SORONG – Tiga terdakwa penyerangan dan pembunuhan 4 orang anggota TNI AD di PosRamil Kisor Kabupaten Maybrat tahun 2021 silam, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Sorong. Ketiga terdakwa hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Bernadus Papendag berjalan dengan kondusif. Ketiga terdakwa yakni AF (22), AA (20) dan KF (20) tampak duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut hukum Eko Nuryanto, Selasa (10/10).
Dalam dakwaannya, Eko menyebutkan ketiga terdakwa turut terlibat dalam perencanaan aksi, terlibat penyerangan hingga pembunuhan 4 anggota TNI AD di Pos Ramil Kisor pada Kamis 2 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIT.
Ketiga terdakwa memiliki peranan yang berbeda-beda.”AF salah satu eksekutor yang mengeksekusi anggota TNI bernama Sul Ansyari. KF perannya berusaha menembak salah satu korban namun gagal karena senjatannya macet sehingga korban dibacok oleh tersangka lainnya. Sedangkan terdakwa AA sebagai tim pemantau,” jelas Eko.
Aksi para terdakwa, sambung Eko, dilakukan bersama dengan sejumlah terdakwa lainnya baik yang sudah divonis bersalah hingga yang kini masih dalam pencarian. Eko menuturkan akibat dari perbuatan para tersangka mengakibatkan 4 anggota TNI AD yang bertugas di Pos Ramil Kisor meninggal dunia.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa KF, AF, AA dan puluhan pelaku lainnya mengakibatkan korban Sul Ansyari Anwar, korban Muhammad Dirhamsyah, korban Ambrosius Yudiman dan korban Dirman meninggal dunia,” ujarnya.
Bahwa atas perbuatan para terdakwa bersama rekan-rekannya diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 353 ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan esepsi (keberatan). Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Senin (16/10) dengan agenda pemeriksaan 11 hingga 14 saksi yang akan diajukan jaksa penuntut umum. (Rin)