SORONG – Transaksi jual beli mesin pancang antara kakak-beradik berinisial WRL dan WNL berujung pada laporan polisi di Polsek Sorong Barat oleh sang adik, WNL. Kuasa Hukum WRL, Arfan Foretoka menjelaskan kliennya dilaporkan oleh sang adik WNL beberapa waktu lalu dan WRL ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/11). Tidak sendiri, FT (Istri WRL) juga turut dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sorong Barat. “Klien saya WRL dan FT (pasang suami-istri) sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tuduhan kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Sorong Barat pada hari ini,” jelasnya kepada awak media, Sabtu (11/11).
Arfan menjelaskan awalnya terjadi transaksi jual beli mesin pancang senilai Rp 40 juta antara dua orang kakak beradik, yaitu WRL dan WNL sekitar 6 atau 8 tahun yang lalu. Transaksi tersebut tanpa menggunakan nota kwitansi karena sudah saling percaya dan merupakan saudara kandung.
Belakangan, sang adik kembali mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkan WRL dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan ke Polsek Sorong Barat. “Sebelumnya, kami sudah melakukan mediasi pertama. Klien saya datang tapi WNL tidak datang, sehingga kami tidak mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan oleh WLN. Jika WNL memang merasa bahwa Rp 40 juta tersebut belum dibayar, kami bersedia untuk membayarnya,” ungkapnya.
Namun karena tak kunjung mengetahui alasan pelaporan tersebut, Arfan mengaku akan mengajukan praperadilan. Sebab menurut Arfan, ada beberapa proses yang diduga dilanggar oleh penyidik Polsek Sorong Barat. Misalnya, WRL dan FT tidak mendapatkan surat penetapan tersangka tetapi sudah diperiksa sebagai tersangka. “Klien saya tiba-tiba ditetapkan tersangka tapi tidak ada surat pemberitahuan. Kemudian, kita masih bingung, bukti kepemilikan yang dijadikan barang bukti daripada si pelapor itu apa, karena klien kami ini punya mesin itu ada 12,” imbuhnya. (rin)