SORONG-Pasca penetapan tersangka terhadap FT dan WRL terkait dugaan penipuan dan penggelapan mesin pancang yang dilaporkan WNL (adik kandung WRL), penyidik Unit Reskrim Polsek Sorong Barat melakukan penahanan terhadap FT.
Kuasa hukum FT dan WRL, Arfan foretoka menjelaskan mestinya FT ditangguhkan penahanannya karena pihaknya telah mengajukan gugatan perdata terhadap pelapor (WNL), tetapi FT tetap ditahan meski Arfan telah menemui pihak penyidik Polsek Sorong barat.
“Ibu FT awalnya ditahan selama 1 kali 24 jam di Polsek Sorong Barat usai pemeriksaan pada Sabtu (11/11). Lalu, Minggu (12/11) klien saya itu dipindahkan ke Polres Sorong Kota karena tidak ada tahanan perempuan di Polsek Sorong Barat,” jelasnya kepada awak media.
Pascapenahanan itu, tambah Arfan, pihaknya kemudian melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Kapolsek Sorong Barat dengan alasan suami FT yakni WRL dalam kondisi sakit dan hanya bisa dirawat oleh FT.
“Alasannya karena kondisi suami FT yang sedang sakit stroke. Dan FT adalah satu-satunya orang yang bisa merawat WRL. Sebab WRL tidak bisa mandi dan buang air besar sendiri, sehingga FT harus membantunya,” ungkapnya.
Menyusul itu, Arfan kemudian mengajukan gugatan perdata pada Kamis (16/11), gugatan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sorong Barat untuk mengeluarkan FM. Alih-alih dibebaskN, FM tetap ditahan dengan alasan kewenangan ada pada penyidik dan takut FM melarikan diri.
“Gugatan ini diajukan karena ada potensi perkara perdata dalam kasus ini. Nomor register perkara perdata tersebut sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sorong dengan nomor 115/Pdt.G/2023/PN.Son. Secara hukum, ketika ada dua potensi perkara, maka salah satunya harus ditangguhkan. Dan yang ditangguhkan adalah perkara pidana sambil menunggu putusan perkara perdata,” ungkapnya.Awak media sudah berupaya melakukan konfirmasi namun belum mendapatkan jawaban dari kepolisian.(rin