Adam Erwindi : 13 Tersangka Rangkaian Kasus Pembacokan dan Pembakaran Gedung Double O Ditangkap
SORONG – Total sebanyak 13 tersangka rangkaian kasus pembacokan hingga pembakaran gedung tempat hiburan malam (THM) Double O Kota Sorong pada Senin (24/1) malam telah ditangkap Tim Gabungan Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota. Kini tersisa 5 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dikejar.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi,S.IK,MH menjelaskan, Tim Gabungan Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Fakfak, berhasil menangkap 3 orang tersangka pembakaran THM Double O di Pelabuhan Fakfak pada Minggu (30/1) malam sekitar pukul 23.00 WIT.
Dikatakannya, ketiga tersangka tersebut rencananya akan melarian diri melalui Kabupaten Fakfak. Namun, ketiganya diamankan diatas KM Tidar dari Kota Sorong menuju Tual oleh pihak Polres Fakfak. Tiga tersangka tersebut berinisial ED, OB dan ZM. Ketiganya memiliki peran yang sama yakni merusak dan membakar gedung Double O. Khususnya OB, juga melakukan pengrusakan mobil. ”Setelah ditangkap, ketiga tersangka dibawa dari Kabupaten Fakfak dengan menggunakan pesawat pada Senin (31/1) siang dan ditahan di Mapolres Sorong Kota guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Kami memang telah menutup semua pintu transportasi agar para pelaku tidak melarikan diri,” jelas Kabid Humas Polda Papua Barat saat rilis perkara, kemarin. Ditambahkannya, ketiga tersangka yang ditangkap di Fakfak adalah bagian dari 8 orang yang masuk DPO dan dari ketiganya akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Ketua Forum Lintas Suku Asli Papua Kota Sorong, Yermias Nauw meminta pihak kepolisian menangkap semua yang terlibat dalam kasus pembacokan dan pembakaran gedung Double O Kota Sorong. “Kami tidak mau Kota Sorong kacau balau,” tegas Yermias Nauw.
Wakil Ketua 1 Forum Lintas Suku Asli Papua, Hengki Korwa menambahkan, pihaknya mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada pihak Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota yang sudah bekerja keras sehingga dapat mengungkapkan kasus dan menangkap belasan tersangka. ”Dan kepada para tersangka yang masih DPO atau kepada keluarga, agar diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, jangan menghalangi. Forum Lintas Suku Papua Kota Sorong memberikan dukungan penuh terhadap pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” tandasnya.
Ditegaskannya, semua element masyarakat Kota Sorong memiliki satu rumah yang disebut NKRI, dan pastinya tahu adat dalam artian bahwa masyarakat yang berada di tanah Papua yang tentu merupakan wilayah adat kamar orang Papua sehingga harus tunduk terhadap aturan adat di Papua. ”Dalam arti harus menjaga kebersamaan dan kehidupan kita sehingga siapa pun masyarakat yang ada di Kota Sorong bebas untuk bekerja. Mari bangun toleransi beragama agar kita rukun,” imbaunya.
Wakil Ketua 2 Forum Lintas Suku Asli Papua Melkianus Osok menuturkan, Forum Lintas Suku Asli Papua Kota Sorong mengharapkan pihak keamanan agar segera menangkap para tersangka yang masih DPO sehingga tidak berkeliaran diluar. ”Kepada kepala suku yang mengenal DPO, segera bawa yang bersangkutan atau DPO menyerahkan diri sehingga kita akhiri ini semua. Kami orang Papua khususnya Kota Sorong tidak pernah membuat onar di daerah lain. Maka, diharapkan semua etnis yang ada di Kota Sorong jaga kerukunan dan kedamaian di sini,” ucapnya.
Bila ada oknum yang masih melakukan gerakan yang kurang baik, tambah Melkianus Osok, pihaknya sudah sepakat untuk mempertanyakan masih mau mendengar suku atau tidak, jika tidak maka terpaksa harus kembali ke daerah asal warga tersebut. ”Ini komitmen dan sebuah kebenaran yang harus kita sepakat karena kebenaran ini bukan hanya kami orang Papua saja tetapi non Papua yang ada di Kota Sorong pun kita sama sama menjaga kebenaran ini,” pungkasnya. (juh)