• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 18 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Terdakwa Kisor Divonis 20 Tahun Penjara

by admin
2 Juni 2022
in Berita Utama
0
Terdakwa Kisor Divonis 20 Tahun Penjara

Kasi Pidum Kejari Sorong, Eko Nuryanto,SH,MH.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG – Enam terdakwa penyerangan dan pembunuhan terhadap anggota TNI AD Posramil Kisor Kabupaten Maybrat, dijatuhi pidana penjara selama 18 sampai 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Sulawesi Selatan yang dipimpin Frangklin Tamara dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (31/5) di Pengadilan Negeri Makassar.

Enam terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa ­berinisial MY, AK dan RY, sedangkan terdakwa MS, AW dan AY, divonis 18 tahun penjara. Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong. Menanggapi vonis majelis hakim, JPU maupun Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Berita Terkait

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
36
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
848
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
201
ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Eko Nuryanto,SH,MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terdakwa MY bersama rekannya divonis 20 tahun penjara, sedangkan terdakwa MS dan rekannya 18 tahun penjara. ”Terhadap putusan hakim, saya maupun tim PH terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan kesempatan selama 7 hari oleh majelis hakim,” jelas Kasi Pidum, kemarin. Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, terdakwa MY, AK dan RA, dituntut pidana penjara seumur hidup, sementara untuk terdakwa MS, AW dan AY, Agus Worait dituntut selama 20 tahun penjara. (juh)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jadi Pemimpin Dikenang karena Kenangan Indah

Next Post

RUU PBD Disetujui, Wali Kota Pesan 3 Hal

Related Posts

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
36
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
848
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
201
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
583
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
95
Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
53
Next Post
Mari Jaga Keamanan dan Ketertiban Kota Sorong

RUU PBD Disetujui, Wali Kota Pesan 3 Hal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Curanmor

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Curanmor

18 Agustus 2026
Sukses Kawal HUT ke-81 RI, PLN Wujudkan Keandalan Listrik Tanpa Gangguan

Sukses Kawal HUT ke-81 RI, PLN Wujudkan Keandalan Listrik Tanpa Gangguan

18 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!