SORONG – Setelah sebelumnya menetapkan seorang berinisial NR sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) berinisial IW (27) yang jenazahnya ditemukan tergeletak di pinggir kali Perumnas Kota Sorong pada Senin (27/12) lalu, penyidik Satreskrim Polres Sorong Kota kembali menetapkan seorang berinisial NA sebagai tersangka. NA termasuk salah satu dari 10 saksi yang telah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sorong Kota.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan,S.IK,MH menjelaskan Polres Sorong Kota telah menetapkan dua tersangka atas pembunuhan IW yakni NR dan NA berjenis kelamin laki-laki berusia dibawah 30 tahun. Menanyakan peran kedua tersangka dalam pembunuhan IW, Kapolres mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait motif dan peran tersangka, karena NR saat dimintai keterangan masih terus berputar-putar.
Terkait dalang dibalik pembunuhan IW, Kapolres Sorong Kota bahwa sementara ini kedua tersangka tersebut otak di balik kematian IW. “Karena memang keduanya belum buka suara dan belum bisa fokus, sehingga kami dalami lagi. Harapannya, jika keduanya ngomong bahwa masih ada pelaku maka pihak kepolisian akan mengembangkan lagi,” jelas Kapolres Sorong Kota kepada awak media, Kamis (13/1).
Dikatakannya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan dua dari 10 saksi yang diperiksa usai penemuan jenazah IW. Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. “Artinya unsur pindananya sudah terpenuhi dan kita akan memastikan berapa pelaku dan siapa-siapa lagi, dan hingga saat ini masih kita dalami terus dengan melakukan pemeriksaan,” tuturnya seraya menambahkan penetapan tersangka sudah 5 hari lalu, dan Polres Sorong Kota akan terus mengembangkan kasus kematian IW. (juh)