• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Terdakwa Kisor Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

by admin
5 Oktober 2022
in Berita Utama
0
Terdakwa Kisor Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

MK, terdakwa penyerangan Posramil Kisor duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sorong.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Penasihat Hukum Nilai Kliennya Korban Salah Tangkap

SORONG – MK (inisial,red), terdakwa dalam perkara penyerangan Posramil Kisor Kabupaten Maybrat dan pembunuhan terhadap 4 anggota TNI-AD pada September 2021 lalu, digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (4/10). Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hatijah A. Paduwi,SH, beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto,SH,MH.

Berita Terkait

Tolak Pencabutan Izin Tambang, Masyarakat Suku Kawei:Kita Sudah Sejahtera, Tidak Bisa Lihat Kita Senang kah?

Tolak Pencabutan Izin Tambang, Masyarakat Suku Kawei:Kita Sudah Sejahtera, Tidak Bisa Lihat Kita Senang kah?

15 Juni 2025
620
Pencabutan Izin PT KSM di Pulau Kawei, Ditolak Masyarakat Adat Suku Kawei

Pencabutan Izin PT KSM di Pulau Kawei, Ditolak Masyarakat Adat Suku Kawei

13 Juni 2025
892
Rico Sia Apreseasi Keputusan Presiden Cabut Ijin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Rico Sia Apreseasi Keputusan Presiden Cabut Ijin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

10 Juni 2025
90

Dalam dakwaannya, JPU Eko Nuryanto mendakwa MK dengan dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP. Mendengar dakwaan JPU, MK melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan keberatan (esepsi) atas dakwaan JPU.

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum terdakwa MK,  Yohanes Mambrasar,SH mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas dakwaan JPU, karena ia melihat MK tidak terlibat dalam peristiwa penyerangan dan pembunuhan anggota TNI AD di Posramil Kisor. “MK merupakan korban salah tangkap. Kami akan ajukan esepsi (keberatan) kami dalam sidang dakwaan nanti,” kata Yohanes Mambrasar,SH kepada wartawan usai sidang, kemarin.

Yohanes mengatakan, seperti diketahui bersama peristiwa penyerangan dan pembunuhan anggota TNI AD pada bulan September 2021 lalu dilakukan oleh kelompok bersenjata yang disampaikan dalam video rilis oleh pimpinan kelompok tersebut. Dalam video tersebut mereka mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka dan tidak melibatkan masyarakat sipil. “Saat kami lakukan investigasi untuk melihat sejauh mana tuduhan terhadap MK, saya secara langsung sudah bertemu dengan orang tua maupun istri MK, dimana saat kejadian MK dan keluarganya berada di Kampung Sum. Saat kejadian, MK dan keluarganya sedang tidur, kemudian di pagi hari mereka baru mendapatkan informasi sementara warga telah mengungsi sehingga orang tua MK memerintahkan keluarganya untuk mengungsi,” terangnya.

                Selama beberapa bulan, MK berada di Kais Darat, Kamat. Selanjutnya, pihak kepolisian berkomunikasi dengan salah satu tokoh masyarakat meminta MK hadir ke Kantor Polsek Ayamaru untuk mengklarifikasi kejadian tersebut dan bila MK tidak bersalah akan dipulangkan. Namun saat datang ke Kantor Polsek Ayamaru, ternyata MK langsung ditahan dan dilimpahkan ke Polres Sorong Selatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sorong yang juga JPU dalam perkara ini, Eko Nuryanto,SH,MH mengatakan, MK merupakan salah satu tersangka penyerangan Posramil Kisor, MK pun berperan sebagai salah satu eksekutor yang melakukan pembacokan terhadap salah satu korban. “Terdakwa disangkakan pasal 340 KUHP jo Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP. Harapannya semoga dari fakta yang didapat dalam persidangan bisa menjadi petunjuk bagi perkara ini,” tuturnya.

Terkait penilaian kuasa hukum terdakwa yang menilai MK hanyalah korban salah tangkap, Eko mengatakan pada prinsipnya pernyataan tersebut sudah biasa, ia tidak bisa membantah ataupun membenarkan pernyataan tersebut. Namun selaku penuntut umum yang diberikan kewenangan dari negara untuk melakukan penuntutan, telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara secara profesional. “Jika terdakwa merasa tidak bersalah silahkan dibuktikan dalam persidangan. Agenda selanjutnya esepsi yang akan dibacakan pada hari Selasa (13/10),” ungkapnya.

Ditambahkan, sebenarnya sidang kali ini merupakan lanjutan dari daftar pencarian orang (DPO) yang telah disidangkan terlebih dahulu, dimana dari total DPO 21 orang yang telah inkrah adalah 7 terdakwa yang putusannya terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP dengan amar putusan yakni MY berserta kawan-kawan diputus 20 tahun dan MS beserta kawan-kawan divonis 18 tahun. (juh)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

PBD Disahkan November

Next Post

Raja Ampat Siap Menyambut Tim Penilai UNESCO

Related Posts

Tolak Pencabutan Izin Tambang, Masyarakat Suku Kawei:Kita Sudah Sejahtera, Tidak Bisa Lihat Kita Senang kah?
Berita Utama

Tolak Pencabutan Izin Tambang, Masyarakat Suku Kawei:Kita Sudah Sejahtera, Tidak Bisa Lihat Kita Senang kah?

15 Juni 2025
620
Pencabutan Izin PT KSM di Pulau Kawei, Ditolak Masyarakat Adat Suku Kawei
Berita Utama

Pencabutan Izin PT KSM di Pulau Kawei, Ditolak Masyarakat Adat Suku Kawei

13 Juni 2025
892
Rico Sia Apreseasi Keputusan Presiden Cabut Ijin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Berita Utama

Rico Sia Apreseasi Keputusan Presiden Cabut Ijin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

10 Juni 2025
90
Rayakan Idul Adha, DPD GERINDRA PBD Bagikan 2 Sapi Hewan Kurban Kepada Masyarakat
Berita Utama

Rayakan Idul Adha, DPD GERINDRA PBD Bagikan 2 Sapi Hewan Kurban Kepada Masyarakat

8 Juni 2025
234
Hentikan Polusi Plastik, Canangkan Gerakan Zero Waste
Berita Utama

Hentikan Polusi Plastik, Canangkan Gerakan Zero Waste

3 Juni 2025
145
Kapolda Resmikan SatBrimob Polda PBD, Dansat Brimob Polda PBD:Kita Dukung Kebijakan Kapolda Menjaga Kamtibmas
Berita Utama

Kapolda Resmikan SatBrimob Polda PBD, Dansat Brimob Polda PBD:Kita Dukung Kebijakan Kapolda Menjaga Kamtibmas

2 Juni 2025
1.1k
Next Post
Raja Ampat Siap Menyambut Tim Penilai UNESCO

Raja Ampat Siap Menyambut Tim Penilai UNESCO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

KPSU Papua Barat Daya Sukses Gelar Turnamen Internal Badminton Tahun 2025

KPSU Papua Barat Daya Sukses Gelar Turnamen Internal Badminton Tahun 2025

16 Juni 2025
PWP PT Kilang Pertamina Internasional Rayakan Syukuran 25 Tahun

PWP PT Kilang Pertamina Internasional Rayakan Syukuran 25 Tahun

15 Juni 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!