Aksi Bejat Pelaku Bikin Korban Trauma
SORONG– Diduga melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap korban KM (55) di jalan Tanjung Perak lorong 3 RT 002/RW 002, Km 9.5 Kota Sorong, Kamis dini hari, pelaku YW (25) ditangkap Polisi saat bersembunyi di rumah warga, Kamis malam (8/6) .
Penangkapan pelaku, dilakukan oleh Unit Resmob Polres Sorong Kota dibawa pimpinan Kanit Resmob Polres Sorong Kota, Aiptu Agus Budiyanto di salah satu rumah warga di Km 9.5. K. Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, pelaku akhirnya dihadiahi timah panas di kedua tumit kaki dan tulang kering kaki bagian kiri pelaku.
Dari rumah korban, Pelaku berhasil mengambil sejumlah barang yakni Televisi, kompor gas, uang, handphone dan sepeda motor. Pelaku YW diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pasal 365. Tidak kapok dengan kasus curas, pelaku kembali melakukan tindakan serupa yakni pencurian dengan kekerasan pasal 365 dan disertai dengan pasal 285 pemerkosaan terhadap korban.
Kepada media, Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, IPTU Achmad Elyasarif M.S.T.K.,S.I.K menjelaskan kurang lebih dalam 1 X 24 jam, Polres Sorong Kota berhasil mengamankan pelaku YW. Dalam proses penangkapan, pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
”Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, karena berdasarkan beberapa informasi, bahwasannya pelaku sering melakukan pembegalan. Dan pelaku juga merupakan residivis. Semoga dengan ditangkapnya pelaku Kota Sorong bebas dari begal sehingga situasi kamtibmas Kota Sorong aman,” tuturnya.
Sementara itu korban masih belum bisa dimintai keterangan lantaran mengalami trauma. Kasat Reskrim Polres Sorong Kota menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis pagi (8/6). Dimana, pelaku masuk ke rumah korban, dan memukul korban, mengancam korban dengan sebuah pisau selanjutnya korban diikat dan dilucuti bajunya hingga kemudian korban diperkosa. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku menggasak harta benda korban.
”Yang berhasil kami amankan yakni televisi dan kompor gas. Kami akan terus melakukan pengembangan, kemungkinan beberapa TKP YW terlibat,”pungkasnya seraya menambahkan pelaku dikenakan Pasal 365 jo pasal 285 (pemerkosaan). (juh)















