Mengenal Peran dan Fungsinya di Masyarakat
Oleh : Nurhayati (Kasubag Penilaian Kinerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Maluku Utara)
Ada pepatah yang mengatakan Tak Kenal Maka Tak Sayang, Ino La Ngom Moimoi Sari Waro BLU ( Marilah Kita Semua Kanalan BLU ).
Paket Undang-Undang bidang Keuangan negara merupakan paket reformasi yang signifikan di bidang keuangan negara yang kita alami sejak kemerdekaan. Salah satu yang paling menonjol adalah pergeseran dan penganggaran tradisional ke penganggaran berbasis kinerja. Dalam kaitan ini, undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang menekankan basis kinerja dalam penganggaran, memberi landasan yang penting bagi orientasi baru tersebut di Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja di lingkungan pemerintah. Dengan pasal 68 dan pasa 69 dari undang-undang tersebut, Instansi Pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menunjukkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas. Instansi demikian, disebut sebagai Badan Layanan Umum (BLU), suatu instansi yang diharapkan menjadi contoh konkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis kinerja.
Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Melalui prinsip efisiensi dan produktifitas, diharapkan dapat menjadi dasar untuk meningkatkan sistem manajemen di instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik guna menghasilkan pelayanan yang lebih bermutu dan sesuai dengan kebutuhan penggunanya. Dengan kata lain pemerintah ingin menjadikan BLU sebagai organisasi yang customer oriented (organisasi yang berorientasi pada kepuasan pelanggan), not for profit oriented (Organisasi yang dikelola bukan dalam rangka mencari laba, dimana pendapatan yang diperoleh semata-mata untuk peningkatan mutu pelayanan), dan outcome oriented (Pengelolaan yang lebih mengutamakan pada pencapaian hasil yang diharapkan). Jadi secara konsep, pembentukan BLU telah dilandasi dengan prinsip yang tepat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga yang bertujuan untuk memberikan layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk bersangkutan. Satuan kerja yang mendapat imbalan dari masyarakat dalam porsi signifikan yang terkait dengan pelayanannya, berpotensi untuk dikelola lebih efektif dan efisien melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). PPK-BLU sendiri adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan dalam menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLU, institusi dapat menerapkan pengelolaan ala korporasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan serta fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan aset dan pengadaan barang/jasa.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/ 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, disebutkan bahwa satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan menerapkan PPK-BLU apabila telah memenuhi persyaratan:
1. Persyaratan Substantif, terpenuhi apabila satker menyelenggarakan pelayanan umum yang bersifat operasional dan yang menghasilkan pendapatan, berupa:
a. Penyediaan barang dan/ atau jasa pelayanan umum yang dapat berupa bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang lainnya
b. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum yang dapat berupa badan pengusahaan kawasan, otorita, dan Kawasan pengembangan ekonomi terpadu; dan/ atau
c. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/ atau pelayanan kepada masyarakat yang dapat berupa lembaga/badan pengelolaan dana investasi, dana bergulir, dan dana abadi Pendidikan
2. Persyaratan Teknis, terpenuhi apabila satker memenuhi ketentuan:
a. kinerja pelayanan umum layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui penetapan sebagai BLU; dan
b. Kinerja keuangan sehat
3. Persyaratan Administratif, terpenuhi apabila satker dapat menyajikan seluruh dokumen persyaratan administratif sebagai berikut:
a. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
b. Pola tata kelola
c. RSB (Rencana Strategis Bisnis)
d. Laporan keuangan pokok yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan
e. Standar pelayanan minimum
f. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Saat ini, instansi pusat yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di Maluku Utara yaitu Universitas Khairun Ternate. Instansi pusat lainnya yang memiliki potensi dan diharapkan dapat pula menerapkan PPK-BLU, diantaranya adalah : IAIN Ternate, Poltekkes Ternate, dan Bandar Udara Babullah Ternate. Selain Badan Layanan Umum untuk instansi pusat, ada juga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk instansi daerah. Adapun instansi daerah yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Maluku Utara, yaitu : Puskesmas Kalumpang, Puskesmas Kalumata, RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie, RSUD Tobelo, RSUD Kota Tidore Kepulauan, RSUD Jailolo, dan RSUD Labuha. Diharapkan, melalui penetapan dan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD tersebut, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan, bermutu dan berkesinambungan, dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya di wilayah Maluku Utara. (**)















