• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 25 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

APA ITU BLU?

by admin
10 Juni 2022
in Berita Utama
0
APA ITU BLU?

Nurhayati

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Mengenal Peran dan Fungsinya di Masyarakat

Oleh : Nurhayati (Kasubag Penilaian Kinerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Maluku Utara)

Ada  pepatah yang mengatakan  Tak  Kenal   Maka Tak Sayang,  Ino La    Ngom Moimoi  Sari Waro BLU  ( Marilah Kita Semua Kanalan  BLU ). 

Paket Undang-Undang bidang Keuangan negara merupakan paket reformasi yang signifikan di bidang keuangan negara yang kita alami sejak kemerdekaan. Salah satu yang paling menonjol adalah pergeseran dan penganggaran tradisional ke penganggaran berbasis kinerja. Dalam kaitan ini, undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang menekankan basis kinerja dalam penganggaran, memberi landasan yang penting bagi orientasi baru tersebut di Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja di lingkungan pemerintah. Dengan pasal 68 dan pasa 69 dari undang-undang tersebut, Instansi Pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya  memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menunjukkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas. Instansi demikian, disebut sebagai Badan Layanan Umum (BLU), suatu instansi yang diharapkan menjadi contoh konkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis kinerja.

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
40
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
57
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
888

 Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Melalui prinsip efisiensi dan produktifitas, diharapkan dapat menjadi dasar untuk meningkatkan sistem manajemen di instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik guna menghasilkan pelayanan yang lebih bermutu dan sesuai dengan kebutuhan penggunanya. Dengan kata lain pemerintah ingin menjadikan BLU sebagai organisasi yang customer oriented (organisasi yang berorientasi pada kepuasan pelanggan), not for profit oriented (Organisasi yang dikelola bukan dalam rangka mencari laba, dimana pendapatan yang diperoleh semata-mata untuk peningkatan mutu pelayanan), dan outcome oriented (Pengelolaan yang lebih mengutamakan pada pencapaian hasil yang diharapkan). Jadi secara konsep, pembentukan BLU telah dilandasi dengan prinsip  yang tepat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

ADVERTISEMENT

BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga yang bertujuan untuk memberikan layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk bersangkutan. Satuan kerja yang mendapat imbalan dari masyarakat dalam porsi signifikan yang terkait dengan pelayanannya, berpotensi untuk dikelola lebih efektif dan efisien melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). PPK-BLU sendiri adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan dalam menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLU, institusi dapat menerapkan pengelolaan ala korporasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan serta fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan aset dan pengadaan barang/jasa.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/ 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, disebutkan bahwa satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan menerapkan PPK-BLU apabila telah memenuhi persyaratan:

1. Persyaratan Substantif, terpenuhi apabila satker menyelenggarakan pelayanan umum yang bersifat operasional dan yang menghasilkan pendapatan, berupa:

a. Penyediaan barang dan/ atau jasa pelayanan umum yang dapat berupa bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang lainnya

b. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk  tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum yang dapat berupa badan pengusahaan kawasan, otorita, dan Kawasan pengembangan ekonomi terpadu; dan/ atau

c. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/ atau pelayanan kepada masyarakat yang dapat berupa lembaga/badan pengelolaan dana investasi, dana bergulir, dan dana abadi Pendidikan

2. Persyaratan Teknis, terpenuhi apabila satker memenuhi ketentuan:

a. kinerja pelayanan umum layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui penetapan sebagai BLU; dan

b. Kinerja keuangan sehat

3. Persyaratan Administratif, terpenuhi apabila satker dapat menyajikan seluruh dokumen persyaratan administratif sebagai berikut:

a. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;

b. Pola tata kelola

c. RSB (Rencana Strategis Bisnis)

d. Laporan keuangan pokok yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan

e. Standar pelayanan minimum

ADVERTISEMENT

f. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Saat ini, instansi pusat yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di Maluku Utara yaitu  Universitas Khairun Ternate. Instansi pusat lainnya yang memiliki potensi dan diharapkan dapat pula menerapkan PPK-BLU, diantaranya adalah : IAIN Ternate, Poltekkes Ternate, dan Bandar Udara Babullah Ternate. Selain Badan Layanan Umum untuk instansi pusat, ada juga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk instansi daerah. Adapun instansi daerah yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Maluku Utara, yaitu : Puskesmas Kalumpang, Puskesmas Kalumata, RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie, RSUD Tobelo, RSUD Kota Tidore Kepulauan, RSUD Jailolo, dan RSUD Labuha. Diharapkan, melalui penetapan dan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD tersebut, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan, bermutu dan berkesinambungan, dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya di wilayah Maluku Utara. (**)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Menjaga Marwah Pilkada Tahun 2024 Dari Peran Kelompok Oligarki Bisnis

Next Post

Residivis Curas Dihadiahi Timas Panas !

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
40
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
57
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
888
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
206
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
599
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
102
Next Post
Residivis Curas Dihadiahi Timas Panas !

Residivis Curas Dihadiahi Timas Panas !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

24 Agustus 2026
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!