SORONG — Masyarakat Hukum Adat dari Suku Gemna, Nakna, Afsya, dan Yaben, bersama Pemerintah Kampung se-Distrik Konda, menggelar aksi damai di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (22/7). Aksi ini merupakan respons atas hasil verifikasi hutan adat yang disampaikan oleh Kementerian Kehutanan pada 9 Juli 2025 lalu.
Gelombang penolakan terhadap rencana masuknya perusahaan kelapa sawit dari masyarakat adat Distrik Konda, Papua Barat Daya. Masyarakat Hukum Adat dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap upaya perampasan tanah adat seluas 14.000 hektar yang diklaim sebagai wilayah Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara langsung dalam aksi damai di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Barat Daya, perwakilan masyarakat adat menegaskan bahwa mereka tidak akan menyerahkan sejengkal pun tanah warisan leluhur kepada perusahaan mana pun.
“Kami menolak perusahaan kelapa sawit yang datang mengambil dan merampas tanah adat kami. Tanah ini telah kami diami dan rawat sejak zaman leluhur, dan kami berkomitmen tidak akan menyerah. Kami akan perjuangkan tanah ini sampai titik darah penghabisan,” kata Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku, Gemna Erit Ani.
Penolakan keras ini muncul setelah terungkap bahwa ada lahan seluas 14.000 hektar yang telah dialokasikan sebagai HGU tanpa sepengetahuan masyarakat adat. Mereka menyatakan bahwa tanah tersebut bukanlah tanah kosong, melainkan wilayah hidup, ruang spiritual, dan sumber penghidupan masyarakat turun-temurun.
“Tanah ini bukan tanah kosong. Ini tanah hidup kami. Kami tidak takut berhadapan dengan siapapun,”tegas perwakilan dari suku adat yang hadir dalam aksi tersebut.
Masyarakat adat juga menyampaikan bahwa mereka merasa diabaikan dalam proses pengambilan keputusan terkait wilayah adat mereka. Mereka menuntut agar semua izin yang dikeluarkan tanpa persetujuan masyarakat adat segera dicabut, dan wilayah tersebut dikembalikan sebagai hutan adat.
Masyarakat juga menyerukan agar pembangunan di atas tanah Papua tidak dilakukan dengan mengorbankan martabat dan hak dasar masyarakat adat.
“Kami tidak akan pernah menjual tanah kami, karena tanah ini adalah kehidupan, harga diri, dan masa depan anak cucu kami. Siapa pun yang datang tanpa izin adat, berarti menantang kehormatan kami,” katanya
Dalam aksinya, masyarakat juga menyampaikan apresiasi atas komitmen negara terhadap pengakuan hutan adat, namun sekaligus menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap hasil verifikasi yang dinilai belum memenuhi harapan mereka, terutama terkait klaim sepihak atas wilayah adat di luar kawasan hutan negara.
“Kami berterima kasih karena hasil verifikasi akhirnya disampaikan. Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap kearifan lokal,” ujar Oktavianus Kofarit, Kepala Sub Suku Nakna.
“Namun, kami dengan tegas menolak klaim sepihak atas wilayah adat kami, terutama yang masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan ATR/BPN.”katanya.
Senada dengan itu, Kepala Sub Suku Yaben, Laurens Segetmena, menegaskan bahwa masyarakat adat menolak segala bentuk pemanfaatan wilayah adat tanpa persetujuan mereka. “Wilayah hutan kami adalah bagian dari identitas dan sejarah kami. Peminggiran hak ini tidak bisa kami terima,” tegasnya.
Sementara itu, Julian Kareth dari Sub Suku Afsya menyerukan pencabutan izin-izin yang tidak melibatkan masyarakat adat. “Kami percaya bahwa pembangunan berkelanjutan harus menghormati nilai-nilai budaya dan lingkungan. Hutan bukan hanya sumber daya, tapi warisan yang harus dijaga,” ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Dikatakan juga bahwa masyarakat adat menuntut tanah mereka seluas 14.000 hektar yang telah berstatus Hak Guna Usaha (HGU), dan pemerintah belum mengetahui jelas apakah proses tersebut melibatkan masyarakat adat atau tidak.
“Ada 14.000 hektar lahan yang sudah menjadi HGU. Kami tidak tahu apakah masyarakat dilibatkan atau tidak, karena saat provinsi ini terbentuk, status itu sudah ada,” ungkap Julian.
“Kami akan melakukan rapat terbatas dan berkoordinasi dengan Kanwil ATR/BPN, Pemkab Sorong Selatan, dan instansi terkait. Aspirasi masyarakat akan kami laporkan ke kementerian.”kata Kelly.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya memandatkan pemerintah untuk mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua. “Itu bukan sekadar slogan. Itu perintah undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dukungan penuh terhadap pengelolaan hutan adat dan potensi kerja sama pengelolaan karbon oleh masyarakat. “Kami ingin semua hutan di Papua Barat Daya ditetapkan sebagai hutan adat. Hutan adat adalah masa depan kita.”katanya.
Julian juga mendorong pemerintah daerah yang sudah memiliki Perda tentang masyarakat hukum adat untuk segera menindaklanjuti dengan pemetaan wilayah adat. “Peta adat penting agar setiap rencana pembangunan bisa disesuaikan dan tidak melanggar hak masyarakat adat.”kata Kadis LHKP PBD.
Aksi damai ini diakhiri dengan harapan bahwa pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian yang adil, berkelanjutan, dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat di Distrik Konda.(zia)














