• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Kamis, 5 Oktober 2023
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

45 Adegan Prarekonstruksi Kuak Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

by admin
25 Mei 2023
in Berita Utama
0
45 Adegan Prarekonstruksi Kuak Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

Prarekonstruksi tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan di kamar kos, Banyumanik, Semarang, Kamis (25/5/2023). (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SEMARANG- Polrestabes Semarang menggelar prarekonstruksi terkait kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, berinisial ABK (16) yang menyeret Ahmad Nashir (22) sebagai tersangka. Ada 45 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Prarekonstruksi dilaksanakan di TKP yakni Kos Venus, Jalan Pawiyatan Luhir, Bendan Ngisor, Semarang, Kamis (25/5/2023). “Jumlah adegan ada 45 dan saksi yang hadir ada 5 saksi,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Ni Made Sriniri saat di lokasi.

Berita Terkait

Ikaswara Goes To Pinky, Jokowibowo Bagi-bagi Kompor Gas Gratis

Ikaswara Goes To Pinky, Jokowibowo Bagi-bagi Kompor Gas Gratis

5 Oktober 2023
10
Koarmada III dan Keluarga Besar TNI Ziarah Jelang HUT Ke-78 TNI

Koarmada III dan Keluarga Besar TNI Ziarah Jelang HUT Ke-78 TNI

4 Oktober 2023
8
Tampung Warga Binaan Anak, Lapas Sorong Akui Pembinaan Belum Maksimal

Tampung Warga Binaan Anak, Lapas Sorong Akui Pembinaan Belum Maksimal

4 Oktober 2023
7

Prarekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 11.30 WIB. Tersangka Ahmad Nashir dihadirkan dalam proses prarekonstruksi.
Pantauan , terlihat adegan dimulai saat tersangka dan korban turun dari motor yang berada di lantai bawah kamar kos tersebut. Keduanya kemudian naik ke atas melalui pintu kecil yang ada di parkiran.
Kebanyakan adegan berlangsung di kamar kos nomor 40 tersebut. Akses masuk ke dalam kos baik melalui parkiran atau gerbang utama diberi garis polisi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ahmad Nashir ditetapkan sebagai tersangka tunggal terkait kematian ABK di Kos Venus pada Kamis (18/5). Hari itu ternyata merupakan pertemuan pertama keduanya.

Di kamar kos itu, korban diajak minum-minuman keras dan disetubuhi sebelum meninggal dunia. Saat ini, Nashir dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pasal pembunuhan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diberikan karena jelas ada persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Kemudian pasal soal pembunuhan diterapkan sebagai pasal alternatif.
“Perlu saya luruskan terhadap tersangka AN diterapkan pasal perlindungan anak Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian kita pasangkan pasal alternatif di sini Pasal 338 KUHP karena adanya nyawa yang hilang,” kata Donny saat ditemui di kantornya, Selasa (23/5).

3 Fakta soal Nashir Pembunuh Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
Ahmad Nashir (22) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Berikut sejumlah fakta Nashir yang saat melakukan aksinya masih berstatus mahasiswa.

  1. Di-DO Kampus
    Polrestabes Semarang sempat menyebut status Nashir sebagai mahasiswa sesuai dengan tanda pengenal. Namun polisi tidak menyebutkan gamblang nama kampus ketika ditanya detikJateng dan wartawan lainnya. “Universitas swasta di sekitar Semarang,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, saat jumpa pers, Senin (22/5/2023).

Ada informasi Nashir sudah dikeluarkan dari kampusnya karena terjerat kasus hukum. Pihak kampus yang enggan disebutkan namanya itu mengonfirmasi sudah mengambil langkah kepada yang bersangkutan. “Sudah dikeluarkan. Sesuai peraturan pedoman akademik dan kemahasiswaan, semua sivitas akademika yang berurusan dengan hukum dan kriminal, otomatis dikeluarkan,” kata petinggi di kampus tersebut, Selasa (23/5) malam.

  1. Ngaku Antar Korban ke RS
    Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5), Nashir menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Pemuda asal Penggaron, Kota Semarang, ini diketahui mengenal korban sekitar dua pekan. Keduanya berkenalan via Instagram dan memutuskan untuk bertemu pada hari kejadian atau 18 Mei 2023.

Pelaku menjemput korban ke kos di kawasan Pawiyatan Luhur, Banyumanik. Di dalam kos yang disewa Nashir ini, ia ternyata sudah menyiapkan minuman miras. Dari pengakuan sepihak Nashir, korban minum tanpa paksaan. Ia kemudian menyetubuhi korban.

Setelahnya, korban mual-mual. Pengakuan Nashir sempat membantu memberi susu dan air kelapa. “Tidak lama kemudian, korban kejang. Kemudian tersangka membantu membawa ke rumah sakit dan meminta bantuan dari tetangga kiri kanan kos,” jelas Kombes Irwan.
Nahas, nyawa korban tak selamat meski sudah dirawat di rumah sakit. Saat korban di rumah sakit, pelaku sempat mengabarkan keluarga korban dan pulang ke kosnya.

