan brankas atau pencurian uang di kantor KPU adalah oknum ASN di salah satu dinas di Pemkab Manokwari berinisial DUT (46), honorer berinisial NBA (49) serta siswa SMA bernisial GGH (19). Dua dari tiga pelaku merupakan residivis yang sudah pernah divonis bersalah dan mendekam di Lapas atas kasus pencurian.
Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat masih terus mendalami kasus pencurian di kantor KPU PB. “Ketiga tersangka ini bukan pegawai KPU, tetapi akan kita dalami apakah salah satu dari tiga tersangka ini memiliki hubungan kekerabatan dengan pegawai KPU Provinsi Papua Barat, kita akan dalami,” ujar Pandiangan yang mantan Kapolres Sorong ini.
Wadirreskrimum membeberkan, aksi pencurian dengan pemberatan ini bermula pada tanggal 25 Desember 2021, sekitar pukul 00.30 WIT, dua tersangka, DUT dan NBA mengecek lokasi kantor KPU PB. DUT dan NBA mengamati ada CCTV di beberapa sudut kantor KPU PB. “Kemudian mereka kembali dan merencanakan untuk membobol kantor KPU,” jelasnya kepada wartawan pada jumpa pers, Rabu (26/1).
Pada 26 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 WIT, DUT, NBA dan GGH kembali ke kantor KPU. DUT dan NBA merusak CCTV supaya aksi mereka tak terlihat. “Jadi sebelum melakukan aksi, mereka merusak CCTV terlebih dahulu sehingga merasa aman melakukan pencurian dengan pemberatan di kantor KPU,” tuturnya.
Aksi pencurian di kantor KPU berlanjut hingga 27 Desember dini hari. Supaya bisa masuk ke dalam ruangan penyimpanan brankas, para pelaku merusak teralis besi jendela bagian belakang menggunakan linggis dan kunci roda. Di dalam ruangan terdapat 2 brankas berukuran besar dan kecil.
Ketiga pelaku kemudian membawa brankas kecil yang diperkirakan terdapat uang. Di situ tempat ketiga pelaku membongkar brankas yang di dalamnya terdapat uang Rp 60.200.000, STNK kendaraan milik KPU PB, sertifikat tanah milik Pemprov PB. Para pelaku hanya mengambil uang sedangkan brankas serta sertifikat dibuang di Gunung Meja. “Setelah itu mereka membagi rata uang hasil curian,” ucap Pandiangan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat melakukan penyelidikan kasus pembobolan brankas KPU PB ini setelah menerima laporan. “Hasil dari penyelidikan itu, ditemukan ada 3 orang tersangka yang melakukan pencurian di kantor KPU Papua Barat,” jelas Wadirreskrimum.
Pada jumpa pers, ketiga tersangka ditampilkan mengenakan kemeja orange. Juga beberapa barang bukti, brankas, sertifikat, STNK kendaraan, 2 linggis, besi teralis, kunci ban roda truk, baut 14 mm. Polisi juga menyita mobil yang digunakan ketiga pelaku melakukan aksi PB 1385 HJ.
Dari pengakuan tersangka DUT, ia membagikan uang ke NBA sebesar Rp 12,2 juta dan kepada GGH sebesar Rp 1 juta, sisanya Rp 47 juta digunakan DUT untuk kepentingan pribadi. Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana jo to pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Ketiga pelaku mengatakan uang hasil curian sudah habis digunakan. Yang disita hanya sertifikat, STNK dan barang bukti lainnya,” tambah Pandiangan. (lm)