• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 21 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tiga Terdakwa Serang-Bunuh Anggota TNI AD di Kisor Didakwa Pasal Berlapis

by admin
10 Oktober 2023
in Berita Utama, Lainnnya, Lintas Papua, Nasional, Sorong Raya
0
Tiga Terdakwa Serang-Bunuh Anggota TNI AD di Kisor Didakwa Pasal Berlapis

Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Sorong, hadirkan 3 tersangka. (Rin/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Tiga terdakwa penyerangan dan pembunuhan 4 orang anggota TNI AD di PosRamil Kisor Kabupaten Maybrat tahun 2021 silam, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Sorong. Ketiga terdakwa hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Bernadus Papendag berjalan dengan kondusif. Ketiga terdakwa yakni AF (22), AA (20) dan KF (20) tampak duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut hukum Eko Nuryanto, Selasa (10/10).

Berita Terkait

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
52
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
124
Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional

Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional

16 September 2026
13

Dalam dakwaannya, Eko menyebutkan ketiga terdakwa turut terlibat dalam perencanaan aksi, terlibat penyerangan hingga pembunuhan 4 anggota TNI AD di Pos Ramil Kisor pada Kamis 2 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIT.

Ketiga terdakwa memiliki peranan yang berbeda-beda.”AF salah satu eksekutor yang mengeksekusi anggota TNI bernama Sul Ansyari. KF perannya berusaha menembak salah satu korban namun gagal karena senjatannya macet sehingga korban dibacok oleh tersangka lainnya. Sedangkan terdakwa AA sebagai tim pemantau,” jelas Eko.

Aksi para terdakwa, sambung Eko, dilakukan bersama dengan sejumlah terdakwa lainnya baik yang sudah divonis bersalah hingga yang kini masih dalam pencarian. Eko menuturkan akibat dari perbuatan para tersangka mengakibatkan 4 anggota TNI AD yang bertugas di Pos Ramil Kisor meninggal dunia.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa KF, AF, AA dan puluhan pelaku lainnya mengakibatkan korban Sul Ansyari Anwar, korban Muhammad Dirhamsyah, korban Ambrosius Yudiman dan korban Dirman meninggal dunia,” ujarnya.

Bahwa atas perbuatan para terdakwa bersama rekan-rekannya diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 353 ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan esepsi (keberatan). Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Senin (16/10) dengan agenda pemeriksaan 11 hingga 14 saksi yang akan diajukan jaksa penuntut umum. (Rin)

ADVERTISEMENT
Tags: Bernadus PapendangEko NuryantoKabupaten MaybratKisor MaybratKKB MaybratMaybratPapua Barat DayaPembunuhan Anggota TNI di MaybratPengadilan Negeri SorongPosRamil KisorSidang Pembunuhan Anggota TNI di Maybrat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dukung OAP Jadi Pengusaha, Pj Gub PBD Lantik Badan Pengurus PAPEDA

Next Post

Resmikan Galeri Dekranasda Papua Barat Daya, Istri Wapres Wury Ma'ruf Amin Beli Kain Maybrat

Related Posts

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
52
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
124
Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional
Nasional

Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional

16 September 2026
13
Kafilah Papua Barat Daya Full Semangat, Rofiul Amri : Alhamdulillah Semua Kompak, Tempat Lomba Nyaman
Nasional

Kafilah Papua Barat Daya Full Semangat, Rofiul Amri : Alhamdulillah Semua Kompak, Tempat Lomba Nyaman

14 September 2026
121
Peserta Kafilah Papua Barat Daya Mulai  Bertarung di 9 Cabang Lomba
Nasional

Peserta Kafilah Papua Barat Daya Mulai  Bertarung di 9 Cabang Lomba

13 September 2026
16
Peserta Kafilah Papua Barat Daya Mulai ikut Lomba
Nasional

Peserta Kafilah Papua Barat Daya Mulai ikut Lomba

13 September 2026
21
Next Post
Resmikan Galeri Dekranasda Papua Barat Daya, Istri Wapres Wury Ma’ruf Amin Beli Kain Maybrat

Resmikan Galeri Dekranasda Papua Barat Daya, Istri Wapres Wury Ma'ruf Amin Beli Kain Maybrat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

21 September 2026
Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

21 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!