“Setelah membawa korban ke RS, yang bersangkutan menghubungi pihak keluarga. Bahwa korban saat ini ada di RS. Lepas kembali dari RS, kembali ke kos, dari kosnya kita mengamankan yang bersangkutan,” terang Irwan.

  1. Sudah Tahu Korban Anak di Bawah Umur
    Kepada polisi, Nashir mengaku bertemu korban dengan alasan minum miras bersama.
    Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan keduanya berkenalan di media sosial. “Berawal chatting 3 Mei dan berlanjut. Awal chatting ini yang membuat pelaku tertarik untuk berkenalan dengan korban karena ada profile picture yang menggambarkan korban mengajak siapa yang mau nemani saya minum. Ini pengakuan tersangka,” kata Donny di ruang kerjanya, Selasa (23/5). Mereka kemudian janjian ketemu untuk minum miras. Nashir tetap nekat meski tahu korban merupakan anak di bawah umur. “Buat minum bersama,” ujar Donny menjawab motif pelaku mengajak korban bertemu.

“Pelaku sudah tahu korban anak di bawah umur,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, Nashir dijerat dengan dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (rih/sip/detikJateng)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Anggaran KONI Papua Barat, Waterpauw : Selesaikan Permasalahan Internal Dulu

Next Post

Semangat Mbah Akad, Calon Haji Tertua Tulungagung Berusia Lebih Satu Abad

Related Posts

Ikaswara Goes To Pinky, Jokowibowo Bagi-bagi Kompor Gas Gratis
Berita Utama

Ikaswara Goes To Pinky, Jokowibowo Bagi-bagi Kompor Gas Gratis

5 Oktober 2023
10
Koarmada III dan Keluarga Besar TNI Ziarah Jelang HUT Ke-78 TNI
Berita Utama

Koarmada III dan Keluarga Besar TNI Ziarah Jelang HUT Ke-78 TNI

4 Oktober 2023
8
Tampung Warga Binaan Anak, Lapas Sorong Akui Pembinaan Belum Maksimal
Berita Utama

Tampung Warga Binaan Anak, Lapas Sorong Akui Pembinaan Belum Maksimal

4 Oktober 2023
7
KPU Kota Dapat Dana Hibah Rp 39 M Untuk Pemilukada
Berita Utama

KPU Kota Dapat Dana Hibah Rp 39 M Untuk Pemilukada

5 Oktober 2023
41
Monev Mutu Layanan Faskes, Komisi I DPRD Kota Sorong-BPJS Kesehatan Undang Direktur RS
Berita Utama

Monev Mutu Layanan Faskes, Komisi I DPRD Kota Sorong-BPJS Kesehatan Undang Direktur RS

4 Oktober 2023
52
Stop !, TPK Tidak Boleh Terima Kayu Pacakan dari Masyarakat
Berita Utama

Stop !, TPK Tidak Boleh Terima Kayu Pacakan dari Masyarakat

4 Oktober 2023
283
Next Post
Semangat Mbah Akad, Calon Haji Tertua Tulungagung Berusia Lebih Satu Abad

Semangat Mbah Akad, Calon Haji Tertua Tulungagung Berusia Lebih Satu Abad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Ikaswara Goes To Pinky, Jokowibowo Bagi-bagi Kompor Gas Gratis

Ikaswara Goes To Pinky, Jokowibowo Bagi-bagi Kompor Gas Gratis

5 Oktober 2023
10
Koarmada III dan Keluarga Besar TNI Ziarah Jelang HUT Ke-78 TNI

Koarmada III dan Keluarga Besar TNI Ziarah Jelang HUT Ke-78 TNI

4 Oktober 2023
8
Tampung Warga Binaan Anak, Lapas Sorong Akui Pembinaan Belum Maksimal

Tampung Warga Binaan Anak, Lapas Sorong Akui Pembinaan Belum Maksimal

4 Oktober 2023
7
KPU Kota Dapat Dana Hibah Rp 39 M Untuk Pemilukada

KPU Kota Dapat Dana Hibah Rp 39 M Untuk Pemilukada

5 Oktober 2023
41
ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Ikaswara Goes To Pinky, Jokowibowo Bagi-bagi Kompor Gas Gratis

Ikaswara Goes To Pinky, Jokowibowo Bagi-bagi Kompor Gas Gratis

5 Oktober 2023
Koarmada III dan Keluarga Besar TNI Ziarah Jelang HUT Ke-78 TNI

Koarmada III dan Keluarga Besar TNI Ziarah Jelang HUT Ke-78 TNI

4 Oktober 2023
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!