SORONG – Setelah melakukan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Kapasitas Lembaga Masyarakat Hukum Adat (MHA) di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat Daya dengan menggandeng akademisi Prof. Yosephus Patem, dari Oktober hingga November ini, dimulai dari Kabupaten Maybrat, Tambrauw, Sorong Selatan, Raja Ampat, Kota dan Kabupaten Sorong, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mendengar dan merangkum berbagai keluh kesah masyarakat adat terkait bagaimana mempertahankan kawasan hutan, ketidakberdayaan di tengah perubahan yang terus berjalan, bagaimana mempertahankan kehidupan ekonomi, nasib generasi anak cucu di dunia pendidikan, masalah kesehatan dan sebagainya. “Ini semua memang seperti lingkaran setan yang perlu kita menyelesaikannya secara bertahap, kontinyu dan berkelanjutan,” kata Kepala DLHKP PBD, Julian Kelly Kambu,ST,MSi kepada Radar Sorong, Sabtu (22/11/25).
Dikatakan, setelah mendengar aspirasi masyarakat adat, kemudian menelusuri berbagai referensi undang-undang terkhususnya UU Otsus Papua, di dalam UU Otsus itu ada pasal yang mengatur tentang Dana Abadi yang bisa bersumber dari APBD, bisa juga dari kekayaan murni pengambilan sumber daya alam migas, tambang, mungkin juga bisa dari sumber-sumber luar yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat seperti dari dana iklim. “Kita harus mendorong bersama, mungkin ada semacam bentuk dana abadi yang khusus dialokasikan kepada masyarakat adat. Karena itu, perlu disiapkan regulasi terkait hal ini, tentunya didahului dengan kajian akademis, sehingga tuntutan dunia hari ini untuk masyarakat menjaga hutan, masyarakat juga mengatakan mereka sudah menjaga dari dulu, tetapi sampai kapan mereka bertahan menjaga hutan sedangkan tuntutan perubahan zaman semakin kencang. Ini yang harus menjadi pergumulan bersama dari para pengambil kebijakan mulai dari pusat sampai di daerah untuk merumuskan bagaimana kita ada dana abadi untuk masyarakat adat sebagai kompensasi dari menjaga hutan adat sebagai paru-paru dunia agar tetap lestari,” terangnya.

Sumber dana abadi MHA lanjut Kelly, bisa disisihkan dari dana Otsus, mungkin juga dari lobi-lobi luar negeri yang berkepentingan untuk menjaga hutan tetap lestari seperti misalnya sumber pembiayaan dari dana iklim. Mungkin langkah awal dengan membuat rekening dana abadi yang tentunya membutuhkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislative, akademisi, mitra pembangunan dan stakeholder lainnya.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya sudah mendatangi dan berdikusi langsung dengan masyarakat hukum adat, Perda-Perda MHA yang ada di PBD ini ada 4 minus kota dan kabupaten Raja Ampat yang sedang terproses, namun Perda MHA ini terkesan kurang menjadi perhatian dari pengambil kebijakan. Misalnya dari dana Otsus disisihkan untuk sosisalisasi Perda MHA, atau dana Otsus disisihkan untuk pembuatan Peta Wilayah Adat. Itu yang harus jadi konsen ke depan, kita memang sedikit tapi kita punya wilayah adat ini luas dengan batas-batas yang jelas dalam Peta Wilayah Adat sehingga Peta Wilayah Adat ini harus dibuat. Banyak yang bisa melakukannya, membuatnya, tapi terbentur juga dengan anggaran, nah inilah yang kedepan harus menjadi konsen bersama. Dana Abadi ini mungkin bisa dimanfaatkan untuk itu, bisa juga untuk membiayai pendidikan masyarakat adat yang memang benar-benar tidak mampu,” tandasnya.
Ditegaskannya, saat ini fokus ditujukan pada peningkatan sumber daya manusia Orang Asli Papua dalam hal ini masyarakat hukum adat, karena ke depan persaingan bukan lagi antar manusia tetapi antara manusia dengan robot, kecerdasan buatan, jadi kita harus siapkan masyarakat hukum adat menjadi manusia-manusia yang unggul mulai dari sekarang. “Hari-hari ini posisi pengambil kebijakan di daerah sudah kita pegang semua sesuai UU Otsus, sudah ada perwakilan Otsus di DPRK, DPRP, demikian juga dengan MRP, Kepala Daerah sudah OAP semua, karena itu dibutuhkan sensifitas dari para pengambil kebijakan untuk menyiapkan regulasi agar bagaimana masyarakat hukum adat ini tidak hanya menjaga hutannya saja tetapi kapasitas mereka harus terlatih. “Seluruh wilayah adat di tanah Papua ini khususnya Papua Barat Daya, ke depan harus dipetakan, sehingga ini menjadi legacy kuat bagi generasi berikutnya. Kita tidak ingin meninggalkan air mata, tetapi kita harus tinggalkan mata air bagi generasi penerus kita, tentunya melalui kebijakan-kebijakan yang pro masyarakat hukum adat,” tegasnya.
Ia berharap agar dalam perencanaan pembangunan ke depan, harus bicara dengan masyarakat adat. Rencana tata ruang wilayah pun jangan ditetapkan dulu baru datang diskusi dengan masyarakat hukum adat, melainkan harus datang lakukan konsultasi public, duduk bersama masyarakat adat apakah masyarakat punya ruang yang mau diakomodir dalam pembangunan, jangan nanti sudah ditetapkan baru kita datang ke masyarakat adat bilang ini tidak boleh ini boleh, bisa jadi boleh menurut kita tapi tidak boleh bagi masyarakat adat dan sebaliknya. “Kedepan harus ada ada keterlibatan aktif masyarakat adat dalam proses perencanaan pembangunan, pelaksanaan dan pengawasan. Karena itu, penguatan lembaga masyarakat adat, kapasitas masyarakat adat harus terus ditingkatkan,” tandasnya.
Ditambahkan, pihaknya punya rangkuman yang cukup banyak dari perjalanan mengelilingi Papua Barat Daya mulai Oktober sampai November ini untuk berdiskusi dan menyerap aspirasi masyarakat adat, sebagai bahan untuk kita bicarakan dengan para pengambil kebijakan baik itu eksekutif, legislative maupun MRP untuk kita duduk bersama merumuskan arah kebijakan dan langkah kita ke depan untuk masyarakat hukum adat. “Peran aktif dari teman-teman MRP dan anggota DPR dari jalur otsus, mari kita bersinergi. Sumber dana Otsus kan tetap setiap tahun ada, tapi selama ini berapa yang dialokasikan untuk masyarakat hukum adat, kedepan perlu dialokasikan dan ini tentunya membutuhkan kebijakan dan kewenangan khusus dari para pengambil kebijakan di tanah ini,” pungkasnya. (ian)














