• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 26 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

45 Adegan Prarekonstruksi Kuak Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

by admin
25 Mei 2023
in Berita Utama
0
45 Adegan Prarekonstruksi Kuak Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

Prarekonstruksi tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan di kamar kos, Banyumanik, Semarang, Kamis (25/5/2023). (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SEMARANG- Polrestabes Semarang menggelar prarekonstruksi terkait kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, berinisial ABK (16) yang menyeret Ahmad Nashir (22) sebagai tersangka. Ada 45 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Prarekonstruksi dilaksanakan di TKP yakni Kos Venus, Jalan Pawiyatan Luhir, Bendan Ngisor, Semarang, Kamis (25/5/2023). “Jumlah adegan ada 45 dan saksi yang hadir ada 5 saksi,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Ni Made Sriniri saat di lokasi.

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
40
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
58
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
891

Prarekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 11.30 WIB. Tersangka Ahmad Nashir dihadirkan dalam proses prarekonstruksi.
Pantauan , terlihat adegan dimulai saat tersangka dan korban turun dari motor yang berada di lantai bawah kamar kos tersebut. Keduanya kemudian naik ke atas melalui pintu kecil yang ada di parkiran.
Kebanyakan adegan berlangsung di kamar kos nomor 40 tersebut. Akses masuk ke dalam kos baik melalui parkiran atau gerbang utama diberi garis polisi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ahmad Nashir ditetapkan sebagai tersangka tunggal terkait kematian ABK di Kos Venus pada Kamis (18/5). Hari itu ternyata merupakan pertemuan pertama keduanya.

Di kamar kos itu, korban diajak minum-minuman keras dan disetubuhi sebelum meninggal dunia. Saat ini, Nashir dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pasal pembunuhan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diberikan karena jelas ada persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Kemudian pasal soal pembunuhan diterapkan sebagai pasal alternatif.
“Perlu saya luruskan terhadap tersangka AN diterapkan pasal perlindungan anak Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian kita pasangkan pasal alternatif di sini Pasal 338 KUHP karena adanya nyawa yang hilang,” kata Donny saat ditemui di kantornya, Selasa (23/5).

3 Fakta soal Nashir Pembunuh Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
Ahmad Nashir (22) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Berikut sejumlah fakta Nashir yang saat melakukan aksinya masih berstatus mahasiswa.

  1. Di-DO Kampus
    Polrestabes Semarang sempat menyebut status Nashir sebagai mahasiswa sesuai dengan tanda pengenal. Namun polisi tidak menyebutkan gamblang nama kampus ketika ditanya detikJateng dan wartawan lainnya. “Universitas swasta di sekitar Semarang,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, saat jumpa pers, Senin (22/5/2023).

Ada informasi Nashir sudah dikeluarkan dari kampusnya karena terjerat kasus hukum. Pihak kampus yang enggan disebutkan namanya itu mengonfirmasi sudah mengambil langkah kepada yang bersangkutan. “Sudah dikeluarkan. Sesuai peraturan pedoman akademik dan kemahasiswaan, semua sivitas akademika yang berurusan dengan hukum dan kriminal, otomatis dikeluarkan,” kata petinggi di kampus tersebut, Selasa (23/5) malam.

  1. Ngaku Antar Korban ke RS
    Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5), Nashir menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Pemuda asal Penggaron, Kota Semarang, ini diketahui mengenal korban sekitar dua pekan. Keduanya berkenalan via Instagram dan memutuskan untuk bertemu pada hari kejadian atau 18 Mei 2023.

Pelaku menjemput korban ke kos di kawasan Pawiyatan Luhur, Banyumanik. Di dalam kos yang disewa Nashir ini, ia ternyata sudah menyiapkan minuman miras. Dari pengakuan sepihak Nashir, korban minum tanpa paksaan. Ia kemudian menyetubuhi korban.

Setelahnya, korban mual-mual. Pengakuan Nashir sempat membantu memberi susu dan air kelapa. “Tidak lama kemudian, korban kejang. Kemudian tersangka membantu membawa ke rumah sakit dan meminta bantuan dari tetangga kiri kanan kos,” jelas Kombes Irwan.
Nahas, nyawa korban tak selamat meski sudah dirawat di rumah sakit. Saat korban di rumah sakit, pelaku sempat mengabarkan keluarga korban dan pulang ke kosnya.

“Setelah membawa korban ke RS, yang bersangkutan menghubungi pihak keluarga. Bahwa korban saat ini ada di RS. Lepas kembali dari RS, kembali ke kos, dari kosnya kita mengamankan yang bersangkutan,” terang Irwan.

  1. Sudah Tahu Korban Anak di Bawah Umur
    Kepada polisi, Nashir mengaku bertemu korban dengan alasan minum miras bersama.
    Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan keduanya berkenalan di media sosial. “Berawal chatting 3 Mei dan berlanjut. Awal chatting ini yang membuat pelaku tertarik untuk berkenalan dengan korban karena ada profile picture yang menggambarkan korban mengajak siapa yang mau nemani saya minum. Ini pengakuan tersangka,” kata Donny di ruang kerjanya, Selasa (23/5). Mereka kemudian janjian ketemu untuk minum miras. Nashir tetap nekat meski tahu korban merupakan anak di bawah umur. “Buat minum bersama,” ujar Donny menjawab motif pelaku mengajak korban bertemu.

“Pelaku sudah tahu korban anak di bawah umur,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Nashir dijerat dengan dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (rih/sip/detikJateng)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Anggaran KONI Papua Barat, Waterpauw : Selesaikan Permasalahan Internal Dulu

Next Post

Semangat Mbah Akad, Calon Haji Tertua Tulungagung Berusia Lebih Satu Abad

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
40
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
58
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
891
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
206
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
601
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
102
Next Post
Semangat Mbah Akad, Calon Haji Tertua Tulungagung Berusia Lebih Satu Abad

Semangat Mbah Akad, Calon Haji Tertua Tulungagung Berusia Lebih Satu Abad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

24 Agustus 2026
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!