• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Kamis, 27 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Terdakwa Kisor Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

by admin
5 Oktober 2022
in Berita Utama
0
Terdakwa Kisor Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

MK, terdakwa penyerangan Posramil Kisor duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sorong.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penasihat Hukum Nilai Kliennya Korban Salah Tangkap

SORONG – MK (inisial,red), terdakwa dalam perkara penyerangan Posramil Kisor Kabupaten Maybrat dan pembunuhan terhadap 4 anggota TNI-AD pada September 2021 lalu, digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (4/10). Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hatijah A. Paduwi,SH, beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto,SH,MH.

Berita Terkait

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
25
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
42
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
61

Dalam dakwaannya, JPU Eko Nuryanto mendakwa MK dengan dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP. Mendengar dakwaan JPU, MK melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan keberatan (esepsi) atas dakwaan JPU.

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum terdakwa MK,  Yohanes Mambrasar,SH mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas dakwaan JPU, karena ia melihat MK tidak terlibat dalam peristiwa penyerangan dan pembunuhan anggota TNI AD di Posramil Kisor. “MK merupakan korban salah tangkap. Kami akan ajukan esepsi (keberatan) kami dalam sidang dakwaan nanti,” kata Yohanes Mambrasar,SH kepada wartawan usai sidang, kemarin.

Yohanes mengatakan, seperti diketahui bersama peristiwa penyerangan dan pembunuhan anggota TNI AD pada bulan September 2021 lalu dilakukan oleh kelompok bersenjata yang disampaikan dalam video rilis oleh pimpinan kelompok tersebut. Dalam video tersebut mereka mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka dan tidak melibatkan masyarakat sipil. “Saat kami lakukan investigasi untuk melihat sejauh mana tuduhan terhadap MK, saya secara langsung sudah bertemu dengan orang tua maupun istri MK, dimana saat kejadian MK dan keluarganya berada di Kampung Sum. Saat kejadian, MK dan keluarganya sedang tidur, kemudian di pagi hari mereka baru mendapatkan informasi sementara warga telah mengungsi sehingga orang tua MK memerintahkan keluarganya untuk mengungsi,” terangnya.

                Selama beberapa bulan, MK berada di Kais Darat, Kamat. Selanjutnya, pihak kepolisian berkomunikasi dengan salah satu tokoh masyarakat meminta MK hadir ke Kantor Polsek Ayamaru untuk mengklarifikasi kejadian tersebut dan bila MK tidak bersalah akan dipulangkan. Namun saat datang ke Kantor Polsek Ayamaru, ternyata MK langsung ditahan dan dilimpahkan ke Polres Sorong Selatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sorong yang juga JPU dalam perkara ini, Eko Nuryanto,SH,MH mengatakan, MK merupakan salah satu tersangka penyerangan Posramil Kisor, MK pun berperan sebagai salah satu eksekutor yang melakukan pembacokan terhadap salah satu korban. “Terdakwa disangkakan pasal 340 KUHP jo Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP. Harapannya semoga dari fakta yang didapat dalam persidangan bisa menjadi petunjuk bagi perkara ini,” tuturnya.

Terkait penilaian kuasa hukum terdakwa yang menilai MK hanyalah korban salah tangkap, Eko mengatakan pada prinsipnya pernyataan tersebut sudah biasa, ia tidak bisa membantah ataupun membenarkan pernyataan tersebut. Namun selaku penuntut umum yang diberikan kewenangan dari negara untuk melakukan penuntutan, telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara secara profesional. “Jika terdakwa merasa tidak bersalah silahkan dibuktikan dalam persidangan. Agenda selanjutnya esepsi yang akan dibacakan pada hari Selasa (13/10),” ungkapnya.

Ditambahkan, sebenarnya sidang kali ini merupakan lanjutan dari daftar pencarian orang (DPO) yang telah disidangkan terlebih dahulu, dimana dari total DPO 21 orang yang telah inkrah adalah 7 terdakwa yang putusannya terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP dengan amar putusan yakni MY berserta kawan-kawan diputus 20 tahun dan MS beserta kawan-kawan divonis 18 tahun. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

PBD Disahkan November

Next Post

Raja Ampat Siap Menyambut Tim Penilai UNESCO

Related Posts

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang
Berita Utama

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
25
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
42
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
61
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
896
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
208
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
605
Next Post
Raja Ampat Siap Menyambut Tim Penilai UNESCO

Raja Ampat Siap Menyambut Tim Penilai UNESCO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!