Pendaftaran Dibuka 19-30 Maret 2023
SORONG-Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupatan/kota se Papua Barat Daya, mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon anggota KPU Kabupaten/kota se-Papua Barat Daya periode 2023-2027, pada Minggu (19/3).
Pengumuman tersebut, resmi dirilis oleh Ketua Timsel, Melvin V. Tuerah, Sekretaris Timsel, Mustama Keliobas, SH.,MH bersama Anggota Timael Silvany M.Nampasnea, S.Pd.,M.Pd, Benyamin Kambu dan Richard Tanawani dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Hotel Rumberpon, Remu Selatan Kota Sorong.
Ketua Timsel, Melvin V. Tuerah menjelaskan pada ketentuan pasal 27 ayat 6 dan pasal 31 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan perubahan pada peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2017 mengenai pemilihan umum, katakan bahwa pembentukan tim seleksi dengan keputusan KPU RI dengan waktu kerja tim seleksi 5 bulan sebelum berakhirnya masa kerja KPUD provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota.
Dan peraturan KPU nomor 7 tahu 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/kota. Selanjutnya, sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2023, tentang seleksi anggota pemilihan umum Provinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota sebagai telah diubah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2023 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum Bomor 5 tahun 2023 tentang pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya dan juga tentang Komisi Pemilihan Umum nomor 68 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan seleksi anggota KPUD provinsi dan KPUD kabupaten/kota.
“Untuk telah ditetapkan pembentukan tim Seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya, sebagai legal standing dalam tahapan seleksi calon anggota KPU kota dan kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya,”jelas Ketua Timsel seraya menambahkan persyaratan pendaftaran akan diunggah melalui laman Siakba KPU.Co.Id.
Anggota Timsel, Richard Tanawani menambahkan perihal tahapan proses seleksi yang dilakukan sesuai putusan KPU RI nomor 204 tahun 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi pada satu provinsi dan calon anggota KPU kabupaten/kota pada 26 kabupaten/kota di lima provinsi periode 2023-2028.
“Jadi tahapan jadwal secara nasional, yang dimulai dengan pengumuman mulai tanggal 19 Maret hingga 25 Maret 2023 atau 7 hari. Kemudian pendaftaran sejak 19 Maret hingga 30 Maret 2023 atau selama 12 hari bahkan bisa diperpanjang hingga 31 Maret 2023,”ungkapnya.
Selanjutnya, tahapan penelitian administrasi tertanggal 19 Maret hingga 6 April 2023, penetapan hasil penelitian administrasi pada 7 April 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi tertanggal 8 hingga 10 April 2023. Kemudian, seleksi tertulis dan tes psikologis 11 April sehingga 17 April 2023, dan penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologis mulai 18 April hingga 19 April 2023. Dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologis mulai 20 April hingga 21 April 2023.
Lebih lanjut, sambung Richard ada tahapan masukkan dan tanggapan dari masyarakat mulai 20 April hingga 30 April 2023. Selanjutnya tes kesehatan mulai 27 April hingga 29 Aprili 2023, wawancara 30 April hingga 2 Mei 2023. Kemudian penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara tertanggal 3 Mei hingga 4 Mei 2023. Lanjut seleksi anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten/ kota pada 5 Mei hingga 6 Mei 2023, dan penyampaian nama calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mulai 5 Mei hingga 7 Mei 2023.
Sementara itu, Anggota Timsel, Benyamin Kambu menuturkan Timsel bekerja sesuai peraturan KPU dan juklis yang sudah diberikan. Dimana, timsel akan menjaring setiap calon yang mendaftar.
“Saya menghimbau kepada putra-putri terbaik yang memiliki potensi maupun kemampuan atau yang ingin bekerja dalam lembaga KPU terutama sebagai komisioner agar bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi,”ujarnya
Keterwakilan peremuan, Silvany Nampasnea mengungkapkan dirinya selaku tim seleksi turut mendorong kaum perempuan agar ikut terlibat atau bahkan bersedia ikut seleksi calon anggota KPUD Kabupaten/kota. Sebab, khusus untuk perempuan tersedia kuota sebanyak 30 persen.
Ditambahkan Tim Teknisi Timsel Rudi, semua proses pendaftaran anggota KPU kabupaten/kota se Sorong Raya melalui Laman Siakba KPU.co.id. Selanjutnya, berkas fisik 1 asli dan foto copyan di serahkan ke Timsel di Sekertarian Timsel.
“Untuk formulir pendaftarannya semua tersedia di Siakba, jadi tidak perlu membuat format sendiri peserta hanya cukup mendownload kemudian print dan tempel materai kemudian tanda tangan, lalu di scan kemudian di upload kembali ke Siakba,”tuturnya.
Peserta juga, sambung Rudy harus melengkapi persyaratan lainnya yakni surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri, surat kesehatan jasmani, surat kesehatan rohani dan keempat surat bebas dari penyalahgunaan narkotika yang diurus di rumah sakit Pemerintah.
“Kalau pendaftar sudah mengelesaikan pendaftaran di Siakba, mereka akan menerima tanda bukti pendaftaran lalu tanda bukti tersebut di print kemudian di bawah ke Timsel untuk kami periksa kembali,”pungkasnya.(juh)















