SEMARANG- Polrestabes Semarang menggelar prarekonstruksi terkait kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, berinisial ABK (16) yang menyeret Ahmad Nashir (22) sebagai tersangka. Ada 45 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Prarekonstruksi dilaksanakan di TKP yakni Kos Venus, Jalan Pawiyatan Luhir, Bendan Ngisor, Semarang, Kamis (25/5/2023). “Jumlah adegan ada 45 dan saksi yang hadir ada 5 saksi,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Ni Made Sriniri saat di lokasi.
Prarekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 11.30 WIB. Tersangka Ahmad Nashir dihadirkan dalam proses prarekonstruksi.
Pantauan , terlihat adegan dimulai saat tersangka dan korban turun dari motor yang berada di lantai bawah kamar kos tersebut. Keduanya kemudian naik ke atas melalui pintu kecil yang ada di parkiran.
Kebanyakan adegan berlangsung di kamar kos nomor 40 tersebut. Akses masuk ke dalam kos baik melalui parkiran atau gerbang utama diberi garis polisi.
Sebelumnya, Ahmad Nashir ditetapkan sebagai tersangka tunggal terkait kematian ABK di Kos Venus pada Kamis (18/5). Hari itu ternyata merupakan pertemuan pertama keduanya.
Di kamar kos itu, korban diajak minum-minuman keras dan disetubuhi sebelum meninggal dunia. Saat ini, Nashir dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pasal pembunuhan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diberikan karena jelas ada persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Kemudian pasal soal pembunuhan diterapkan sebagai pasal alternatif.
“Perlu saya luruskan terhadap tersangka AN diterapkan pasal perlindungan anak Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian kita pasangkan pasal alternatif di sini Pasal 338 KUHP karena adanya nyawa yang hilang,” kata Donny saat ditemui di kantornya, Selasa (23/5).
3 Fakta soal Nashir Pembunuh Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
Ahmad Nashir (22) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Berikut sejumlah fakta Nashir yang saat melakukan aksinya masih berstatus mahasiswa.
- Di-DO Kampus
Polrestabes Semarang sempat menyebut status Nashir sebagai mahasiswa sesuai dengan tanda pengenal. Namun polisi tidak menyebutkan gamblang nama kampus ketika ditanya detikJateng dan wartawan lainnya. “Universitas swasta di sekitar Semarang,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, saat jumpa pers, Senin (22/5/2023).
Ada informasi Nashir sudah dikeluarkan dari kampusnya karena terjerat kasus hukum. Pihak kampus yang enggan disebutkan namanya itu mengonfirmasi sudah mengambil langkah kepada yang bersangkutan. “Sudah dikeluarkan. Sesuai peraturan pedoman akademik dan kemahasiswaan, semua sivitas akademika yang berurusan dengan hukum dan kriminal, otomatis dikeluarkan,” kata petinggi di kampus tersebut, Selasa (23/5) malam.
- Ngaku Antar Korban ke RS
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5), Nashir menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Pemuda asal Penggaron, Kota Semarang, ini diketahui mengenal korban sekitar dua pekan. Keduanya berkenalan via Instagram dan memutuskan untuk bertemu pada hari kejadian atau 18 Mei 2023.
Pelaku menjemput korban ke kos di kawasan Pawiyatan Luhur, Banyumanik. Di dalam kos yang disewa Nashir ini, ia ternyata sudah menyiapkan minuman miras. Dari pengakuan sepihak Nashir, korban minum tanpa paksaan. Ia kemudian menyetubuhi korban.
Setelahnya, korban mual-mual. Pengakuan Nashir sempat membantu memberi susu dan air kelapa. “Tidak lama kemudian, korban kejang. Kemudian tersangka membantu membawa ke rumah sakit dan meminta bantuan dari tetangga kiri kanan kos,” jelas Kombes Irwan.
Nahas, nyawa korban tak selamat meski sudah dirawat di rumah sakit. Saat korban di rumah sakit, pelaku sempat mengabarkan keluarga korban dan pulang ke kosnya.
“Setelah membawa korban ke RS, yang bersangkutan menghubungi pihak keluarga. Bahwa korban saat ini ada di RS. Lepas kembali dari RS, kembali ke kos, dari kosnya kita mengamankan yang bersangkutan,” terang Irwan.
- Sudah Tahu Korban Anak di Bawah Umur
Kepada polisi, Nashir mengaku bertemu korban dengan alasan minum miras bersama.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan keduanya berkenalan di media sosial. “Berawal chatting 3 Mei dan berlanjut. Awal chatting ini yang membuat pelaku tertarik untuk berkenalan dengan korban karena ada profile picture yang menggambarkan korban mengajak siapa yang mau nemani saya minum. Ini pengakuan tersangka,” kata Donny di ruang kerjanya, Selasa (23/5). Mereka kemudian janjian ketemu untuk minum miras. Nashir tetap nekat meski tahu korban merupakan anak di bawah umur. “Buat minum bersama,” ujar Donny menjawab motif pelaku mengajak korban bertemu.
“Pelaku sudah tahu korban anak di bawah umur,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Nashir dijerat dengan dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (rih/sip/detikJateng)